Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Tjp DONI ANDRI Kepolisian Sektor Suliki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DONI ANDRI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Suliki
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan          pidana, maka terlebih dahulu :

  1. Memerintahkan agar Termohon menghadap in person dalam sidang                                                praperadilan ini sebagai pesakitan, in cosu Kapolsek Suliki.

II. Selanjutnya memutuskan:

2. Mengabulkan permohonan Pemohon.

3. Menyatakan Penyitaan Surat Perjanjian Perdamaian oleh Termohon adalah Tidak Sah.

4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan Surat Perjanjian Perdamaian kepada orang tua (Ibu) Pemohon.

5. Memerintahkan pada Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.5,00,- (lima rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya