| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.Sus/2026/PN Tjp | AZHARI FADIL, S.H | MARCEL PRATAMA Pgl.MARCEL Bin PATRA HISONA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-570/L.3.12.9/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----Bahwa Terdakwa MARCEL PRATAMA Pgl.MARCEL Bin PATRA HISONA pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN dan Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah rangkaian penyelidikan didapatkan informasi bahwa MARCEL PRATAMA (Selanjutnya disebut Terdakwa) akan menjual narkotika jenis sabu kepada Pgl.USEP di sebuah lokasi yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota, sekira pukul 15.00 WIB Tim Satres Narkotika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, pada saat penangkapan Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor bersama DARIS untuk menjual narkotika jenis sabu kepada USEP, namun DARIS dapat melarikan diri pada saat penangkapan. Setelah tertangkap, Terdakwa langsung membuang selembar uang senilai Rp1.000,- (seribu rupiah) yang dilipat, setelah dibuka lipatan uang tersebut didapati 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening, kemudian Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan didapatkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y71 berwarna hitam dengan case bening yang mana didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening. Kemudian Tim Satres Narkotika menghubungi Saksi OSKA RIDHA selaku Kepala Jorong dan Saksi OSKA RIDHA datang kelokasi dengan Saksi DAVID DASVINTA selaku Ketua Bamus Nagari, lalu Tim Satres Narkotika melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening yang dibalut dengan uang senilai Rp1.000,- (seribu rupiah), 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening yang disimpan dibelakang case hp warna bening, 1 (satu) buah handphone bermerk Vivo Y71 beserta sim card, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk THRASHER yang Terdakwa gunakan pada saat dilakukannya penangkapan, yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya atau berada di bawah penguasaanya.--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang bernama RANO, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari RANO pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB bersama CIA seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dirumah RANO. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa mendapatkan pesan dari DARIS melalui pesan instagram yang menyebutkan bahwa ada orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa bersama DARIS sekira pukul 15.00 WIB pergi menuju tempat USEP yang berada di pinggir jalan di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Terdakwa tertangkap oleh Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota pada saat menuju tempat USEP untuk melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu.---------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 096/10434/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan uang kertas senilai Rp.1.000,- (seribu rupiah), dan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan di dalam case hp warna bening. Total berat bersih dari 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) untuk dipersidangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2125/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (2) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 21 Mei 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 3315/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3315/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.-------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----Bahwa Terdakwa MARCEL PRATAMA Pgl.MARCEL Bin PATRA HISONA pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN dan Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah rangkaian penyelidikan didapatkan informasi bahwa MARCEL PRATAMA (Selanjutnya disebut Terdakwa) akan menjual narkotika jenis sabu kepada USEP di sebuah lokasi yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota, sekira pukul 15.00 WIB Tim Satres Narkotika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, pada saat penangkapan Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor bersama DARIS untuk menjual narkotika jenis sabu kepada USEP, namun DARIS dapat melarikan diri pada saat penangkapan. Setelah tertangkap, Terdakwa langsung membuang selembar uang senilai Rp1.000,- (seribu rupiah) yang dilipat, setelah dibuka lipatan uang tersebut didapati 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening, kemudian Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan didapatkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y71 berwarna hitam dengan case bening yang mana didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening. Kemudian Tim Satres Narkotika menghubungi Saksi OSKA RIDHA selaku Kepala Jorong dan Saksi OSKA RIDHA datang kelokasi dengan Saksi DAVID DASVINTA selaku Ketua Bamus Nagari, lalu Tim Satres Narkotika melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening yang dibalut dengan uang senilai Rp1.000,- (seribu rupiah), 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening yang disimpan dibelakang case hp warna bening, 1 (satu) buah handphone bermerk Vivo Y71 beserta sim card, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk THRASHER yang Terdakwa gunakan pada saat dilakukannya penangkapan, yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya atau berada di bawah penguasaanya.--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa adanya hak dan izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 096/10434/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan uang kertas senilai Rp.1.000,- (seribu rupiah), dan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan di dalam case hp warna bening. Total berat bersih dari 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) untuk dipersidangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2125/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (2) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 21 Mei 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 3315/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3315/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.-------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR ----Bahwa Terdakwa MARCEL PRATAMA Pgl.MARCEL Bin PATRA HISONA pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “menyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---
-----Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya di Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota sering terjadi penyalahgunaan narkotika, menanggapi hal tersebut Saksi DZAKY FADHLUR ROHMAN dan Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP selaku Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah rangkaian penyelidikan didapatkan informasi bahwa MARCEL PRATAMA (Selanjutnya disebut Terdakwa) akan menjual narkotika jenis sabu kepada USEP di sebuah lokasi yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota, sekira pukul 15.00 WIB Tim Satres Narkotika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguak Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, pada saat penangkapan Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor bersama DARIS untuk menjual narkotika jenis sabu kepada USEP, namun DARIS dapat melarikan diri pada saat penangkapan. Setelah tertangkap, Terdakwa langsung membuang selembar uang senilai Rp1.000,- (seribu rupiah) yang dilipat, setelah dibuka lipatan uang tersebut didapati 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening, kemudian Tim Satres Narkotika Polres 50 Kota melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan didapatkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y71 berwarna hitam dengan case bening yang mana didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening. Kemudian Tim Satres Narkotika menghubungi Saksi OSKA RIDHA selaku Kepala Jorong dan Saksi OSKA RIDHA datang kelokasi dengan Saksi DAVID DASVINTA selaku Ketua Bamus Nagari, lalu Tim Satres Narkotika melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening yang dibalut dengan uang senilai Rp1.000,- (seribu rupiah), 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna bening yang disimpan dibelakang case hp warna bening, 1 (satu) buah handphone bermerk Vivo Y71 beserta sim card, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk THRASHER yang Terdakwa gunakan pada saat dilakukannya penangkapan, yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya atau berada di bawah penguasaanya.--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa juga mengkonsumsi secara pribadi Narkotika Golongan I jenis sabu, Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari selasa tanggal 05 mei 2026.-------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 096/10434/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan uang kertas senilai Rp.1.000,- (seribu rupiah), dan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan di dalam case hp warna bening. Total berat bersih dari 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu berat bersih 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 0,34 gr (nol koma tiga puluh empat gram) untuk dipersidangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2125/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (2) YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau tanggal 21 Mei 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa (1). 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 3315/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3315/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.-------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
