Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Tjp 1.MUHATRI
2.HENDRINI
3.LUSWITA
4.AMZAR
5.AFNELI
6.HARNAINI
7.FIRDANA
RIDHO RAMANDA,SH Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHATRI
2HENDRINI
3LUSWITA
4AMZAR
5AFNELI
6HARNAINI
7FIRDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iskandar, S.H.MUHATRI
2Iskandar, S.H.HENDRINI
3Iskandar, S.H.LUSWITA
4Iskandar, S.H.AMZAR
5Iskandar, S.H.AFNELI
6Iskandar, S.H.HARNAINI
7Iskandar, S.H.FIRDANA
Tergugat
NoNama
1RIDHO RAMANDA,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Mnyatakan  sah Para Penggugat anak kandung dan sekaligus selaku ahli waris dari Zulkifli (alm) dan Nursehan (almh). 
  3. Menyatakan  sah objek perkara hak milik Para Penggugat yang berasal dari harta peninggalan orang tua Para Penggugat bernama Zulkifli (alm) dan Nursehan (almh). 
  4. Menyatakan  perbuatan Tergugat   yang mendalilkan atau mengkliem objek perkara harta miliknya serta sekaligus menguasai objek perkara tanpa seizin dari Para Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatigedaad). 
  5. Menghukum  Tergugat untuk mengosongkan seluruh objek perkara dari hak milik   Tergugat maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari   Tergugat dan setelah kosong dihukum  Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh objek perkara kepada Para Penggugat.
  6. Menyatakan   sita   tahan  (Conservatoir Beslaag)  yang    diletakan   oleh   Pengadilan  Negeri Tanjung Pati atas objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
  7. Menyatakan  putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun verzet (Uitvoerbar bij voorrad).
  8. Menghukum   Tergugat   untuk  membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan dalam perkara ini yang  seadil-adilnya  sesuai  dengan maksud dan tujuan gugatan ini.                  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak