Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Tjp AMRIZAL, SH TIO DWI ANANDA Pgl. TIO Bin Alm. JHONI INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1336/L.3.12/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMRIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO DWI ANANDA Pgl. TIO Bin Alm. JHONI INDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa TIO DWI ANANDA gl TIO Bin JHONI INDRA (Alm), pada hari Sabtu  tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di dalam sebuah Mushala Babul Jhanah di Komplek Perum Insani Griya Jorong Padang Rantang Kenagarian  Koto Tuo Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, mermanjat, memakai anak kunci paksu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang di ambil, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

 

- Bahwa pada awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa berangkat bekerja darai rumah terdakwa dari Jorong Kapalo Bukik Nagari Batu Payung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota terdakwa hendak pergi bekerja sebagai karyawan di koperasi simpan pinjam maju bersama payakumbuh yang berkantor di kelurahan tiaka payakumbuh. Dikarenakan  terdakwa sedang banyak hutang yang harus terdakwa bayar di perjalanan timbul niat terdakwa untuk mengambil uang di kotak amal di mesjid mesjid atau mushala lalu terdakwa meneruskan perjalanan terdakwa ke kantor tempat terdakwa bekerja dan sesampainya terdakwa di kantor tempat terdakwa lalu terdakwa  mengambil 1 (satu) buah obeng yang ada di kantor lalu terdakwa masukan kedalam tas terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk mencongkel uang yang ada dalam kotak amal yang ada di masjid masjid dan mushola  kemudian setelah itu terdakwa  pergi dari kantor tempat terdakwa bekerja untuk melakukan penagihan ke beberapa Nasabah koperasi simpan pinjam, Kemudian setelah itu sekira pukul 15.30 WIB pada saat terdakwa telah selesai melakukan penagihan kepada Nasabah yang terakhir tempatnya diJorong Padang Rantang Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. yang tidak jauh dari Mushola Babul Jannah di Komplek Perum Insani Griya Sejahtera lalu terdakwa pergi ke  Mushala Babul Jannah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nopol BA 3315 MX yang terdakwa kendaraai pada saat itu dan sesampainya terdakwa di dekat Mushola tempatnya di belakang Mushola lalu terdakwa  memarkirkan sepeda motor  yang terdakwa kendarai dan terdakwa melihat banyak anak – anak yang sedang bermain di pekarangan Mushala Babul Jannah tersebut lalu terdakwa menyuruh anak – anak yang sedang bermain di dekat Mushola agar pergi dari Mushala dengan alasan akan masuk waktu sholat. Kemudian setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam mushola  dan sesampainya dalam Mushola lalu terdakwa melihat lihat situasi didalam mushala lalu terdakwa melihat posisi kotak amal yang yang berisikan uang yang  tergantung di tiang mushola bagian shaf laki – laki dengan cara terdakwa berpura – pura istirahat di mushala tersebut dan pada saat terdakwa merasa aman lalu terdakwa pergi  berwudhu ke tempat wudhu mushala Babul Jannah dan setelah selesai berwudhuk lalu terdakwa masuk kedalam Mushola dan langsung mendekat ke kotak amal yang berisikan uang yang akan terdakwa ambil uang yang ada dalam kotak amal  dan terdakwa merasa aman lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari tas sandang samping yang terdakwa gunakan, lalu terdakwa langsung mencongkel engsel gembok kotak amal yang tergantung / menempel di tiang mushala dan setelah engsel gembok kotak amal terbuka lalu terdakwa membuka pintu kotak amal terdakwa mengambil uang didalam kotak amal dan mamasukan semua uang yang dalam kotak amal kedalam  saku celana saku jaket yang terdakwa gunakan, dan setelah uang habis terdakwa ambil lalu terdakwa langsung pergi tempat sepeda motor terdakwa pakir lalu terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan terdakwa lasung pergi dari Miushola dan membawa uang yang terdakwa ambil dalam kotak amal Mushola ke  kearah kantor tempat terdakwa bekerja  

- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Jemah mushola Babul Jannah mengalami kerugian lebih

  kurang sebesar Rp. 776.000ujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari    

  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  

Bahwa terdakwa mengambil uang milik jemaah Mushola Babul Jannah tidak ada meminta izin pemilik yang berhak  .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 huruf f Undang Undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa TIO DWI ANANDA gl TIO Bin JHONI INDRA (Alm), pada hari Sabtu I tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februar tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di dalam sebuah Mushala Babul Jhanah di Komplek Perum Insani Griya Jorong Padang Rantang Kenagarian  Koto Tuo Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang,  perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

- Bahwa pada awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa berangkat bekerja darai rumah terdakwa dari Jorong Kapalo Bukik Nagari Batu Payung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota terdakwa hendak pergi bekerja sebagai karyawan di koperasi simpan pinjam maju bersama payakumbuh yang berkantor di kelurahan tiaka payakumbuh. Dikarenakan  terdakwa sedang banyak hutang yang harus terdakwa bayar di perjalanan timbul niat terdakwa untuk mengambil uang di kotak amal di mesjid mesjid atau mushala lalu terdakwa meneruskan perjalanan terdakwa ke kantor tempat terdakwa bekerja dan sesampainya terdakwa di kantor tempat terdakwa lalu terdakwa  mengambil 1 (satu) buah obeng yang ada di kantor lalu terdakwa masukan kedalam tas terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk mencongkel uang yang ada dalam kotak amal yang ada di masjid masjid dan mushola  kemudian setelah itu terdakwa  pergi dari kantor tempat terdakwa bekerja untuk melakukan penagihan ke beberapa Nasabah koperasi simpan pinjam, Kemudian setelah itu sekira pukul 15.30 WIB pada saat terdakwa telah selesai melakukan penagihan kepada Nasabah yang terakhir tempatnya diJorong Padang Rantang Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. yang tidak jauh dari Mushola Babul Jannah di Komplek Perum Insani Griya Sejahtera lalu terdakwa pergi ke  Mushala Babul Jannah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nopol BA 3315 MX yang terdakwa kendaraai pada saat itu dan sesampainya terdakwa di dekat Mushola tempatnya di belakang Mushola lalu terdakwa  memarkirkan sepeda motor  yang terdakwa kendarai dan terdakwa melihat banyak anak – anak yang sedang bermain di pekarangan Mushala Babul Jannah tersebut lalu terdakwa menyuruh anak – anak yang sedang bermain di dekat Mushola agar pergi dari Mushala dengan alasan akan masuk waktu sholat. Kemudian setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam mushola  dan sesampainya dalam Mushola lalu terdakwa melihat lihat situasi didalam mushala lalu terdakwa melihat posisi kotak amal yang yang berisikan uang yang  tergantung di tiang mushola bagian shaf laki – laki dengan cara terdakwa berpura – pura istirahat di mushala tersebut dan pada saat terdakwa merasa aman lalu terdakwa pergi  berwudhu ke tempat wudhu mushala Babul Jannah dan setelah selesai berwudhuk lalu terdakwa masuk kedalam Mushola dan langsung mendekat ke kotak amal yang berisikan uang yang akan terdakwa ambil uang yang ada dalam kotak amal  dan terdakwa merasa aman lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari tas sandang samping yang terdakwa gunakan, lalu terdakwa langsung mencongkel engsel gembok kotak amal yang tergantung / menempel di tiang mushala dan setelah engsel gembok kotak amal terbuka lalu terdakwa membuka pintu kotak amal terdakwa mengambil uang didalam kotak amal dan mamasukan semua uang yang dalam kotak amal kedalam  saku celana saku jaket yang terdakwa gunakan, dan setelah uang habis terdakwa ambil lalu terdakwa langsung pergi tempat sepeda motor terdakwa pakir lalu terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan terdakwa lasung pergi dari Miushola dan membawa uang yang terdakwa ambil dalam kotak amal Mushola ke  kearah kantor tempat terdakwa bekerja 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Jemah mushola Babul Jannah mengalami kerugian lebih kuran sebesar Rp. 776.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  

Bahwa terdakwa mengambil uang milik jemaah Mushola Babul Jannah tidak ada meminta izin pemilik yang berhak  .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang Undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya