Petitum |
    Primer :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhanya ;
- Menyatakan Sahnya Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor;03.30/PPK-PL/PJJP-BM/APBD-P/PU-LK/2015 tanggal 3 Desember 2015 dengan nilai kontrak Sebesar berjumlah Rp.189.743.000,-(Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang telah ditanda tanggani oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum dengan Penggugat sebagai Rekanan Penyedian Jasa yang telah ditunujuk adalah sah secara hukum .
- Menyatakan Serah terima pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Cq, Kepala Dinas Pekerjaan Umum , Sesuai berita acara serah Terima Pertama Nomor : 03 /PHO-PL /PJJP-BM/PU-LK/APBD-P/2015 22 Desember adalah sah secara hukum .
- Menyatakan Surat Penolakan Penerbitan SP2D Nomor: 900/2697/DPPKAD-2015 tanggal 28 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sah dan secara hukum menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum .
- Menyatakan perbuatan Tergugat  selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkab Lima Puluh Kota yang bertindak atas nama Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota mengeluarkan Surat penolakan penerbitan SP2D adalah sebagai perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat KEPALA DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAHAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA (DPPKAD) Selaku kuasa bendahara Umum Daerah Pemkab Lima Puluh Kota , untuk menerbitkan  Surat Perintah Membayar SP2D sebagai dasar bagi bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran kepada penggugat Sebesar berjumlah Rp.189.743.000,-( Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah)  sesuai surat perintah kerja Nomor;03.03/PPK-PL/PJJP-BM/APBD-P/PU-LK/2015 tanggal 3 Desember 2015
- Menghukum para Tergugat Untuk Membayar biaya Perkara ini secara tanggung rentang;
SUBSIDER :
              Sekiranya Majelis Hakim Yang memerikasa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ) |