| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ZULHADI AWALLIBY., S.H., M.H | NENENG WIGIYANTI | | 2 | ZULHADI AWALLIBY., S.H., M.H | DWI NUNING WIJAYA | | 3 | ZULHADI AWALLIBY., S.H., M.H | NUNIK SULANDARI | | 4 | ZULHADI AWALLIBY., S.H., M.H | ANDHIKA SAPUTRA NUGROHO |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum TOEGIYO;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 10.070 m?2; yang terletak di Nagari Batu Balang Jorong Padang Ambacang, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 336/2012
- Menyatakan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Tergugat atas objek tanah seluas 10.070 m?2; yang terletak di Nagari Batu Balang Jorong Padang Ambacang, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 336/2012 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Meyatakan Sertifikat / surat kepemilikan atas objek tanah tanah seluas 10.070 m?2; yang terletak di Nagari Batu Balang Jorong Padang Ambacang, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota yang dimiliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum atas dasar tidak mempunyai alas hak yang sah;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membuka blokir / halangan sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) atas objek tanah seluas 10.070 m?2; yang terletak di Nagari Batu Balang Jorong Padang Ambacang, Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 336/2012;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Para Penggugat dengan rincian :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000.000.,- (1,5 Milyar)
- Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
Apabila yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |