Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tjp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Muara Paiti 1.NUSRI
2.YONNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Muara Paiti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUSRI
2YONNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat   seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 113.265.844,- (SERATUS TIGA BELAS JUTA RUPIAH DUA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 93.150.931,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA SERATUS LIMA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SATU RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 20.114.913,- ( DUA PULUH JUTA SERATUS EMPAT BELAS RIBU SEMBILAN RATUS TIGA BELAS RUPIAH, ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang  diletakkan atas        obyek berupa : SHM No 624 Atas Nama Yonni

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak