Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Tjp R.A FACHRI AJI SAPUTRA, S.H. STEVALDI ROGER Pgl OGER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-213/L.3.12.9/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.A FACHRI AJI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVALDI ROGER Pgl OGER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
---------Bahwa Terdakwa STEVALDI ROGER Pgl OGER pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar
Pukul 02.00 WIB (dini hari) atau pada suatu waktu lain di bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu lain di Tahun
2024, bertempat di sebuah rumah ynag berada di Jorong Lancaran Kenagarian Tanjung Bungo Kecamatan Suliki
Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkaranya, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan
Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Di waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan
Tertutup Yang Ada Rumahnya, atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang
Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui atau Dikehendaki Oleh Yang Berhak, Yang Untuk Masuk Ke Tempat
Melakukan Kejahatan atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak,
Memotong atau Memanjat, atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu atau Pakaian Jabatan
Palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
----------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tersebut diatas Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa
berangkat ke rumah Saksi NITRA UTAMI PUTRI Pgl NITRA berniat untuk mengambil barang di rumah
Saksi NITRA karena Terdakwa mengetahui rumah Saksi NITRA tersebut lama kosong ditinggalkan oleh
Saksi NITRA;
-2-
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah besi berbentuk bulat yang panjangnya sekitar lebih
kurang 50 cm (lima puluh sentimeter) dan berjalan kaki ke rumah Saksi NITRA dan sesampai di rumah Saksi
NITRA kemudian Terdakwa berjalan ke bagian belakang rumah Saksi NITRA lalu Terdakwa mendekati
jendela kamar belakang rumah Saksi NITRA dan langsung memukul kaca jendela dengan besi yang dibawa
oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka kunci jendela di bagian dalam dengan cara memasukkan tangan
Terdakwa ke bagian dalam jendela tersebut dan langsung membuka jendela dan Terdakwa langsung masuk
ke dalam kamar rumah Saksi NITRA;
- Bahwa selanjutnya sesampai di dalam rumah Terdakwa berjalan menuju ruang tamu dan melihat 2 (dua)
buah Speaker Aktif dan 1 (satu) buah Televisi tergantung di dinding rumah tersebut lalu Terdakwa
mengambil 1 (satu) buah Speaker Aktif dan membawanya keluar rumah tersebut melalui jendela depan
rumah dan membawa Speaker Aktif tersebut ke warung kosong milik nenek Terdakwa yang terletak di rumah
nenek Terdakwa yang jaraknya dekat dari rumah Saksi NITRA dan meletakkan Speaker Aktif di warung
tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Saksi NITRA dan masuk melalui jendela depan lalu
Terdakwa merusak pintu kamar depan dengan menggunakan besi yang dibawa oleh Terdakwa sebelumnya
hingga pintu tersebut rusak dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah
selimut warna orange yang berada di dalam plastik laundry dan mengambil 1 (satu) buah kacamata dan
membawanya keluar kamar dan meletakkannya di luar jendela depan rumah Saksi NITRA;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar tempat pertama Terdakwa masuk ke rumah
Saksi NITRA dan memeriksa lemari pakaian di dalam kamar tersebut lalu Terdakwa mengambil celana jeans
dan membawanya lalu Terdakwa berjalan ke arah ruang tamu dan menurunkan 1 (satu) unit TV LCD yang
tergantung di dinding beserta receiver kemudian membawanya ke teras rumah Saksi NITRA dan kemudian
Terdakwa membawa barang-barang yang telah diambil ke warung kosong milik yang berada di depan rmah
nenek Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wib (dini
hari) Terdakwa kembali ke rumah Saksi NITRA melalui jendela depan dan langsung mengambil 1 (satu) unit
Speaker Aktif dan membawanya ke warung kosong yang berada di depan rumah nenek Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya setelah meletakkan speaker Terdakwa kembali ke rumah Saksi NITRA dan mengambil 2
(dua) buah tabung gas 3kg warna hijau yang berada di Gudang dekat kamar mandi rumah Saksi NITRA dan
meletakkannya di depan pintu kamar rumah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Terdakwa mengambil 1 (buah) magiccom merk YONGMA warna merah yang
terletak diatas meja di ruang makan dan meletakkannya dekat tabung gas, dan kemudian Terdakwa
mengambil 1 (buah) mixer merk PHILIPS warna putih yang terletak di dalam lemari piring dan 1 (satu) buah
knalpot racing yang berada di Gudang dan membawanya ke dekat tabung gas dan magiccom;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah setrika yang terletak di ruang tamu dan meletakkanya
di dekat tabung gas dan magiccom, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung bekas makanan ayam
warna putih dari Gudang dan kemudian Terdakwa memasukkan barang-barang yang sudah diambil ke dalam
karung tersebut dan membawanya ke warung depan rumah nenek Terdakwa dan meletakkan 2 (dua) buah
tabung gas dan Terdakwa membawa barang lainnya ke dalam kamar Terdakwa yang berada di rumah nenek
Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa telah telah mengambil barang-barang dari rumah Saksi NITRA berupa:
• 1 (satu) unit TV LCD 32 Inch merk POLYTRON warna hitam;
• 2 (dau) unit Speaker Aktif merk BASS warna kombinasi hitam merah dan orange;
• 1 (satu) bua knalpot racing sepeda motor merk BEST 3;
• 1 (buah) magiccom merk YONGMA warna merah;
• 1 (satu) buah mixer merk PHILIPS warna putih hijau;
• 1 (satu) buah setrika merk PHILIPS warna abu-abu;
• 1 (satu) buah selimut warna orange, hijau, putih, coklat;
• 1 (satu) buah kacamata warna putih;
• 1 (satu) helai celana jeans merk 501 warna hitam;
• 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3kg warna hijau;
• 1 (satu) buah receiver merk K-VISION warna hitam;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik rumah tersebut
yaitu Saksi NITRA UTAMI PUTRI Pgl NITRA.
-3-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi NITRA UTAMI PUTRI Pgl NITRA mengalami kerugian
materil sebanyak lebih kurang Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan
Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya