| Dakwaan |
KESATUBahwa Terdakwa RENO Pgl. RENO Bin PARDIOS pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada tahun 2026, yang bertempat di sebuah Konter merek ABEL CELULLER yang berada di Jorong Koto Malintang Kenagarian Bukik Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, saksi ARNES JAYA SUKMA bersama- sama dengan anggota Kepolisian Polsek Harau menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis slot yang merupakan permainan judi menggunakan Handphone dengan jenis permainannya yaitu wild bounty Kemudian saksi bersama dengan rekan- rekan saksi melakukan penyelidikan yang berada di Jorong Koto Malintang Kenagarian Bukik Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota tepatnya di sebuah Konter merek ABEL CELULLER yang kemudian dilakukan penyelidikan terhadap warung-warung ataupun tempat-tempat ramai yang di duga juga tempat orang-orang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone, kemudian saksi dan tim mendatangi warung-warung kemudian saksi melihat pada sebuah Konter merek ABEL CELULLER yang berada di Jorong Koto Malintang Kenagarian Bukik Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot. Kemudian saksi dan tim mendekati terdakwa dan menanyakan apa yang sedang dimainkannya tersebut dan kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang bermain judi online jenis slot di aplikasi 77 RP dan telah mendepositkan uang terdakwa untuk bermain judi online tersebut dan kemudian saksi dan tim mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5i warna ungu dengan IMEI 1: 865065072812792 dan IMEI 2: 865065072812784 beserta SIM Card nomor 08977363748;
- Uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa kemenangan dari permainan judi online jenis slot.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Harau untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa cara permainan judi online jenis slot yang terdakwa lakukan yaitu terdakwa membuka aplikasi 77RP yang telah di download oleh terdakwa kemudian terdakwa login dengan id: 08977363748 dan password: ombu123 setelah itu terdakwa menekan pilihan deposito yang mana terdakwa mengirimkan uang ke dalam aplikasi tersebut dengan metode QRIS dari aplikasi dana dan kemudian admin akan mengkonversi uang tersebut menjadi saldo pada akun terdakwa dan terdakwa mendepositokan uang sebesar Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan saldo akun terdakwa kemudian menjadi Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) kemudian terdakwa memilih permainan yang akan terdakwa mainkan yaitu permainan Wild bounty setelah terdakwa memilih permainannya terdakwa mengatur berapa jumlah taruhan terdakwa dan taruhan yang terdakwa pakai Rp.200.,- (dua ratus rupiah) dan kemudian terdakwa menekan permainan tersebut dan slot tersebut akan berputar. Tiap kali berputar saldo terdakwa akan dipotong sebesar Rp.200.,- (dua ratus rupiah) dan jika pada putaran tersebut memiliki gambar yang sama secara berurutan minimal 3 (tiga) baris maka gambar tersebut akan pecah semakin banyak gambar yang sama maka kelipatan hadiah akan semakin besar. Begitupun dengan macam-macam gambar juga memiliki perbedaan hadiah, mulai dari yang kecil sampai besar. Dan jika pecahan gambar yang sama tersebut pecah maka hadiah akan dikalikan 2 dan jika masih pecah gambar yang sama akan dikalikan 4 dan jika masih pecah gambar yang sama hadiah akan dikalikan 8 dan seterusnya. Dan jika pada putaran tersebut tidak ada gambar yang pecah maka tidak ada hadiah yang di dapatkan.
- Bahwa permainan judi online jenis slot yang dilakukan terdakwa sudah berlangsung selama lebih kurang 6 (enam) bulan dan terdakwa menang atau mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara keseluruhan dan didapatkan oleh terdakwa dengan cara bertahap dan sebagai mata pencaharian.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut adalah sebagai orang yang memainkan judi online jenis slot tersebut menggunakan handphone dan menurut secara hukum yang berlaku di Indonesia bertentangan serta perbuatan yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan dan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa RENO Pgl. RENO Bin PARDIOS pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada tahun 2026, yang bertempat di sebuah Konter merek ABEL CELULLER yang berada di Jorong Koto Malintang Kenagarian Bukik Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, saksi ARNES JAYA SUKMA bersama- sama dengan anggota Kepolisian Polsek Harau menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis slot yang merupakan permainan judi menggunakan Handphone dengan jenis permainannya yaitu wild bounty Kemudian saksi bersama dengan rekan- rekan saksi melakukan penyelidikan yang berada di Jorong Koto Malintang Kenagarian Bukik Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota tepatnya di sebuah Konter merek ABEL CELULLER yang kemudian dilakukan penyelidikan terhadap warung-warung ataupun tempat-tempat ramai yang di duga tempat orang-orang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone, kemudian saksi dan tim mendatangi warung-warung kemudian saksi melihat pada sebuah Konter merek ABEL CELULLER yang berada di Jorong Koto Malintang Kenagarian Bukik Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot. Kemudian saksi dan tim mendekati terdakwa dan menanyakan apa yang sedang dimainkannya tersebut dan kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sedang bermain judi online jenis slot di aplikasi 77 RP dan telah mendepositkan uang nya untuk bermain judi online tersebut dan kemudian saksi dan tim mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5i warna ungu dengan IMEI 1: 865065072812792 dan IMEI 2: 865065072812784 beserta SIM Card nomor 08977363748;
- Uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa kemenangan dari permainan judi online jenis slot.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Harau untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa cara permainan judi online jenis slot yang terdakwa lakukan yaitu terdakwa membuka aplikasi 77RP yang telah di download oleh terdakwa kemudian terdakwa login dengan id: 08977363748 dan password: ombu123 setelah itu terdakwa menekan pilihan deposito yang mana mengirimkan uang ke dalam aplikasi tersebut dengan metode QRIS dari aplikasi dana dan kemudian admin akan mengkonversi uang tersebut menjadi saldo pada akun terdakwa dan terdakwa mendepositokan uang sebesar Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan saldo akun terdakwa kemudian menjadi Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) kemudian terdakwa memilih permainan yang akan terdakwa mainkan yaitu permainan Wild bounty setelah terdakwa memilih permainannya terdakwa mengatur berapa jumlah taruhan terdakwa dan taruhan yang terdakwa pakai Rp.200.,- (dua ratus rupiah) dan kemudian terdakwa menekan permainan tersebut dan slot tersebut akan berputar. Tiap kali berputar saldo terdakwa akan dipotong sebesar Rp.200.,- (dua ratus rupiah) dan jika pada putaran tersebut memiliki gambar yang sama secara berurutan minimal 3 (tiga) baris maka gambar tersebut akan pecah semakin banyak gambar yang sama maka kelipatan hadiah akan semakin besar. Begitupun dengan macam-macam gambar juga memiliki perbedaan hadiah, mulai dari yang kecil sampai besar. Dan jika pecahan gambar yang sama tersebut pecah maka hadiah akan dikalikan 2 dan jika masih pecah gambar yang sama akan dikalikan 4 dan jika masih pecah gambar yang sama hadiah akan dikalikan 8 dan seterusnya. Dan jika pada putaran tersebut tidak ada gambar yang pecah maka tidak ada hadiah yang di dapatkan.
- Bahwa permainan judi online jenis slot yang dilakukan terdakwa sudah berlangsung selama lebih kurang 6 (enam) bulan dan terdakwa menang atau mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara keseluruhan dan didapatkan oleh terdakwa dengan cara bertahap dan sebagai mata pencaharian.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis slot tersebut adalah sebagai orang yang memainkan judi online jenis slot tersebut menggunakan handphone dan menurut secara hukum yang berlaku di Indonesia bertentangan serta perbuatan yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan dan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |