Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Tjp IRSAH SAHUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IRSAH SAHUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan Nama Ayah Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon No. IST.680/085/III-2009.Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 2 Maret 2009. Semula tertulis Nama ayah Pemohon Asri Wanto. Menjadi Asri
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau Akta Kelahiran Pemohon, untuk dapat diperbaiki
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak