| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris No 477.20.5/IV/Dispenduk/ 2008/257 tanggal 25 April 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Pekanbaru adalah sah secara hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Almh. Karimah.
- Menyatakan surat Kuasa waris tertanggal 12 Mei 2025 adalah sah secara hukum.
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI adalah ahli waris dari Alm. Muhammad Yulis.
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanggal 30 Juni 1958 dan salinannya yang telah diregister Kepala Nagari Guguk VIII Koto dengan register 088/SK.Gg.65 tanggal 4 Agustus 1965 dan diketahui Ass. WEDANA Kepala Ketjamatan Guguk sebagaimana register No. 619/Skg,65 tanggal 4 – 8 – 65 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris almh. Karimah adalah pemilik yang berhak atas bidang tanah seluas + 1.040 M2 yang terletak dahulu di kenal di muka Pasar Dangung-dangung dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Payakumbuh Suliki, dengan ukuran 25 M.
- Sebelah Selatan : dahulu berbatas dengan Bandar atau tanah Bachtiar gelar Imam, Djalinus gelar DT. R. Imbang, M. Julis dengan ukuran 27 M/sekarang berbatas dengan bandar/Masjid Raya Dangung- dangung.
- Sebelah Barat : dahulu berbatas dengan tanah Bachtiar gelar Imam, Djalinus gelar DT. R. Imbang M. Julis, dengan ukuran 40 M/ sekarang berbatas dengan tanah Ruko Tedi.
- Sebelah Timur : dahulu berbatas dengan tanah Bachtiar gelar Imam, Djalinus gelar DT. R. Imbang M. Julis, dengan ukuran 40 M/ sekarang berbatas dengan tanah ruko Ujang Asmir.
Sekarang setempat dikenal di Jl. Tan Malaka KM 14 Dangung-dangung, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
- Menyatakan Tergugat VII adalah pembeli yang tidak beriktikad baik.
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan peralihan hak yang dilakukan oleh orang tua Tergugat I, II, III, IV, V, VI atas objek tanah milik orang tua Penggugat dengan cara menjualnya kepada Tergugat VII adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat VIII dalam menerbitkan Akte Jual Beli No. 22 Tanggal 30 Oktober 1993 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Akte Jual Beli No. 22 Tanggal 30 Oktober 1993 yang diterbitkan oleh Tergugat VIII adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat IX dalam menerbitkan gambar situasi Nomor 663/1993 tanggal 26 Oktober 1993 dan Sertifikat Hak Milik No. M. 35, Desa Ompek Diateh Kecamatan Guguk Kabupaten 50 Kota atas nama orang tua Tergugat I, II, III, IV, V, VI diatas objek tanah milik orang tua Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan gambar situasi Nomor 663/1993 tanggal 26 Oktober 1993 dan Sertifikat Hak Milik No. M. 35 Desa Ompek Diateh Kecamatan Guguk Kabupaten 50 Kota atas nama orang tua Tergugat I, II, III, IV, V, VI yang diterbitkan oleh Tergugat IX adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan penguasaan Tergugat VII atas tanah orang tua Penggugat berikut bangunan yang ada diatasnya berdasarkan Akte Jual Beli No. 22 Tanggal 30 Oktober 1993 yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat VII untuk menyerahkan tanah sengketa berikut bangunan yang ada diatasnya dalam keadaan kosong bebas dari penguasaan pihak lain dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.2.600.000.000,- (Dua milyar enam ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp. 500,000.000,- (Lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan tunai dan sekaligus.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap hari kelalaian melaksanakan putusan.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |