Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2017/PN Tjp 1.Rully Rahmadi
2.Idhola Arti Sari
1.PT. BPR Harau
2.KPKNL Bukittinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2017/PN Tjp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rully Rahmadi
2Idhola Arti Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yarmen Eka Putra, SHRully Rahmadi
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Harau
2KPKNL Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Pelawan  pada tanggal 20 Mei 2013 telah mengajukan permohonan kredit kepada Terlawan I dan permohonan kredit yang diajukan oleh Pelawan I disetujui oleh Terlawan I pada tanggal 07 Juni 2013.
  3. Menyatakan Para Pelawan masih mempunyai NIAT BAIK untuk membayar kredit pada PT. BPR Harau  dengan memberikan keringanan dalam pembayarannya.
  4. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan  secara sepihak kepada Para pelawan yang diadakan pada tanggal 16 Maret 2017 oleh Terlawan I dan II, dimana hal ini  tidak beritikat baik seharusnya Terlawan I terlebih dahulu memberikan :
    1. Harus diumumkan sedikit dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar didaerah setempat,serta tidak ada pihak yang berkeberatan, sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak Pelawan/orang lain yang menyatakan keberatan dengan waktu yang sempit.
    2. Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 16 Maret 2017 yang akan dilaksanakan oleh Terlawan I  dengan Terlawan II harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilasanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
  5. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan II yang telah membuat Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 15 Februari 2017 dan Pengumuman Lelang II pada tanggal 02 Maret 2017  dan akan dilakukan Lelang pada tanggal   16 Maret 2017 bertempat di KPKNL Bukittinggi, Jln. Muhammad Yamin No. 60, Bukittinggi adalah tidak beritikat tidak baik. Maka  Pengumuman Lelang Eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, akibatnya Para Pelawan  telah dirugikan baik moril maupun materil.
  6. Menyatakan putusan Nomor. 77/PUU-IX/2011 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dengan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”  adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana yang tertuang dalam Perlawanan Para Pelawan pada angka poin-poin diatas.  
  7. Menyatakan Terlawan I dan II telah melakukan perbuatan yang tidak beritikat baik yang mengakibatkan Para Pelawan telah merasa dirugikan baik moril maupun materil. Dan Pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKLN), adalah TIDAK MENGIKAT.
  8. Menyatakan  Para Pelawan MELALUI PENGADILAN MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM untuk dapat memberikan keringanan dalam pembayaran angsuran kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
  9. Para Pelawan bersedia membayar angsuran sebesar Rp.1.500.000,- setiap bulannya.
  10. Para Pelawan  juga mohon untuk penghapusan bunga dan denda sebesar Rp. 30.094.375,-
  11. Menghukum Para Terlawan  untuk patuh dan taat dalam putusan ini;
  12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak