| Petitum |
DALAM PROVISIONIL:
- Menghukum para Tergugat untuk menghentikan penguasaan, pengolahan, pengelolaan ataupun penggarapan objek perkara hingga perkara ini mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat 1 adalah Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Dt. Rajo Mangkuto Suku Guci, Mungka, Kenagarian Mungka, Kec. Mungka, Kab. Lima Puluh Kota;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Jurai Paruik Maiyah Kaum Dt. Rajo Mangkuto Suku Guci, Mungka, Kenagarian Mungka, Kec. Mungka, Kab. Lima Puluh Kota;
- Menyatakan para Penggugat merupakan keturunan Jurai paruik Maiyah kaum Dt. Rajo Mangkuto Suku Guci, Mungka, Kec. Mungka, Kab. Lima Puluh Kota;
- Menyatakan Para Penggugat dengan Tergugat 1 adalah sekaum bertali darah, serumah gadang, seharta pusaka, sepandam sepekuburan, sesasok sajurami, namun berbeda Jurai/paruik;
- Menyatakan sebidang tanah kering dengan luas + 1800 M2 yang terletak di Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kec. Mungka, Kab. Lima Puluh Kota, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Eriyusman Suku Guc?,
Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Yuhani, suku Sipanjang
Sebelah Utara : berbatas dengan tanah EM, suku Tanjung,
Sebelah Selatan : berbatas dengan jalan kampung ke arah rumah Yuhani Tana.
Adalah harta pusaka Tinggi kaum Dt. Rajo Mangkuto/para Penggugat dan Tergugat 1, suku Guci Nagari Mungka Tangah yang telah ganggam bauntuak (diperuntukan) kepada jurai paruik Maiyah/jurai para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang dibantu Tergugat 2 yang telah merampas paksa objek perkara dari penguasaan para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum/hak (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang dibantu Tergugat 2 menyewakan/ perbuatan lainnya yang mengalihkan penguasaan objek perkara kepada pihak lain dalam hal ini Tergugat 3 adalah merupakan perbuatan melawan hukum/hak (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan sewa menyewa antara Tergugat 1 dan 2 dengan Tergugat 3 atas objek perkara adalah cacat hukum dan tidak berharga;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 yang menguasai, menggarap dan mengelola objek perkara dengan cara menanami objek perkara dengan berbagai tanaman, seperti jagung, cabe dan pisang, serta membangun bangunan untuk kandang kambing dengan membabat tanaman Para Penggugat yang telah ada sebelumnya tanpa izin dan persetujuan dari Para Penggugat selaku yang berhak adalah merupakan perbuatan melawan hukum/hak (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Perbuatan dari Tergugat 2 pada tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB diketahui telah merusak tanaman milik Para Penggugat diatas objek perkara tanpa izin dan persetujuan para Penggugat selaku yang berhak adalah merupakan perbuatan melawan hukum/hak (onrechtmatige daad);
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak para Tergugat serta hak orang lain yang bersangkutan hak, apabila engkar dengan bantuan pihak Polri/TNI.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil yang Penggugat alami sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian immaterial yang Penggugat alami sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat jika tidak sanggup membayar kerugian Materil dari Kaum Para Penggugat tersebut diatas, maka diletakkan sita lelang atas harta / asset dari para Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak hingga mencukupi untuk membayar kerugian kepada para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- setiap hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai harta sengketa diserahkan kepada Para Penggugat.
- Menyatakan sita tahan dalam perkara ini kuat dan berharga.
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun para tergugat mengajukan Banding, Kasasi, Verzet ataupun Peninjauan Kembali, dan lain-lain sebagainya.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng/secara tanggung menanggung untuk membayar biaya perkara ini menurut patut Pengadilan Negeri .
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (at aequo ex bono); |