Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Tjp 1.BUDIMAN
2.H. ZUL ADLI
3.YUNI ELTI HARTIMIS
4.SUSI FEBRITA
4.AYUNASPIK Pgl UPIK
5.ZAINAL ADLI Pgl NAL
6.SUKRINI Pgl RINI
7.GUSTI YENITA Pgl NITA
8.EMTAZUL Pgl EM
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BUDIMAN
2H. ZUL ADLI
3YUNI ELTI HARTIMIS
4SUSI FEBRITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Yuhasri, S.HBUDIMAN
2H. Yuhasri, S.HH. ZUL ADLI
3H. Yuhasri, S.HYUNI ELTI HARTIMIS
4H. Yuhasri, S.HSUSI FEBRITA
Tergugat
NoNama
1AYUNASPIK Pgl UPIK
2ZAINAL ADLI Pgl NAL
3SUKRINI Pgl RINI
4GUSTI YENITA Pgl NITA
5EMTAZUL Pgl EM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI SYAHPUTRA,SH.AYUNASPIK Pgl UPIK
2HENDRI SYAHPUTRA,SH.ZAINAL ADLI Pgl NAL
3HENDRI SYAHPUTRA,SH.SUKRINI Pgl RINI
4HENDRI SYAHPUTRA,SH.GUSTI YENITA Pgl NITA
5HENDRI SYAHPUTRA,SH.EMTAZUL Pgl EM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaumnya.
  3. Menyatakan bahwa antara Para Penggugat dengan Para Tergugat tidak seranji, tidak seharta sepusaka, dan tidak sekaum setali darah ;
  4. Menyatakan sah Objek Perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat suku Picancang Nagari Mungka ;
  5. Menyatakan sah Surat Perjanjian tanggal 17 Agustus 1989 ;
  6. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Keterangan tanggal 1 Februari 1998 ;
  7. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengklaim tanah Objek Perkara sebagai hak miliknya, dan menguasai seluruh tanah Objek Perkara, serta pernyataan Para Tergugat yang menyatakan sekaum dan seranji dengan Para Penggugat, kemudian mendirikan bangunan rumah permanen, dengan cara merobohkan sebagian rumah kayu Para Penggugat, lalu sebagiannya disambungkan saja dengan bangunan rumah permanen tersebut, serta menguburkan sebagian anggota keluarganya di atas tanah Objek Perkara, adalah  Perbuatan Yang Melawan Hukum  (on recht matigedaad) ;
  8. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk mengosongkan atau untuk membebaskan Objek Perkara dari haknya ataupun hak orang lain serta menyerahkannya kepada para Penggugat, jika perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi) ;
  9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa atau dwang soom setiap bulannya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
  10. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaaq) yang diletakkan oleh Pengadilan ini adalah sah, kuat dan berharga ;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun Verzet ;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
  13. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng ;

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan dalam perkara ini yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak