| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.B/2026/PN Tjp | AMRIZAL, SH | TIO DWI ANANDA Pgl. TIO Bin Alm. JHONI INDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.B/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1336/L.3.12/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa TIO DWI ANANDA gl TIO Bin JHONI INDRA (Alm), pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di dalam sebuah Mushala Babul Jhanah di Komplek Perum Insani Griya Jorong Padang Rantang Kenagarian Koto Tuo Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, mermanjat, memakai anak kunci paksu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang di ambil, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa pada awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa berangkat bekerja darai rumah terdakwa dari Jorong Kapalo Bukik Nagari Batu Payung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota terdakwa hendak pergi bekerja sebagai karyawan di koperasi simpan pinjam maju bersama payakumbuh yang berkantor di kelurahan tiaka payakumbuh. Dikarenakan terdakwa sedang banyak hutang yang harus terdakwa bayar di perjalanan timbul niat terdakwa untuk mengambil uang di kotak amal di mesjid mesjid atau mushala lalu terdakwa meneruskan perjalanan terdakwa ke kantor tempat terdakwa bekerja dan sesampainya terdakwa di kantor tempat terdakwa lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang ada di kantor lalu terdakwa masukan kedalam tas terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk mencongkel uang yang ada dalam kotak amal yang ada di masjid masjid dan mushola kemudian setelah itu terdakwa pergi dari kantor tempat terdakwa bekerja untuk melakukan penagihan ke beberapa Nasabah koperasi simpan pinjam, Kemudian setelah itu sekira pukul 15.30 WIB pada saat terdakwa telah selesai melakukan penagihan kepada Nasabah yang terakhir tempatnya diJorong Padang Rantang Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. yang tidak jauh dari Mushola Babul Jannah di Komplek Perum Insani Griya Sejahtera lalu terdakwa pergi ke Mushala Babul Jannah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nopol BA 3315 MX yang terdakwa kendaraai pada saat itu dan sesampainya terdakwa di dekat Mushola tempatnya di belakang Mushola lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor yang terdakwa kendarai dan terdakwa melihat banyak anak – anak yang sedang bermain di pekarangan Mushala Babul Jannah tersebut lalu terdakwa menyuruh anak – anak yang sedang bermain di dekat Mushola agar pergi dari Mushala dengan alasan akan masuk waktu sholat. Kemudian setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam mushola dan sesampainya dalam Mushola lalu terdakwa melihat lihat situasi didalam mushala lalu terdakwa melihat posisi kotak amal yang yang berisikan uang yang tergantung di tiang mushola bagian shaf laki – laki dengan cara terdakwa berpura – pura istirahat di mushala tersebut dan pada saat terdakwa merasa aman lalu terdakwa pergi berwudhu ke tempat wudhu mushala Babul Jannah dan setelah selesai berwudhuk lalu terdakwa masuk kedalam Mushola dan langsung mendekat ke kotak amal yang berisikan uang yang akan terdakwa ambil uang yang ada dalam kotak amal dan terdakwa merasa aman lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari tas sandang samping yang terdakwa gunakan, lalu terdakwa langsung mencongkel engsel gembok kotak amal yang tergantung / menempel di tiang mushala dan setelah engsel gembok kotak amal terbuka lalu terdakwa membuka pintu kotak amal terdakwa mengambil uang didalam kotak amal dan mamasukan semua uang yang dalam kotak amal kedalam saku celana saku jaket yang terdakwa gunakan, dan setelah uang habis terdakwa ambil lalu terdakwa langsung pergi tempat sepeda motor terdakwa pakir lalu terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan terdakwa lasung pergi dari Miushola dan membawa uang yang terdakwa ambil dalam kotak amal Mushola ke kearah kantor tempat terdakwa bekerja - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Jemah mushola Babul Jannah mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 776.000ujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Bahwa terdakwa mengambil uang milik jemaah Mushola Babul Jannah tidak ada meminta izin pemilik yang berhak . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 huruf f Undang Undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa TIO DWI ANANDA gl TIO Bin JHONI INDRA (Alm), pada hari Sabtu I tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februar tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di dalam sebuah Mushala Babul Jhanah di Komplek Perum Insani Griya Jorong Padang Rantang Kenagarian Koto Tuo Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Bahwa pada awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa berangkat bekerja darai rumah terdakwa dari Jorong Kapalo Bukik Nagari Batu Payung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota terdakwa hendak pergi bekerja sebagai karyawan di koperasi simpan pinjam maju bersama payakumbuh yang berkantor di kelurahan tiaka payakumbuh. Dikarenakan terdakwa sedang banyak hutang yang harus terdakwa bayar di perjalanan timbul niat terdakwa untuk mengambil uang di kotak amal di mesjid mesjid atau mushala lalu terdakwa meneruskan perjalanan terdakwa ke kantor tempat terdakwa bekerja dan sesampainya terdakwa di kantor tempat terdakwa lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang ada di kantor lalu terdakwa masukan kedalam tas terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk mencongkel uang yang ada dalam kotak amal yang ada di masjid masjid dan mushola kemudian setelah itu terdakwa pergi dari kantor tempat terdakwa bekerja untuk melakukan penagihan ke beberapa Nasabah koperasi simpan pinjam, Kemudian setelah itu sekira pukul 15.30 WIB pada saat terdakwa telah selesai melakukan penagihan kepada Nasabah yang terakhir tempatnya diJorong Padang Rantang Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. yang tidak jauh dari Mushola Babul Jannah di Komplek Perum Insani Griya Sejahtera lalu terdakwa pergi ke Mushala Babul Jannah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nopol BA 3315 MX yang terdakwa kendaraai pada saat itu dan sesampainya terdakwa di dekat Mushola tempatnya di belakang Mushola lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor yang terdakwa kendarai dan terdakwa melihat banyak anak – anak yang sedang bermain di pekarangan Mushala Babul Jannah tersebut lalu terdakwa menyuruh anak – anak yang sedang bermain di dekat Mushola agar pergi dari Mushala dengan alasan akan masuk waktu sholat. Kemudian setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam mushola dan sesampainya dalam Mushola lalu terdakwa melihat lihat situasi didalam mushala lalu terdakwa melihat posisi kotak amal yang yang berisikan uang yang tergantung di tiang mushola bagian shaf laki – laki dengan cara terdakwa berpura – pura istirahat di mushala tersebut dan pada saat terdakwa merasa aman lalu terdakwa pergi berwudhu ke tempat wudhu mushala Babul Jannah dan setelah selesai berwudhuk lalu terdakwa masuk kedalam Mushola dan langsung mendekat ke kotak amal yang berisikan uang yang akan terdakwa ambil uang yang ada dalam kotak amal dan terdakwa merasa aman lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari tas sandang samping yang terdakwa gunakan, lalu terdakwa langsung mencongkel engsel gembok kotak amal yang tergantung / menempel di tiang mushala dan setelah engsel gembok kotak amal terbuka lalu terdakwa membuka pintu kotak amal terdakwa mengambil uang didalam kotak amal dan mamasukan semua uang yang dalam kotak amal kedalam saku celana saku jaket yang terdakwa gunakan, dan setelah uang habis terdakwa ambil lalu terdakwa langsung pergi tempat sepeda motor terdakwa pakir lalu terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan terdakwa lasung pergi dari Miushola dan membawa uang yang terdakwa ambil dalam kotak amal Mushola ke kearah kantor tempat terdakwa bekerja Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Jemah mushola Babul Jannah mengalami kerugian lebih kuran sebesar Rp. 776.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Bahwa terdakwa mengambil uang milik jemaah Mushola Babul Jannah tidak ada meminta izin pemilik yang berhak . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang Undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
