Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Tjp AZHARI FADIL, S.H DELFIZON Pgl. IJONG Bin SYABIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-675/L.3.12.9/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHARI FADIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELFIZON Pgl. IJONG Bin SYABIR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

----Bahwa Terdakwa DELFIZON Pgl. IJONG Bin SYABIR (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Suliki Baruah Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwa Terdakwa DELFIZON Pgl. IJONG Bin SYABIR (Alm) sedang memiliki/menyimpan Narkotika jenis sabu di Jorong Suliki Baruah Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapat informasi yang akurat, kemudian pada Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didepan rumah kontrakan milik Terdakwa yang berada di Jorong Suliki Baruah Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada saat Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan tehadap Terdakwa, Tim Satresnarkoba juga melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang bernama HAFIZH AZWHI yang mencoba melarikan diri dari lokasi penangkapan Terdakwa,. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di lokasi terjadinya penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) kotak rokok merk Dji Sam Soe di atas tanah dengan jarak lebih kurang 2 (dua) meter dari tempat terjadinya penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba mengeluarkan isi kotak rokok tersebut yang ternyata berisi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening, 3 (tiga) paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening, dan 7 (tujuh) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening, selanjutnya Tim Satresnarkoba menanyakan kepada  Terdakwa siapkah pemilik 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan dibawah penguasaannya. Setelah penangkapan terhadap Terdakwa, datanglah Kepala Jorong Suliki Baruah dan Wali Nagari Suliki ke tempat dilakukan penangkapan, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan diatas ventilasi kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah muda, dan uang sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Kemudian dihadapan Kepala Jorong dan Wali Nagari, Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya yang ditemukan adalah miliknya, kemudian barulah Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota.----------------------------

-----Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang bernama SIEN (DPO), pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan ditemani HENDRA (DPO) mengambil narkotika jenis sabu dari SIEN di Kenagarian Barulak. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari SIEN dengan sistem kesepakatan kerja, kesepakatan kerja antara Terdakwa dan SIEN adalah narkotika jenis sabu tersebut diberikan terlebih dahulu oleh SIEN kepada Terdakwa, setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual terlebih dahulu, dan setelah laku terjual kemudian uang penjualan narkotika jenis sabu tersebut baru Terdakwa setorkan kepada SIEN dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.-------------------------------------------------------------------

-----Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari SIEN Terdakwa kemudian menjual narkotika jenis sabu kepada HENDRA pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada REGI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada KULAI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan kepada HAFIZH AZWHI pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).---------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0210/10434/2026 tanggal 15 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening. Dari 13 (tiga belas) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu didapatkan Total berat bersih 12,42 gr (dua belas koma empat puluh dua gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 12,29 gr (dua belas koma dua puluh sembilan gram) untuk dipersidangan. Dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja didapatkan Total berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram), disisihkan dari berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 0,69 gr (nol koma enam puluh sembilan gram) untuk dipersidangan.-----------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2685/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, MM., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh DEWI ARNI, MM selaku Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kasubbid Narkoba tanggal 22 Juni 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa 1 (satu) buah plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor barang bukti 4234/2026/NNF, (2) 1 (satu) buah plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 4235/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3313/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 3314/2026/NNF berupa Daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----Bahwa Terdakwa DELFIZON Pgl. IJONG Bin SYABIR (Alm) pada hari Rabu tanggal Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Suliki Baruah Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

-----Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwa Terdakwa DELFIZON Pgl. IJONG Bin SYABIR (Alm) sedang memiliki/menyimpan Narkotika jenis sabu di Jorong Suliki Baruah Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapat informasi yang akurat, kemudian pada Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didepan rumah kontrakan milik Terdakwa yang berada di Jorong Suliki Baruah Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada saat Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan tehadap Terdakwa, Tim Satresnarkoba juga melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang bernama HAFIZH AZWHI yang mencoba melarikan diri dari lokasi penangkapan Terdakwa,. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di lokasi terjadinya penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) kotak rokok merk Dji Sam Soe di atas tanah dengan jarak lebih kurang 2 (dua) meter dari tempat terjadinya penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba mengeluarkan isi kotak rokok tersebut yang ternyata berisi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening, 3 (tiga) paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening, dan 7 (tujuh) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening, selanjutnya Tim Satresnarkoba menanyakan kepada  Terdakwa siapkah pemilik 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan dibawah penguasaannya. Setelah penangkapan terhadap Terdakwa, datanglah Kepala Jorong Suliki Baruah dan Wali Nagari Suliki ke tempat dilakukan penangkapan, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan diatas ventilasi kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah muda, dan uang sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Kemudian dihadapan Kepala Jorong dan Wali Nagari, Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya yang ditemukan adalah miliknya, kemudian barulah Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota.----------------------------

-----Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang bernama SIEN, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan ditemani HENDRA mengambil narkotika jenis sabu dari SIEN di Kenagarian Barulak. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari SIEN dengan sistem kesepakatan kerja, kesepakatan kerja antara Terdakwa dan SIEN adalah narkotika jenis sabu tersebut diberikan terlebih dahulu oleh SIEN kepada Terdakwa, setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual terlebih dahulu, dan setelah laku terjual kemudian uang penjualan narkotika jenis sabu tersebut baru Terdakwa setorkan kepada SIEN dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.-------------------------------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa adanya hak dan izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0210/10434/2026 tanggal 15 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening. Dari 13 (tiga belas) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu didapatkan Total berat bersih 12,42 gr (dua belas koma empat puluh dua gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 12,29 gr (dua belas koma dua puluh sembilan gram) untuk dipersidangan. Dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja didapatkan Total berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram), disisihkan dari berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 0,69 gr (nol koma enam puluh sembilan gram) untuk dipersidangan.-----------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2685/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, MM., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh DEWI ARNI, MM selaku Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kasubbid Narkoba tanggal 22 Juni 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa 1 (satu) buah plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor barang bukti 4234/2026/NNF, (2) 1 (satu) buah plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 4235/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3313/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 3314/2026/NNF berupa Daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

----Bahwa Terdakwa DELFIZON Pgl. IJONG Bin SYABIR (Alm) pada hari Rabu tanggal Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Suliki Baruah Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili “tindak pidana yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat bahwa Terdakwa DELFIZON Pgl. IJONG Bin SYABIR (Alm) sedang memiliki/menyimpan Narkotika jenis sabu di Jorong Suliki Baruah Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapat informasi yang akurat, kemudian pada Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didepan rumah kontrakan milik Terdakwa yang berada di Jorong Suliki Baruah Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada saat Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan tehadap Terdakwa, Tim Satresnarkoba juga melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang bernama HAFIZH AZWHI yang mencoba melarikan diri dari lokasi penangkapan Terdakwa,. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di lokasi terjadinya penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) kotak rokok merk Dji Sam Soe di atas tanah dengan jarak lebih kurang 2 (dua) meter dari tempat terjadinya penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba mengeluarkan isi kotak rokok tersebut yang ternyata berisi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening, 3 (tiga) paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening, dan 7 (tujuh) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening, selanjutnya Tim Satresnarkoba menanyakan kepada  Terdakwa siapkah pemilik 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Setelah penangkapan terhadap Terdakwa, datanglah Kepala Jorong Suliki Baruah dan Wali Nagari Suliki ke tempat dilakukan penangkapan, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan diatas ventilasi kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah muda, dan uang sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Kemudian dihadapan Kepala Jorong dan Wali Nagari, Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya yang ditemukan adalah miliknya, kemudian barulah Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota.----------------------------

-----Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari seorang Laki-laki yang bernama ANTO dengan cara membeli kepadanya dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut kepada ANTO pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan ANTO didepan rumah Terdakwa yang berada di Jorong Suliki Baruah Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota.------------------------

-----Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja tanpa adanya hak dan izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0210/10434/2026 tanggal 15 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor Unit Payakumbuh dan ditandatangani oleh TRISNA PUTRI selaku Pimpinan Unit Payakumbuh, menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika golongan I jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip bening, dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening. Dari 13 (tiga belas) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu didapatkan Total berat bersih 12,42 gr (dua belas koma empat puluh dua gram) yang ditimbang tanpa kantong pembungkus, disisihkan dari masing-masing paket berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga didapat total berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 12,29 gr (dua belas koma dua puluh sembilan gram) untuk dipersidangan. Dari 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja didapatkan Total berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram), disisihkan dari berat bersih 0,02 gr (nol koma nol dua gram) untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisanya berat bersih 0,69 gr (nol koma enam puluh sembilan gram) untuk dipersidangan.-----------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2685/NNF/2026, yang diperiksa oleh: (1) DEWI ARNI, MM., (2) Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., (3) ABDILLAH ADAM S, S.Si, dan diketahui oleh DEWI ARNI, MM selaku Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Kasubbid Narkoba tanggal 22 Juni 2026, menerima dan memeriksa BARANG BUKTI berupa 1 (satu) buah plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,13 gram diberi nomor barang bukti 4234/2026/NNF, (2) 1 (satu) buah plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 4235/2026/NNF. DENGAN KESIMPULAN: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3313/2026/NNF berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 3314/2026/NNF berupa Daun kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------

Pihak Dipublikasikan Ya