Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Tjp PUTRI RENA MUTIARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI RENA MUTIARA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon No.1307-LT-17122013-0024. Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota. Tertanggal 18 Desember 2013 yang semula bernama Nara Mustika Putri menjadi Naira Mustika Putri
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini, kalau akta kelahiran anak, untuk dapat diperbaiki
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak