| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.B/2026/PN Tjp | DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H | 1.BENNY BRAWIJAYA Pgl. BENNY Bin ATUR (Alm) 2.MUHAMMAD ILHAM RAMADHANI Pgl. ILHAM Bin MUHAMMAD BOY (Alm) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.B/2026/PN Tjp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-85/L.3.12.8/Eoh.2/01/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | --------- Bahwa ia, Terdakwa BENNY BRAWIJAYA Pgl. BENNY Bin ATUR (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ILHAM RAMADHANI Pgl. ILHAM Bin MUHAMMAD BOY (Alm) yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Gedung Sekolah Dasar Negeri 06 Gunung Malintang yang beralamat di Jorong Sungai Pimping Nagari Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, atau secara bersama-sama dan bersekutu” di mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
--------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan aksi pencurian di Sekolah Dasar Negeri 06 Gunung Malintang yang beralamat di Jorong Sungai Pimping Nagari Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Kemudian sekira pukul 01.20 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I menuju ke sebuah Gedung Sekolah Dasar Negeri 06 Gunung Malintang dengan berjalan kaki yang mana jaraknya sekitar 400 (empat ratus) meter, sesampainya di Sekolah tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II melompat pagar sekolah dan langsung menuju ke ruangan guru dan Terdakwa I masuk terlebih dahulu ke ruangan guru tersebut dengan cara memanjatnya melalui pentilasi jendela yang dalam keadaan rusak, setelah Terdakwa I berhasil masuk ke ruangan guru tersebut, kemudian Terdakwa I membukakan jendela dan Terdakwa II masuk melalui jendela yang telah dibukakan oleh Terdakwa I tersebut dengan cara memanjatnya juga----------
--------- Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sudah masuk kedalam ruangan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mencari barang-barang yang bisa diambil, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menemukan 2 (dua) buah laptop merek ACER warna abu-abu dan silver beserta 1 (satu) unit keyboard eksternal laptop warna hitam di dalam sebuah lemari dan Terdakwa I letakkan di bawah jendela, kemudian Terdakwa II mengambil uang di keranjang buku di atas meja dan memberikan uang tersebut kepada Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit speaker bersama dengan 2 (dua) buah mikrofon beserta 1 (satu) unit remotnya dan 1 (satu) unit bagian dalam warles merek GEDI dan 1 (satu) unit remot TV smart kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kumpulkan barang-barang tersebut di bawah jendela, kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari ruangan guru melewati jendela yang sebelumnya telah di buka oleh Terdakwa I dengan membawa barang yang telah berhasil diambil tersebut dan meletakkan barang-barang tersebut di balik tembok pagar sekolah agar tidak terlihat orang lain. Selanjutnya Terdakwa I pulang kerumah untuk mengambil sepeda motor merek REVO dengan Nomor Polisi BA 3374 NN warna hitam. sedangkan Terdakwa II menunggu di sekitar sekolah. Kemudian Terdakwa I kembali lagi ke sekolah untuk menjemput Terdakwa II dan barang-barang yang telah berhasil diambil tersebut dan di bawa kerumah Terdakwa I------------
--------- Kemudian sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) unit speaker warna hitam ke rumah istri Terdakwa I yang berada di Kenagarian Tanjung Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten lima Puluh Kota yang gunanya untuk menyembunyikan speaker tersebut, bahkan terhadap 1 (satu) unit bagian dalam warles merek GEDI para Terdakwa dengan sengaja membakar barang tersebut di belakang rumah Terdakwa I dengan tujuan menghilangkan barang bukti dan jejak kejahatan, karena para Terdakwa merasa telah di curigai oleh warga sekitar. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi kerumah Terdakwa I, sesampainya di rumah, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi lagi membawa 2 (dua) unit laptop merek ACER warna abu-abu dan silver untuk menyimpannya di semak-semak yang jaraknya 1 (satu) Kilometer dari rumah Terdakwa I dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi kerumah Terdakwa I------------------
---------- Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian berupa kehilangan barang-barang milik pihak sekolah dengan nilai kerugian seluruhnya sekira + Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia, Terdakwa BENNY BRAWIJAYA Pgl. BENNY Bin ATUR (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ILHAM RAMADHANI Pgl. ILHAM Bin MUHAMMAD BOY (Alm) yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Gedung Sekolah Dasar Negeri 06 Gunung Malintang yang beralamat di Jorong Sungai Pimping Nagari Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, atau secara bersama-sama dan bersekutu” di mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
--------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan aksi pencurian di Sekolah Dasar Negeri 06 Gunung Malintang yang beralamat di Jorong Sungai Pimping Nagari Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Kemudian sekira pukul 01.20 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I menuju ke sebuah Gedung Sekolah Dasar Negeri 06 Gunung Malintang dengan berjalan kaki yang mana jaraknya sekitar 400 (empat ratus) meter, sesampainya di Sekolah tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II melompat pagar sekolah dan langsung menuju ke ruangan guru dan Terdakwa I masuk terlebih dahulu ke ruangan guru tersebut dengan cara memanjatnya melalui pentilasi jendela yang dalam keadaan rusak, setelah Terdakwa I berhasil masuk ke ruangan guru tersebut, kemudian Terdakwa I membukakan jendela dan Terdakwa II masuk melalui jendela yang telah dibukakan oleh Terdakwa I tersebut dengan cara memanjatnya juga----------
--------- Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sudah masuk kedalam ruangan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mencari barang-barang yang bisa diambil, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menemukan 2 (dua) buah laptop merek ACER warna abu-abu dan silver beserta 1 (satu) unit keyboard eksternal laptop warna hitam di dalam sebuah lemari dan Terdakwa I letakkan di bawah jendela, kemudian Terdakwa II mengambil uang di keranjang buku di atas meja dan memberikan uang tersebut kepada Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit speaker bersama dengan 2 (dua) buah mikrofon beserta 1 (satu) unit remotnya dan 1 (satu) unit bagian dalam warles merek GEDI dan 1 (satu) unit remot TV smart kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kumpulkan barang-barang tersebut di bawah jendela, kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari ruangan guru melewati jendela yang sebelumnya telah di buka oleh Terdakwa I dengan membawa barang yang telah berhasil diambil tersebut dan meletakkan barang-barang tersebut di balik tembok pagar sekolah agar tidak terlihat orang lain. Selanjutnya Terdakwa I pulang kerumah untuk mengambil sepeda motor merek REVO dengan Nomor Polisi BA 3374 NN warna hitam. sedangkan Terdakwa II menunggu di sekitar sekolah. Kemudian Terdakwa I kembali lagi ke sekolah untuk menjemput Terdakwa II dan barang-barang yang telah berhasil diambil tersebut dan di bawa kerumah Terdakwa I------------
--------- Kemudian sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) unit speaker warna hitam ke rumah istri Terdakwa I yang berada di Kenagarian Tanjung Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten lima Puluh Kota yang gunanya untuk menyembunyikan speaker tersebut, bahkan terhadap 1 (satu) unit bagian dalam warles merek GEDI para Terdakwa dengan sengaja membakar barang tersebut di belakang rumah Terdakwa I dengan tujuan menghilangkan barang bukti dan jejak kejahatan, karena para Terdakwa merasa telah di curigai oleh warga sekitar. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi kerumah Terdakwa I, sesampainya di rumah, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi lagi membawa 2 (dua) unit laptop merek ACER warna abu-abu dan silver untuk menyimpannya di semak-semak yang jaraknya 1 (satu) Kilometer dari rumah Terdakwa I dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi kerumah Terdakwa I------------------
---------- Akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian berupa kehilangan barang-barang milik pihak sekolah dengan nilai kerugian seluruhnya sekira + Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
