Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Tjp Melia Putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Melia Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan Nama Ayah Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: UM. 3782/ VII-2010. Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota Tertanggal 20 Juli 2010 terdapat kesalahan Penulisan nama Ayah Pemohon. Dimana pada Akte kelahiran Tersebut Tertulis Nama Ayah Pemohon YUSNA LISMAN. Seharusnya yang benarnya adalah SUKRAWENDI
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan Akta Kelahiran Pemohon, kalau akta kelahiran dikeluarkan untuk dapat diperbaiki melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak