| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Okt. 2020 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-lain |
| Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Tjp |
| Tanggal Surat |
Selasa, 06 Okt. 2020 |
| Nomor Surat |
065/P.PRA/MT-TM/2020 |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Kepolisian Daerah Sumatera Barat cq. Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/222/IX/2020/Ditresnarkoba di Padang tertangal 03 September 2020 ADALAH TIDAK SAH.
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah, TIDAK BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DAN BUKTI YANG CUKUP.
- Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/161/IX/2020/Ditresnarkoba ADALAH TIDAK SAH.
- Memerintahkan untuk melepaskan PEMOHON dari penahanan di Tahanan Polda Sumatera Barat.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.
- Menyatakan TERMOHON telah melakukan perampasan kemerdekaan terhadap PEMOHON berdasarkan ketentuan pasal 333 ayat (1) Kuhp.
- Menyatakan PEMOHON berhak mengajukan ganti rugi atas kerugian sebagai akaibat perbuatan TERMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |