| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa INSANI KAMIL AZIS Pgl. AZIS Bin ANDRI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di sebuah Kantor Jorong Koto Tangah Kecamatan Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap 2 (dua) buah mesin jahit listrik merk JUKI berwarna putih milik Kelompok PKK Jorong Koto Tangah Nagari Lubuak Batingkok, yang dilakukan Terdakwa dengan cara berikut :----------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pergi mengendarai sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih biru milik orang tuanya dengan nomor mesin : JFP1E2094669 dan nomor rangka : MH1JFP124GK107573 untuk bersantai di halaman Kantor Jorong Koto Tangah. Setibanya disana, Terdakwa bertemu dengan Saksi MIKEL dan Saudara ARIL kemudian bergabung dengan mereka untuk duduk bersama di halaman kantor tersebut. Selanjutnya, Terdakwa meninggalkan mereka dan masuk ke dalam Kantor Jorong Koto Tangah dengan keadaan pintu terbuka sambil merokok. Lalu, Terdakwa melihat ada kamar di bagian belakang kantor tersebut, yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah mesin jahit listrik merk JUKI berwarna putih yang merupakan aset milik Kelompok PKK Jorong Koto Tangah Nagari Lubuak Batingkok dari pelaksanaan pelatihan bordir. Kemudian, Terdakwa menemui Saksi MIKEL dengan mengatakan “iko bisa jadi pitih ko (ini bisa jadi uang)”.Lalu Saksi MIKEL mengatakan “awak ndak sato-sato do sa (saya tidak ikut-ikutan bang)”. Selanjutnya, Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar tersebut dan mengangkat 2 (dua) buah mesin jahit listrik merk JUKI berwarna putih serta memindahkannya ke ruang tengah Kantor Jorong Koto Tangah. Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah karung yang berada di pojokan ruangan untuk membungkus mesin jahit listrik tersebut dengan cara meletakkan 1 (satu) buah mesin jahit listrik berada dibawah dan 1 (satu) buah mesin jahit listrik lagi berada diatas mesin jahit listrik lainnya. Setelah itu, Terdakwa mengambil sepeda motornya yang terparkir di depan Kantor Jorong Koto Tangah dan memasukkannya ke dalam kantor untuk mengangkut karung berisi mesin jahit listrik, yang kemudian karung itu Terdakwa letakkan di tempat pijakan kaki sepeda motor. Selanjutnya, Terdakwa pergi menuju ke sebuah pondok untuk menyembunyikan 2 (dua) buah mesin jahit listrik tersebut di bawah kolong pondok dengan rencana akan menjualnya keesokan hari. Lalu, keesokan harinya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa tiba di pondok untuk mengambil karung tersebut, menaikkannya ke atas sepeda motor, lalu pergi ke lokasi penjualan barang bekas. Sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa tiba di tempat penjualan barang bekas yang berlokasi di Taratak Padang Kampuang RT/RW 002/002 Kelurahan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Kemudian, Terdakwa mengatakan kepada seorang pegawai di tempat tersebut, akan menjual 1 (satu) buah mesin jahit listrik merk JUKI berwarna putih. Ketika Saksi Pgl. IWAN selaku pegawai pada toko tersebut menanyakan status kepemilikan barang, Terdakwa berbohong dengan mengatakan bahwa mesin jahit listrik tersebut adalah milik ibunya yang sudah tidak terpakai. Kemudian, Saksi Pgl. IWAN tersebut meminta Terdakwa menimbang mesin jahit listrik tersebut. Setelah ditimbang, berat mesin jahit listrik itu sekitar 20 Kg (Dua Puluh Kilogram). Lalu, Saksi Pgl. IWAN tersebut mengatakan kepada Terdakwa bahwa saat ini harga besi bekas adalah Rp3.000,-/Kg (Tiga Ribu Rupiah per Kilogram), sehingga Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan dari tempat tersebut sebanyak Rp60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya dikarenakan Terdakwa merasa harga barang tersebut terlalu murah, Terdakwa memutuskan untuk menjual 1 (satu) unit mesin jahit listrik sisanya ke tempat penjualan barang bekas yang lain. Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba ditempat penjualan barang bekas yang berlokasi di Jalan Khairil Anwar RT 001 RW 004 Kel. Padang Data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat. Terdakwa kembali menawarkan 1 (satu) unit mesin jahit listrik merk JUKI berwarna putih kepada pegawai di sana. Pertanyaan yang sama diajukan oleh Saksi Pgl.NIA selaku pegawai pada toko setempat mengenai asal-usul barang, dan Terdakwa kembali menjawab bahwa mesin jahit listrik tersebut milik ibunya yang sudah tidak terpakai. Kemudian, Saksi Pgl. NIA menyuruh Terdakwa untuk menimbang mesin jahit listrik tersebut dan setelah ditimbang didapatkan beratnya sekitar 20 Kg (Dua Puluh Kilogram). Lalu, Saksi Pgl. NIA mengatakan kepada Terdakwa bahwa saat ini harga besi bekas adalah Rp5.000,-/ Kg (Lima Ribu Rupiah Per Kilogram) dan Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan dari tempat tersebut sebanyak Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- Bahwa uang dari hasil penjualan 2 (dua) unit mesin jahit listrik merk JUKI berwarna putih sebesar Rp160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok dan minum sebesar Rp45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah), Terdakwa pergunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Kelompok PKK Jorong Koto Tangah Nagari Lubuak Batingkok mengalami kerugian berkisar Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin dan juga tidak ada mendapatkan izin dari pemiliknya yaitu Kelompok PKK Jorong Koto Tangah Nagari Lubuak Batingkok ketika mengambil mesin jahit listrik merk JUKI berwarna putih.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana -------------------------------------------------- |