| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa HADRIAN Alias TEJO Bin TIAD (alm) bersama-sama dengan AMBORO. L Pgl. ULA (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gudang di Jorong Panjang Indah Kenagarian Muaro Peti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, atau secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa bersama AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) dengan sengaja mendatangi gudang milik saksi korban UJANG Pgl. UJANG pada waktu dini hari pada Selasa tanggal 14 Oktober 2025 pukul 04.00 WIB, dimana pada saat tersebut kondisi sekitar gudang dalam keadaan sepi, gelap, dan tidak ada orang yang menjaga, sehingga memberikan kesempatan bagi Terdakwa dan AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) untuk melaksanakan niat jahatnya. Bahwa setelah sampai di lokasi gudang tersebut, Terdakwa bersama AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) kemudian menuju ke bagian pintu gudang, Terdakwa bersama AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) merusak pintu gudang yang terbuat dari kawat besi yang dilampisi dengan triplek kayu, sehingga pintu gudang tersebut dapat terbuka dan memungkinkan Terdakwa serta AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) masuk ke dalam gudang. Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam gudang tersebut, Terdakwa bersama AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) kemudian mengambil serta menguasai barang-barang yang berada di dalam gudang antara lain berupa Gambir seberat lebih kurang 500 Kg yang disimpan didalam karung, 1 (satu) unit mesin chainsaw merk VALCON warna orange, 1 (satu) unit mesin gerinda, serta 1/2 (setengah) bal plastik terpal warna bening yang seluruhnya berada dan disimpan di dalam gudang milik saksi korban. Bahwa setelah terdakwa dan AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) melakukan aksi pencurian pada tanggal 16 Oktober 2025 sikira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) pergi kerumah Saksi SUPRIDADI Panggilan EDI yang berada di Jorong Batu Balah Kanagarian Gunuang Malintang Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 kota dengan menggunakan sebuah mobil Dump Truck warna kuning dengan maksud untuk menjualkan gambir kepada saksi, kemudian saksi bertanya siapa pemilik gambur tersebut dan terdakwa menjawab gambir tersebut milik terdakwa dan melakukan penimbangan terhadap 13 (tiga belas) karung gambir dengan berat 500 (lima ratus) KG, dan saksi membeli gambir tersebut dengan harga Rp 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) / Kg.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) tersebut, saksi korban UJANG Pgl. UJANG mengalami kerugian materil yang ditaksir sekurang-kurangnya sebesar ± Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------
-----------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa HADRIAN Alias TEJO Bin TIAD (alm) bersama-sama dengan AMBORO. L Pgl. ULA (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gudang di Jorong Panjang Indah Kenagarian Muaro Peti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, atau secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa bersama AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) dengan sengaja mendatangi gudang milik saksi korban UJANG Pgl. UJANG pada waktu dini hari pada Selasa tanggal 14 Oktober 2025 pukul 04.00 WIB, di mana pada saat tersebut kondisi sekitar gudang dalam keadaan sepi, gelap, dan tidak ada orang yang menjaga, sehingga memberikan kesempatan bagi Terdakwa dan AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) untuk melaksanakan niat jahatnya. Bahwa setelah sampai di lokasi gudang tersebut, Terdakwa bersama AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) kemudian menuju ke bagian pintu gudang, Terdakwa bersama AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) merusak pintu gudang yang terbuat dari kawat besi yang dilampisi dengan triplek kayu, sehingga pintu gudang tersebut dapat terbuka dan memungkinkan Terdakwa serta AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) masuk ke dalam gudang. Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam gudang tersebut, Terdakwa bersama AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) kemudian mengambil serta menguasai barang-barang yang berada di dalam gudang antara lain berupa Gambir seberat lebih kurang 500 Kg yang disimpan didalam karung, 1 (satu) unit mesin chainsaw merk VALCON warna orange, 1 (satu) unit mesin gerinda, 1/2 (setengah) bal plastik terpal warna bening yang seluruhnya berada dan disimpan di dalam gudang milik saksi korban. Bahwa setelah terdakwa dan AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) melakukan aksi pencurian pada tanggal 16 Oktober 2025 sikira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) pergi kerumah Saksi SUPRIDADI Panggilan EDI yang berada di Jorong Batu Balah Kanagarian Gunuang Malintang Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 kota dengan menggunakan sebuah mobil Dump Truck warna kuning dengan maksud untuk menjualkan gambir kepada saksi, kemudian saksi bertanya siapa pemilik gambur tersebut dan terdakwa menjawab gambir tersebut milik terdakwa dan melakukan penimbangan terhadap 13 (tiga belas) karung gambir dengan berat 500 (lima ratus) KG, dan saksi membeli gambir tersebut dengan harga Rp 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) / Kg.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama AMBORO. L Pgl.ULA (DPO) tersebut, saksi korban UJANG Pgl. UJANG mengalami kerugian materil yang ditaksir sekurang-kurangnya sebesar ± Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------- |