| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2025/PN Tjp | 1.Jon Eka Putra 2.Edwar 3.Widyawati |
3.Fase Rizal 4.Purizal 5.Asmiwardi 6.Muhammad Yunus |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Tjp | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah kering perladangan/perkebunan seluas ± 4800 m2 yang terletak di Jorong Solok Dalam Nagari Solok Bio-Bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota sah secara hokum adalah Tanah Pusaka Tinggi kaum Para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : berbatasan dengan Bukit Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah kering milik Purwanto atau Idar Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan nagari Solok Bio-Bio Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah kering milik Faizal atau Alm. Sofian Suri 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 menghibahkan tanah obyek perkara kepada Tergugat 2 dan 3 adalah perbuatan melawan hokum karena tidak ada hak atas tanah obyek perkara tersebut; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 2 dan 3 yang menerima hibah dan mendiamkan kepemilikan harta pusaka tinggi Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat 4, yang membangun Posyandu diatas tanah obyek perkara sebagai perbuatan melawan hokum; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, 30 hari setelah keputusan ini berkekuatan hokum tetap; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, 30 hari setelah keputusan ini berkekuatan hokum tetap; 8. Menyatakan Para Tergugat tunduk dan patuh secara hokum terhadap putusan ini sejauh kewenangan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 9. Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum apapun diatas tanah obyek perkara, serta menyerahkan obyek perkara secara suka rela kepada Para Penggugat dan membongkar bangunan Posyandu diatasnya baik listrik dan air PDAM yang ada melekat pada bangunan tersebut, paling lambat 30 hari setelah keputusan ini berkekuatan hokum tetap, apabila tidak melaksanakan secara suka rela maka dilaksanakan eksekusi paksa dengan menggunakan alat negara yaitu Polisi dan TNI; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini secara tanggung renteng; Subsidair Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (at aequo ex bono); |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
