| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
| Nomor Perkara |
52/Pdt.P/2025/PN Tjp |
| Tanggal Surat |
Senin, 08 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan Nama Ayah Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: UM. 3782/ VII-2010. Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota Tertanggal 20 Juli 2010 terdapat kesalahan Penulisan nama Ayah Pemohon. Dimana pada Akte kelahiran Tersebut Tertulis Nama Ayah Pemohon YUSNA LISMAN. Seharusnya yang benarnya adalah SUKRAWENDI
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan Akta Kelahiran Pemohon, kalau akta kelahiran dikeluarkan untuk dapat diperbaiki melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |