Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Tjp FADRIANSYAH Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FADRIANSYAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon cacat secara formil sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  5. Menyatakan Surat Panggilan sebagai Tersangka yang diterbitkan Termohon adalah cacat formil dan substansial karena didasarkan pada tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta Surat Petapan Tersangka yang sah;
  6. Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang dilakukan Termohon berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah menjadi batal demi hukum;
  7. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  8. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan Pemohon berhak mendapatkan pemulihan nama baik, rehabilitasi dan/atau ganti kerugian akibat penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah tersebut;
  10. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menahan Pemohon tanpa memperhatikan kondisi kesehatan dan status Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) bertentangan dengan asas proporsionalitas dan ultimum remedium dalam hukum pidana;
  11. Menyatakan bahwa tindakan Termohon telah melanggar Hak Asasi Manusia Pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya