Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Tjp R.A FACHRI AJI SAPUTRA, S.H. MUHAMMAD YUSRAN FAJRI Pgl YUSRAN Bin SUPRA YOKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-109/L.3.12.9/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.A FACHRI AJI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSRAN FAJRI Pgl YUSRAN Bin SUPRA YOKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSRAN FAJRI Pgl YUSRAN Bin SUPRA YOKI secara bersama-sama dengan Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar Pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Desember atau pada suatu waktu lain di Tahun 2022, bertempat di Jorong Dangung-Dangung Balai Mansiro Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan oleh Dua Orang atau Lebih, Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong atau Memanjat, atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu atau Pakaian Jabatan Palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
-
Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan November tahun 2022 sekira Pukul 10.30 WIB saat Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) sedang berada di rumah, datang Terdakwa menggunakan sepeda motor Astrea warna biru miliknya dan mengajak Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) untuk menjual barang-barang bekas, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) menggunakan 1 (satu) unit becak sepeda motor merek Supra Fit warna biru milik Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) menuju bengkel dan tempat cucian milik Saksi LIZA HANAFIAH yang berada di Jorong Dangung-Dangung Balai Mansiro Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa berjalan ke arah belakang bengkel dan diikuti oleh Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah), lalu Terdakwa membuka paksa jendela yang berada di
-2-
belakang bengkel dengan cara mencongkel jendela tersebut menggunakan sebuah obeng berwarna putih,
kemudian Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) bertanya kepada Terdakwa, “Manga ang?” (ngapain kamu?) dan dijawab Terdakwa, “Ndak ado do, nanti lah ang muko” (tidak ada, nanti saya ke depan).
-
Bahwa setelah itu Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT kembali ke tempat memarkir becak sepeda motor milik Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT tersebut dan menunggu Terdakwa, 5 (lima) menit kemudian Terdakwa datang dan membawa barang yang telah diambil, seperti 1 (satu) buah kompresor warna orange, 2 (dua) buah terali besi jendela, 1 (satu) buah hidrolik pembuka ban mobil, 2 (dua) buah tabung tempat gomok warna kuning, 1 (satu) buah tabung minyak tanah warna merah, 4 (empat) buah besi as roda mobil, dan 1 (satu) buah ombeng mobil L300 kemudian menaikkan ke atas becak sepeda motor, kemudian Terdakwa dan Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) pergi ke Jorong Guguk Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menjual barang-barang yang telah diambil tersebut. Setelah barang-barang tersebut terjual, Terdakwa mendapatkan uang sebesar ± Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barang-barang tersebut.
-
Bahwa selanjutnya 3 (tiga) hari setelah kejadian pertama, sekira Pukul 12.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) untuk mengajak pergi ke bengkel milik Saksi LIZA HANAFIAH bersama dengan MUHAMMAD FARHAN NUGRAHA Pgl FARHAN (dituntut secara terpisah) menggunakan becak sepeda motor milik Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah), kemudian sesampainya di tempat tersebut Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) dan MUHAMMAD FARHAN NUGRAHA Pgl FARHAN (dituntut secara terpisah) menunggu di becak sepeda motor di samping toko pakaian serba 35.000 (tiga puluh lima ribu) yang mengarah ke bengkel dan tempat cucian milik Saksi LIZA HANAFIAH, beberapa menit kemudian Terdakwa memanggil MUHAMMAD FARHAN NUGRAHA (dituntut secara terpisah), lalu 5 (lima) menit setelah itu Terdakwa datang membawa barang-barang berupa 3 (tiga) karung yang berisikan besi-besi, 1 (satu) buah karung berisikan besi titanium, 1 (satu) buah ember plastik, 1 (satu) buah besi kerangka mesin jahit, dan 1 (satu) buah besi engkol mesin diesel. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) dan MUHAMMAD FARHAN NUGRAHA Pgl FARHAN (dituntut secara terpisah) menjual barang-barang tersebut ke tempat pengepul barang bekas, kemudian dari hasil penjualan barang-barang tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
-
Bahwa selanjutnya 3 (tiga) hari setelah kejadian kedua, sekira Pukul 14.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) pergi ke bengkel milik Saksi LIZA HANAFIAH dan Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) langsung menerima ajakan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) pergi ke bengkel tersebut menggunakan becak sepeda motor milik Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah), lalu sesampainya di tempat tersebut Terdakwa langsung masuk ke gudang bengkel milik Saksi LIZA HANAFIAH dan Saksi RAHMAT Pgl RAHMAT (dituntut secara terpisah) menunggu di tempat parkir becak sepeda motor, kemudian Terdakwa datang membawa barang-barang yang telah diambil untuk dinaikkan ke atas becak sepeda motor tersebut dan menjual barang-barang yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa ke tempat pengepul barang bekas milik Saksi MARNIS, setelah itu dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat uang sebanyak lebih kurang Rp257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
-
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik gudang bengkel tersebut yaitu Saksi LIZA HANAFIAH.
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi LIZA HANAFIAH mengalami kerugian materil sebanyak lebih kurang Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya