| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum seluruh bukti Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemangku Adat dalam Suku Domo Kaum Datuk Paduko Simarajo Kenagarian Tanjung Pauh, Kec. Koto Baru Pangkala, Kab. Lima Puluh Kota;
- Menyatakan Surat Keterangan Tentang Pengambil alihan Gelar Adat Datuak Paduko Simarajo tertanggal 18 Mei 2026 adalah sah secara hukum ;
- Menyatakan penggunaan gelar Datuak Paduko Simarajo oleh Tergugat dilakukan tanpa dasar adat yang sah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menggunakan gelar Datuk Paduko Simarajo untuk kepentingan pribadinya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah seluruh surat, rekomendasi, pernyataan, keterangan, atau dokumen yang diterbitkan atas nama Tergugat dengan menggunakan gelar adat tersebut;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh dokumen dan surat-surat yang diterbitkan untuk kepentingan Tergugat dengan menggunakan gelar Datuk Paduko Simarajo;
- Menyatakan tidak sah secara hukum seluruh perbuatan Tergugat yang menggunakan gelar Datuk Paduko Simarajo baik untuk kepentingan pribadinya maupun dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriel kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiha);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan dan mengembalikan gelar sako Datuk Paduko Simarajo kepada Penggugat dalam Suku Domo secara suka rela, dan apabila tidak melakukan secara suka rela maka dapat dilakukan eksekusi paksa dengan menggunakan alat negara, yaitu Polisi;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |