| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2026/PN Tjp | AZHARI FADIL, S.H | ORNIATI Pgl. RONI Binti JANAN (ALM) | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-105/L.3.12.9/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ORNIATI Pgl. RONI Binti JANAN (ALM), pada hari Senin tanggal 24 April 2023 Sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jorong Labuah Lintang Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakakan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- ---------- Bahwa berawal Pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di bulan April 2023 sekira pukul 13.00 WIB, ketika Saksi Pgl. Nini sedang pulang kerumah orang tuanya di Jorong labuah Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota dan pada saat itu Saksi Pgl. Nini bersama kakaknya yaitu Saksi ELIDESNI Pgl. IDES. Kemudian datanglah terdakwa kerumah orang tua saksi Pgl. Nini tersebut dan bertemu dengan saksi Pgl. Nini serta mengatakan kepada Saksi Pgl. Nini bahwa terdakwa berniat menggadaikan sebidang sawah yang diakuinya sebagai miliknya. Terdakwa menawarkan gadai tersebut kepada saksi Pgl. NINI, setelah itu saksi Pgl. Nini menanyakan kepada terdakwa berapa nilai gadai sawah tersebut. terdakwa mengatakan kepada Saksi Pgl. Nini bahwa nilai gadai sebidang sawah itu senilai 20 (dua puluh) emas murni 24 karat. Kemudian Saksi Pgl. Nini bertanya kembali mengenai status kepemilikan sawah tersebut dan terdakwa mengakui sawah itu adalah miliknya. Saksi Pgl. Nini juga memastikan apakah sawah tersebut sedang bermasalah atau dalam sengketa. Terdakwa mengatakan di hadapan Saksi Pgl. Nini dan kakaknya yaitu saksi ELIDESNI Pgl. IDES, bahwa sawah tersebut tidak dalam masalah atau sengketa dengan pihak manapun. Setelah itu, saksi Pgl Nini dan terdakwa sepakat untuk mengecek lokasi sawah tersebut pada keesokan harinya. Keesokan harinya, saksi Pgl. Nini mengajak kakak Saksi Pgl. Nini yaitu saksi ASNA WILIS Pgl. IWI yang berdomisili di Jorong Labuah Lintang, untuk mengecek sawah yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut. Sesampainya di lokasi, terdakwa langsung menunjukkan sebidang sawah sambil berkata kepada Saksi Pgl. Nini dan saksi ASNA WILIS Pgl IWI, bahwa itulah sawah miliknya yang akan digadaikan. Saat itu, saksi Pgl. Nini dan saksi ASNA WILIS Pgl. IWI melihat sawah tersebut dalam keadaan ditanami padi yang kira-kira berumur 2 (dua) bulan. Saksi Pgl. Nini bertanya kepada terdakwa, siapa yang mengolah sawah tersebut. terdakwa menjawab bahwa dialah yang mengolahnya. terdakwa juga mengatakan, di hadapan Saksi Pgl. Nini dan saksi ASNA WILIS Pgl. IWI, bahwa jika saksi Pgl. Nini bersedia menerima pegang gadai sebidang sawah tersebut, saksi Pgl. Nini akan langsung mendapatkan setengah (1/2) dari hasil padi yang sudah tertanam. Terdakwa menyatakan bahwa sebidang sawah itu biasanya menghasilkan 400 (empat ratus) sampai 600 (enam ratus) gantang padi (kurang lebih 800 sampai 1.200 kilogram) setiap panen. Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada saksi Pgl. Nini dihadapan saksi ASNA WILIS Pgl. IWI bahwa apabila saksi Pgl. Nini menerima gadai itu, terdakwa yang akan tetap menggarap dan mengolah sawah tersebut, dan hasil panennya akan dibagi dua dengan saksi Pgl. Nini sampai terdakwa bisa menebus sawah itu senilai 20 (dua puluh) emas. Mendengar penjelasan itu, saksi Pgl. Nini menjadi tertarik dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Pgl. Nini bersedia menerima gadai sawah miliknya tersebut. saksi Pgl. Nini dan terdakwa pun sepakat untuk bertemu kembali setelah terdakwa selesai membuat surat-menyurat perihal gadai tersebut. Saksi Pgl. Nini dan saksi ASNA WILIS Pgl. IWI, lalu pulang. Keesokan harinya pada tanggal 24 April 2023 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Pgl. Nini dan menemui saksi Pgl. Nini. Terdakwa membawa sebuah surat perihal pegang gadai yang sudah ditandatangani olehnya dan anaknya (Pgl. DENIS) selaku ahli waris yang mengetahui, dalam bentuk tulisan tangan. Awalnya, surat yang diserahkan adalah surat keterangan pinjam meminjam. Saksi Pgl. Nini mengatakan kepada terdakwa bahwa Saksi Pgl. Nini akan membuat surat itu dalam bentuk ketikan dan dicetak (print). Saksi Pgl. Nini lalu memberikan surat itu kepada tetangga saksi Pgl. Nini bernama saksi NIA ZILVIA Pgl. NIA untuk diketik. Setelah saksi NIA ZILVIA Pgl. NIA menerima dan membaca surat tersebut, saksi NIA ZILVIA Pgl. NIA menyarankan saksi Pgl. Nini untuk mengganti kalimat pinjam meminjam dengan pegang gadai, karena itu lebih sesuai dengan transaksi yang akan dilakukan. Saksi NIA ZILVIA Pgl. NIA juga menyarankan agar di dalam surat tersebut ditambahkan tanda tangan saksi sebatas (yang berbatasan langsung dengan tanah). saksi menyampaikan saran dari saksi NIA ZILVIA Pgl.NIA tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa bersedia mengganti isi surat tersebut. Setelah surat selesai diketik dan dicetak oleh saksi NIA ZILVIA Pgl. NIA, saksi Pgl Nini menyerahkan surat keterangan pegang gadai itu kepada terdakwa dan menyuruhnya untuk meminta tanda tangan anaknya sebagai ahli waris serta tanda tangan saksi sebatas. terdakwa kemudian membawa surat itu. Kurang dari 1 (satu) jam kemudian, terdakwa kembali datang ke rumah orang tua saksi Pgl. Nini dengan membawa surat keterangan pegang gadai yang telah ditandatangani oleh seluruh saksi. Setelah surat diterima, barulah saksi Pgl. Nini menyerahkan barang miliknya berupa emas senilai 20 (dua puluh) emas atau 50 (lima puluh) gram emas murni 24 (dua puluh empat) karat bertempat di rumah orang tua saksi Pgl. Nini tersebut. Emas tersebut dalam bentuk gelang keroncong sebanyak 4 (empat) buah, dengan rincian setiap gelang memiliki berat 5 (lima) emas atau 12,5 (dua belas koma lima) gram. Saksi Pgl. Nini menyerahkan emas itu langsung ketangan terdakwa di hadapan kakak saya, saksi ELIDESNI Pgl. IDES. Sekira 2 (dua) bulan kemudian, pada bulan Juni 2023, saksi Pgl. Nini menunggu kabar dari terdakwa perihal hasil panen padi. Namun, terdakwa tidak ada mengabari saksi Pgl. Nini. Saksi Pgl. Nini pun menghubunginya. Saat dihubungi, terdakwa mengatakan bahwa sawah yang digadaikannya kepada saksi Pgl. Nini itu gagal panen dan hanya mendapatkan 1 (satu) karung padi. Mendengar hal tersebut, Saksi Pgl. Nini merasa tidak percaya dan curiga. Saksi Pgl. Nini selanjutnya menyuruh kakaknya, saksi ASNA WILIS Pgl. IWl, untuk mencari tahu kebenarannya. Keesokan harinya, Saksi ASNA WILIS Pgl. IWI mengatakan kepada saksi Pgl. Nini bahwa sawah tersebut telah selesai dipanen. Pada saat Saksi ASNA WILIS Pgl. IWI berada di lokasi sawah, saksi ASNA WILIS Pgl. IWI bertemu dengan saksi MELNIATI Pgl. KAK MEN. Saksi MELNIATI Pgl. KAK MEN mengatakan kepada Saksi ASNA WILIS Pgl. IWI bahwa sawah tersebut memang merupakan sawah milik almarhum orang tua terdakwa, namun sawah itu sudah lama tergadai kepada seseorang yang bernama saksi CHAN Pgl. HAJI CAN dan padi yang disawah tersebut, yang diakui oleh terdakwa bahwa ia yang menanam dan mengolahnya, ternyata tidak benar. Sebenarnya, saksi CHAN Pgl. HAJI CAN lah yang menanam padi tersebut, bukan terdakwa. Mengetahui hal tersebut, beberapa hari setelah itu saksi Pgl. Nini pulang ke kampung halaman. Sesampainya di rumah, Saksi Pgl. Nini mengajak saksi ASNA WILIS Pgl. IWI pergi ke rumah saksi CHAN Pgl. HAJI CHAN sekira pukul 16.00 WIB untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Saksi Pgl. Nini menanyakan langsung kepada saksi CHAN panggilan HAJI CHAN perihal status sawah itu. Saksi CHAN Pgl. HAJI CHAN membenarkan bahwa sawah yang digadaikan terdakwa kepada saksi Pgl. Nini itu merupakan sawah milik orang tuanya yang telah lama digadaikan kepadanya. Saksi CHAN Pgl. HAJI CHAN juga mengatakan bahwa tanaman padi di atas sawah tersebut adalah miliknya, bukan milik terdakwa. Sebelum Saksi menemui terdakwa, keesokan harinya saksi Pgl. Nini pergi ke rumah mertuanya di Jorong Pincuran Tujuah. Saksi Pgl. Nini bertemu langsung dengan orang yang bernama saksi ASNIMIR Pgl. NIMIR JAMBAK. Saat itu, saksi ASNIMIR Pgl. NIMIR JAMBAK langsung mengatakan kepada Saksi "a lah kau agiah roni tu piti, sawah mano nan nyo gadaian tu, ndak ado nyo punyo sawah do, yang punyo tu haji chan, lah lamo tagadai samo haji chan" (kenapa kamu beri roni uang ? sawah mana yang digadaikannya ? dia tidak punya sawah, yang punya itu haji chan, sudah lama tergadai sama haji chan). Lalu Saksi menjawab, "akak kan ado tando tangan di surek gadai tu ?" (kakak kan ada tanda tangan di surat gadai itu?). saksi Asnimir Pgl. Nimir Jambak menjawab, "ambo ndak ado manando tangan surek tu, pandai2 roni sajo tu nyo” (saksi tidak ada menandatangani surat itu, itu akal-akalan roni saja). Saksi ASNIMIR Pgl. NIMIR JAMBAK juga menerangkan bahwa ia tidak mengetahui perihal terdakwa yang menggadaikan sawah itu kepada saksi Pgl. Nini dan saksi ASNIMIR Pgl. NIMIR JAMBAK juga tidak pernah menandatangani surat apapun. Besok harinya saksi Pgl. Nini dan kakak Saksi ASNA WILIS Pgl. IWI mencari terdakwa di rumahnya. Saat bertemu, saksi Pgl. Nini menanyakan perihal status sawah tersebut. Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menipu dan berbohong kepada saksi Pgl. Nini dan saat itu terdakwa hanya terdiam. ---------Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Saksi Pgl. Nini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 44.350.000,- (empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),.-- ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua: -----------Bahwa Terdakwa ORNIATI Pgl. RONI Binti JANAN (ALM), pada hari Senin tanggal 24 April 2023 Sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jorong Labuah Lintang Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------- ---------- Bahwa berawal Pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi di bulan April 2023 sekira pukul 13.00 WIB, ketika Saksi Pgl. Nini sedang pulang kerumah orang tuanya di Jorong labuah Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota dan pada saat itu Saksi Pgl. Nini bersama kakaknya yaitu Saksi ELIDESNI Pgl. IDES. Kemudian datanglah terdakwa kerumah orang tua saksi Pgl. Nini tersebut dan bertemu dengan saksi Pgl. Nini serta mengatakan kepada Saksi Pgl. Nini bahwa terdakwa berniat menggadaikan sebidang sawah yang diakuinya sebagai miliknya. Terdakwa menawarkan gadai tersebut kepada saksi Pgl. NINI, setelah itu saksi Pgl. Nini menanyakan kepada terdakwa berapa nilai gadai sawah tersebut. terdakwa mengatakan kepada Saksi Pgl. Nini bahwa nilai gadai sebidang sawah itu senilai 20 (dua puluh) emas murni 24 karat. Kemudian Saksi Pgl. Nini bertanya kembali mengenai status kepemilikan sawah tersebut dan terdakwa mengakui sawah itu adalah miliknya. Saksi Pgl. Nini juga memastikan apakah sawah tersebut sedang bermasalah atau dalam sengketa. Terdakwa mengatakan di hadapan Saksi Pgl. Nini dan kakaknya yaitu saksi ELIDESNI Pgl. IDES, bahwa sawah tersebut tidak dalam masalah atau sengketa dengan pihak manapun. Setelah itu, saksi Pgl Nini dan terdakwa sepakat untuk mengecek lokasi sawah tersebut pada keesokan harinya. Keesokan harinya, saksi Pgl. Nini mengajak kakak Saksi Pgl. Nini yaitu saksi ASNA WILIS Pgl. IWI yang berdomisili di Jorong Labuah Lintang, untuk mengecek sawah yang ditawarkan oleh terdakwa tersebut. Sesampainya di lokasi, terdakwa langsung menunjukkan sebidang sawah sambil berkata kepada Saksi Pgl. Nini dan saksi ASNA WILIS Pgl IWI, bahwa itulah sawah miliknya yang akan digadaikan. Saat itu, saksi Pgl. Nini dan saksi ASNA WILIS Pgl. IWI melihat sawah tersebut dalam keadaan ditanami padi yang kira-kira berumur 2 (dua) bulan. Saksi Pgl. Nini bertanya kepada terdakwa, siapa yang mengolah sawah tersebut. terdakwa menjawab bahwa dialah yang mengolahnya. terdakwa juga mengatakan, di hadapan Saksi Pgl. Nini dan saksi ASNA WILIS Pgl. IWI, bahwa jika saksi Pgl. Nini bersedia menerima pegang gadai sebidang sawah tersebut, saksi Pgl. Nini akan langsung mendapatkan setengah (1/2) dari hasil padi yang sudah tertanam. Terdakwa menyatakan bahwa sebidang sawah itu biasanya menghasilkan 400 (empat ratus) sampai 600 (enam ratus) gantang padi (kurang lebih 800 sampai 1.200 kilogram) setiap panen. Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada saksi Pgl. Nini dihadapan saksi ASNA WILIS Pgl. IWI bahwa apabila saksi Pgl. Nini menerima gadai itu, terdakwa yang akan tetap menggarap dan mengolah sawah tersebut, dan hasil panennya akan dibagi dua dengan saksi Pgl. Nini sampai terdakwa bisa menebus sawah itu senilai 20 (dua puluh) emas. Mendengar penjelasan itu, saksi Pgl. Nini menjadi tertarik dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Pgl. Nini bersedia menerima gadai sawah miliknya tersebut. saksi Pgl. Nini dan terdakwa pun sepakat untuk bertemu kembali setelah terdakwa selesai membuat surat-menyurat perihal gadai tersebut. Saksi Pgl. Nini dan saksi ASNA WILIS Pgl. IWI, lalu pulang. Keesokan harinya pada tanggal 24 April 2023 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Pgl. Nini dan menemui saksi Pgl. Nini. Terdakwa membawa sebuah surat perihal pegang gadai yang sudah ditandatangani olehnya dan anaknya (Pgl. DENIS) selaku ahli waris yang mengetahui, dalam bentuk tulisan tangan. Awalnya, surat yang diserahkan adalah surat keterangan pinjam meminjam. Saksi Pgl. Nini mengatakan kepada terdakwa bahwa Saksi Pgl. Nini akan membuat surat itu dalam bentuk ketikan dan dicetak (print). Saksi Pgl. Nini lalu memberikan surat itu kepada tetangga saksi Pgl. Nini bernama saksi NIA ZILVIA Pgl. NIA untuk diketik. Setelah saksi NIA ZILVIA Pgl. NIA menerima dan membaca surat tersebut, saksi NIA ZILVIA Pgl. NIA menyarankan saksi Pgl. Nini untuk mengganti kalimat pinjam meminjam dengan pegang gadai, karena itu lebih sesuai dengan transaksi yang akan dilakukan. Saksi NIA ZILVIA Pgl. NIA juga menyarankan agar di dalam surat tersebut ditambahkan tanda tangan saksi sebatas (yang berbatasan langsung dengan tanah). saksi menyampaikan saran dari saksi NIA ZILVIA Pgl.NIA tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa bersedia mengganti isi surat tersebut. Setelah surat selesai diketik dan dicetak oleh saksi NIA ZILVIA Pgl. NIA, saksi Pgl Nini menyerahkan surat keterangan pegang gadai itu kepada terdakwa dan menyuruhnya untuk meminta tanda tangan anaknya sebagai ahli waris serta tanda tangan saksi sebatas. terdakwa kemudian membawa surat itu. Kurang dari 1 (satu) jam kemudian, terdakwa kembali datang ke rumah orang tua saksi Pgl. Nini dengan membawa surat keterangan pegang gadai yang telah ditandatangani oleh seluruh saksi. Setelah surat diterima, barulah saksi Pgl. Nini menyerahkan barang miliknya berupa emas senilai 20 (dua puluh) emas atau 50 (lima puluh) gram emas murni 24 (dua puluh empat) karat bertempat di rumah orang tua saksi Pgl. Nini tersebut. Emas tersebut dalam bentuk gelang keroncong sebanyak 4 (empat) buah, dengan rincian setiap gelang memiliki berat 5 (lima) emas atau 12,5 (dua belas koma lima) gram. Saksi Pgl. Nini menyerahkan emas itu langsung ketangan terdakwa di hadapan kakak saya, saksi ELIDESNI Pgl. IDES. Sekira 2 (dua) bulan kemudian, pada bulan Juni 2023, saksi Pgl. Nini menunggu kabar dari terdakwa perihal hasil panen padi. Namun, terdakwa tidak ada mengabari saksi Pgl. Nini. Saksi Pgl. Nini pun menghubunginya. Saat dihubungi, terdakwa mengatakan bahwa sawah yang digadaikannya kepada saksi Pgl. Nini itu gagal panen dan hanya mendapatkan 1 (satu) karung padi. Mendengar hal tersebut, Saksi Pgl. Nini merasa tidak percaya dan curiga. Saksi Pgl. Nini selanjutnya menyuruh kakaknya, saksi ASNA WILIS Pgl. IWl, untuk mencari tahu kebenarannya. Keesokan harinya, Saksi ASNA WILIS Pgl. IWI mengatakan kepada saksi Pgl. Nini bahwa sawah tersebut telah selesai dipanen. Pada saat Saksi ASNA WILIS Pgl. IWI berada di lokasi sawah, saksi ASNA WILIS Pgl. IWI bertemu dengan saksi MELNIATI Pgl. KAK MEN. Saksi MELNIATI Pgl. KAK MEN mengatakan kepada Saksi ASNA WILIS Pgl. IWI bahwa sawah tersebut memang merupakan sawah milik almarhum orang tua terdakwa, namun sawah itu sudah lama tergadai kepada seseorang yang bernama saksi CHAN Pgl. HAJI CAN dan padi yang disawah tersebut, yang diakui oleh terdakwa bahwa ia yang menanam dan mengolahnya, ternyata tidak benar. Sebenarnya, saksi CHAN Pgl. HAJI CAN lah yang menanam padi tersebut, bukan terdakwa. Mengetahui hal tersebut, beberapa hari setelah itu saksi Pgl. Nini pulang ke kampung halaman. Sesampainya di rumah, Saksi Pgl. Nini mengajak saksi ASNA WILIS Pgl. IWI pergi ke rumah saksi CHAN Pgl. HAJI CHAN sekira pukul 16.00 WIB untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Saksi Pgl. Nini menanyakan langsung kepada saksi CHAN panggilan HAJI CHAN perihal status sawah itu. Saksi CHAN Pgl. HAJI CHAN membenarkan bahwa sawah yang digadaikan terdakwa kepada saksi Pgl. Nini itu merupakan sawah milik orang tuanya yang telah lama digadaikan kepadanya. Saksi CHAN Pgl. HAJI CHAN juga mengatakan bahwa tanaman padi di atas sawah tersebut adalah miliknya, bukan milik terdakwa. Sebelum Saksi menemui terdakwa, keesokan harinya saksi Pgl. Nini pergi ke rumah mertuanya di Jorong Pincuran Tujuah. Saksi Pgl. Nini bertemu langsung dengan orang yang bernama saksi ASNIMIR Pgl. NIMIR JAMBAK. Saat itu, saksi ASNIMIR Pgl. NIMIR JAMBAK langsung mengatakan kepada Saksi "a lah kau agiah roni tu piti, sawah mano nan nyo gadaian tu, ndak ado nyo punyo sawah do, yang punyo tu haji chan, lah lamo tagadai samo haji chan" (kenapa kamu beri roni uang ? sawah mana yang digadaikannya ? dia tidak punya sawah, yang punya itu haji chan, sudah lama tergadai sama haji chan). Lalu Saksi menjawab, "akak kan ado tando tangan di surek gadai tu ?" (kakak kan ada tanda tangan di surat gadai itu?). saksi Asnimir Pgl. Nimir Jambak menjawab, "ambo ndak ado manando tangan surek tu, pandai2 roni sajo tu nyo” (saksi tidak ada menandatangani surat itu, itu akal-akalan roni saja). Saksi ASNIMIR Pgl. NIMIR JAMBAK juga menerangkan bahwa ia tidak mengetahui perihal terdakwa yang menggadaikan sawah itu kepada saksi Pgl. Nini dan saksi ASNIMIR Pgl. NIMIR JAMBAK juga tidak pernah menandatangani surat apapun. Besok harinya saksi Pgl. Nini dan kakak Saksi ASNA WILIS Pgl. IWI mencari terdakwa di rumahnya. Saat bertemu, saksi Pgl. Nini menanyakan perihal status sawah tersebut. Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menipu dan berbohong kepada saksi Pgl. Nini dan saat itu terdakwa hanya terdiam. ---------Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Saksi Pgl. Nini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 44.350.000,- (empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),.-- ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
