Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Tjp AZHARI FADIL, S.H HABI ROHMAN Pgl. HABI Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-363/L.3.129/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHARI FADIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABI ROHMAN Pgl. HABI Bin ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----------Bahwa ia Terdakwa HABI ROHMAN Pgl. HABI Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di dalam sebuah gudang buah yang berada di Jorong Kaludan Kenagarian Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

----------Bahwa berawal adanya informasi dari Masyarakat bahwasanya di Jorong Kaludan Kenagarian Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman yang merupakan anggota Polisi Resor Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah gudang buah di lokasi tersebut. Pada saat dilakukan penggerebekan saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HABI ROHMAN Pgl. HABI Bin ABDULLAH, pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dibalut dengan tisu dan disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna hijau yang ditemukan diatas lantai sebelum masuk ke gudang buah dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari terdakwa dan dibawah penguasaannya. Kemudian juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru berserta simcard, 1 (satu) buah alat hisab Narkotika jenis sabu (bong) yang terangkai pipet, 2 (dua) unit timbangan digital warna silver, 60 (enam puluh) lembar plastik klip bening sisa pembungkus Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api (mancis), 1 (satu) buah jarum, Uang senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)  yang ditemukan di pondok milik terdakwa yang mana setelah dilakukan penangkapan terdakwa dibawa ke pondok yang ada di kebun milik terdakwa tersebut.

----------Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada panggilan JIMI (DPO)  dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali dan terdakwa sudah pernah melakukan penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Panggilan JIMI CONGKOK.

----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Trisna Putri selaku Pemimpin PT Pegadaian unit Payakumbuh, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa HABI ROHMAN Pgl. HABI Bin ABDULLAH dengan hasil berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dibalut dengan tisu dan disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna hijau ditimbang tanpa kantong pembungkus dan didapatkan berat bersih 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram), , diambil dari paket 0,02 gr (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor dan sisanya berat bersih 0,24 gr (nol koma dua empat) gram untuk persidangan.

    ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1043/NNF/2026 tanggal 16 bulan Maret 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. ABDILLAH ADAM, S,S.Si, MM., 2. APT. MUHAMMAD FAUZI RAMADHAN,M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN ,S.Si,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa HABI ROHMAN  berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gr dengan nomor 1638/2026/NNF dengan label barang bukti gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-----------Bahwa ia Terdakwa HABI ROHMAN Pgl. HABI Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di dalam sebuah gudang buah yang berada di Jorong Kaludan Kenagarian Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”,, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

----------Bahwa berawal adanya informasi dari Masyarakat bahwasanya di Jorong Kaludan Kenagarian Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman yang merupakan anggota Polisi Resor Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah gudang buah di lokasi tersebut. Pada saat dilakukan penggerebekan saksi Nofiansyah dan saksi Dzaky Fadhlur Rohman berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HABI ROHMAN Pgl. HABI Bin ABDULLAH, pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dibalut dengan tisu dan disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna hijau yang ditemukan diatas lantai sebelum masuk ke gudang buah dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari terdakwa dan dibawah penguasaannya. Kemudian juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru berserta simcard, 1 (satu) buah alat hisab Narkotika jenis sabu (bong) yang terangkai pipet, 2 (dua) unit timbangan digital warna silver, 60 (enam puluh) lembar plastik klip bening sisa pembungkus Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api (mancis), 1 (satu) buah jarum, Uang senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)  yang ditemukan di pondok milik terdakwa yang mana setelah dilakukan penangkapan terdakwa dibawa ke pondok yang ada di kebun milik terdakwa tersebut.

-----------Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa adanya hak dan izin dari pihak yang berwenang.

      ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Trisna Putri selaku Pemimpin PT Pegadaian unit Payakumbuh, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa HABI ROHMAN Pgl. HABI Bin ABDULLAH dengan hasil berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dibalut dengan tisu dan disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna hijau ditimbang tanpa kantong pembungkus dan didapatkan berat bersih 0,26 gr (nol koma dua puluh enam gram), , diambil dari paket 0,02 gr (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor dan sisanya berat bersih 0,24 gr (nol koma dua empat) gram untuk persidangan.

    -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 1043/NNF/2026 tanggal 16 bulan Maret 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. ABDILLAH ADAM, S,S.Si, MM., 2. APT. MUHAMMAD FAUZI RAMADHAN,M.H., 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN ,S.Si,M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti milik Terdakwa HABI ROHMAN  berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gr dengan nomor 1638/2026/NNF dengan label barang bukti gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya