Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Tjp 1.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
2.Viki Hardiansyah Suriadi, S.H.
Yudha Dwimeinanda Panggilan Yudha Bin Edi Misman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-754/L.3.12.8/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
2Viki Hardiansyah Suriadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yudha Dwimeinanda Panggilan Yudha Bin Edi Misman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-15/L.3.12.8/Eoh.2/07/2026

 

  1. TERDAKWA :
  1. Nama lengkap

:

Yudha Dwimeinanda Panggilan Yudha Bin Edi Misman

Tempat lahir

:

Parit Rantang

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 5 Mei 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jorong Cinta Maju, Kenagarian Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

 

 

  1. PENAHANAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

09 Mei 2026 s/d 28 Mei 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

29 Mei 2026 s/d 07 Juli 2026

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

-

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

06 Juli 2026 s/d 25 Juli 2026

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

-

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

-

 

 

 

PERTAMA

 

--------- Bahwa Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, “setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan/gadai, menerima hadiah, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian kronologis sebagai berikut: 

--------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Saksi HAFIS METTALOSA Pgl. HAFIS Bin METRI YANTO melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memanjat masuk ke rumah korban REPI YULITA dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk TECNO POVA 5 Pro (5G) warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER.

--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi HAFIS METTALOSA menemui Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN di Jorong Cinta Maju, Kenagarian Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, untuk menanyakan tempat membuka kunci sandi handphone hasil curian tersebut.

--------- Bahwa Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN, sebelum membantu, sempat menanyakan kepada Saksi HAFIS METTALOSA apakah handphone tersebut aman atau sedang dicari oleh pemiliknya, dan setelah diyakinkan oleh Saksi bahwa handphone tersebut aman, Terdakwa bersedia membantu.

--------- Bahwa Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN bersedia membantu dan bahkan memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HAFIS METTALOSA sebagai jaminan, dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan memberikan tambahan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setelah handphone tersebut berhasil dibuka sandinya dan terjual.

--------- Bahwa selanjutnya Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN bersama Saksi HAFIS METTALOSA pergi menuju ke sebuah konter handphone di Jorong Sialang Atas. Di sana, Terdakwa bertemu dengan pemilik konter (LUKI) dan menyerahkan handphone tersebut untuk dibukakan kunci sandinya dengan memberikan keterangan palsu bahwa handphone tersebut terkunci karena dimainkan oleh anak Terdakwa.

--------- Bahwa setelah Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN memperoleh informasi bahwa handphone dapat diambil pada malam hari, Terdakwa menyampaikannya kepada Saksi HAFIS METTALOSA.

--------- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN kembali ke konter milik LUKI dan mendapati bahwa kunci handphone Merk TECNO POVA 5 Pro (5G) milik korban sudah terbuka dengan biaya jasa Rp80.000,00, yang dibayar oleh Terdakwa dengan uang tunai Rp55.000,00 dan sisanya dijanjikan melalui transfer.

--------- Bahwa Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN kemudian menguasai handphone hasil curian tersebut untuk kepentingan pribadinya.

--------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pihak kepolisian mendatangi rumah Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN setelah menanyakan keberadaan handphone tersebut kepada Saksi HAFIS METTALOSA sebelumnya, dan Terdakwa menyerahkan handphone tersebut serta diamankan ke Polsek Kapur IX untuk pemeriksaan.

--------- Bahwa kerugian yang dialami oleh korban (REPI YULITA) atas kejadian tindak pidana pencurian yang barang buktinya dikuasai oleh Terdakwa adalah kurang lebih sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang mengadili, “setiap orang yang menarik keuntungan dari suatu barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian kronologis sebagai berikut: 

 

--------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Saksi HAFIS METTALOSA Pgl. HAFIS Bin METRI YANTO melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memanjat masuk ke rumah korban REPI YULITA dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk TECNO POVA 5 Pro (5G) warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna SILVER.

--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi HAFIS METTALOSA menemui Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN di Jorong Cinta Maju, Kenagarian Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, untuk menanyakan tempat membuka kunci sandi handphone hasil curian tersebut.

--------- Bahwa Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN, sebelum membantu, sempat menanyakan kepada Saksi HAFIS METTALOSA apakah handphone tersebut aman atau sedang dicari oleh pemiliknya, dan setelah diyakinkan oleh Saksi bahwa handphone tersebut aman, Terdakwa bersedia membantu.

--------- Bahwa Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN bersedia membantu dan bahkan memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HAFIS METTALOSA sebagai jaminan, dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan memberikan tambahan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setelah handphone tersebut berhasil dibuka sandinya dan terjual.

--------- Bahwa selanjutnya Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN bersama Saksi HAFIS METTALOSA pergi menuju ke sebuah konter handphone di Jorong Sialang Atas. Di sana, Terdakwa bertemu dengan pemilik konter (LUKI) dan menyerahkan handphone tersebut untuk dibukakan kunci sandinya dengan memberikan keterangan palsu bahwa handphone tersebut terkunci karena dimainkan oleh anak Terdakwa.

--------- Bahwa setelah Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN memperoleh informasi bahwa handphone dapat diambil pada malam hari, Terdakwa menyampaikannya kepada Saksi HAFIS METTALOSA.

--------- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN kembali ke konter milik LUKI dan mendapati bahwa kunci handphone Merk TECNO POVA 5 Pro (5G) milik korban sudah terbuka dengan biaya jasa Rp80.000,00, yang dibayar oleh Terdakwa dengan uang tunai Rp55.000,00 dan sisanya dijanjikan melalui transfer.

--------- Bahwa Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN kemudian menguasai handphone hasil curian tersebut untuk kepentingan pribadinya.

--------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pihak kepolisian mendatangi rumah Terdakwa YUDHA DWIMEINANDA Panggilan YUDHA Bin EDI MISMAN setelah menanyakan keberadaan handphone tersebut kepada Saksi HAFIS METTALOSA sebelumnya, dan Terdakwa menyerahkan handphone tersebut serta diamankan ke Polsek Kapur IX untuk pemeriksaan.

--------- Bahwa kerugian yang dialami oleh korban (REPI YULITA) atas kejadian tindak pidana pencurian yang barang buktinya dikuasai oleh Terdakwa adalah kurang lebih sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pihak Dipublikasikan Ya