| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Mamak Kepala Kaum dan Mamak Kepala Waris Kaum Dt Katamanggungan Pasukuan Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota;
- Menyatakan Ranji Kaum Dt Katamanggungan Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota tanggal 10 Juni 2024 sebagai bukti Silsilah Keturunan Kaum Dt Katamanggungan Suku Sambilan Padang Rukam adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Narudin, Jamiin dan Lasin adalah Anggota kaum Dt Katamanggungan Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota dari Anak Keturunan Mariah- Dijah- Karudi- Inyiak Inan- Inyiak Diah- Inyiak Kombuk- Inyiak Ranidah- Banaah berdasarkan Ranji Kaum Dt Katamanggungan Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota tanggal 10 Juni 2024 ;
- Menyatakan Objek perkara 1 yakni tanah perkebunan seluas ± 15 ha yang membentang dari Talang sampai Gantiang Jorong Harau Kenagarian Harau Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Kaum Dt Nadua Suku Pitopang Torok dan tanah Dt Bagak suku Bodi,
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Boncah Nagari dan Tanah Kotik,
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dt Majo Bosa.,
- Sebelah Barat Berbatas dengan tanah Dt Mangkuto Bosa,
Dan Objek Perkara 2 yakni tanah Perkebunan seluas ± 3.5 ha yang terletak di Boncah, Jorong Harau Kenagarian Harau Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Boncah Nagari,
- Sebelah Selatan Berbatas dengan bukit,
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Dt Nadua,
- Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Dt Nadua,
Adalah sah sebagai Pusako Tinggi Milik Kaum Dt Katamanggungan Suku Sambilan Padang Rukam Jorong Harau Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota
- Menyatakan Tergugat I,II,III, dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan Peralihan hak yang dilakukan Oleh Alm Zaini dengan cara menghibahkan sebahagian objek Pusako Tinggi Milik Kaum Penggugat yang terletak di objek 2 kepada Tergugat VI seluas ± 1 ha adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Peralihan hak yang dilakukan Oleh Alm Zaini kepada Tergugat VII dengan cara menjual objek pusako tinggi milik kaum Penggugat seluas ± 1 ha adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penguasaan Tergugat III terhadap objek Pusako Tinggi Milik Kaum Penggugat yang terletak di objek 2 seluas ± 1,5 ha adalah Perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan Peralihan hak yang dilakukan oleh Alm Erizal Dt Sinaro Nan Tunggang dengan cara Menghibahkan sebahagian harta Pusako Tinggi Milik Penggugat yang berlokasi di objek 1 seluas ± 1,5 ha Kepada Turut Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat IX menerbitkan SHM Nomor 950 tahun 1989 dengan Luas 10.265 M2 atas nama Darisman di atas sebahagian objek Pusako Tinggi Milik Kaum Penggugat yang terletak di Objek 1 adalah Perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan SHM Nomor 950 tahun 1989 dengan Luas 10.265 M2 atas nama Darisman di atas sebahagian objek Pusako Tinggi Milik Kaum Penggugat yang terletak di Objek 1 yang di terbitkan oleh Turut Tergugat IX adalah Cacat Hukum dan Tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I dengan cara menjual sebahagian Pusako Tinggi Milik Penggugat yang berlokasi di Objek 1 kepada Turut Tergugat I berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 02-05-1996 seluas ± 3.5 ha adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat II dengan cara menjual sebagahagian Pusako Tinggi Milik Penggugat yang berlokasi di Objek 1 kepada Turut Tergugat II seluas ± 7000 M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan Peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat III dengan cara menjual sebagahagian Pusako Tinggi Milik Penggugat yang berlokasi di Objek 1 kepada Turut Tergugat IV seluas ± 5000 M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan Peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat III dengan cara menjual sebagahagian Pusako Tinggi Milik Penggugat yang berlokasi di Objek 1 kepada Turut Tergugat V seluas ± 750 M2 berdasarkan Surat Jual beli Tanggal 13 Agustus 2018 dan seluas 930 M2 berdasarkan surat Jual Beli tanggal 26 februari 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat VIII,X dan XI menandatangani Surat jual beli tanggal 13 Agustus 2018 dan Surat Jual Beli Tanggal 26 Februari 2024 antara Tergugat III dengan Turut Tergugat V terhadap sebahagian Pusako Tinggi Milik Penggugat yang berlokasi di Objek 1 sebagaimana poin di atas adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat IV dengan cara menjual sebagahagian Pusako Tinggi Milik Penggugat yang berlokasi di Objek 1 kepada Turut Tergugat I seluas ± 5000 m2 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penguasaan Tergugat IV terhadap objek Pusako Tinggi Milik Kaum Penggugat yang terletak di objek 1 seluas ± 1,5 ha adalah Perbuatan Melawan Hukum,
- Menyatakan Penguasaan Tergugat I,II,III dan IV serta Turut Tergugat I, II, III,IV,V,VI dan VII terhadap sebahagian Pusako Tinggi Milik Kaum Penggugat sebagaimana di jelaskan pada Posita Nomor 11 sampai nomor 21 adalah Perbuatan Melawan Hukum,
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV serta Turut Tergugat I, II, III,IV,V,VI dan VII untuk menyerahkan Objek Perkara dalam keadaan kosong, bebas dari pihak manapun dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dan apabila ingkar dilakukan dengan Bantuan Polisi;
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 3.537.328.000,- (tiga milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan Tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah Milyar Rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan Tunai dan sekaligus;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij vooraad),walaupun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV serta Turut Tergugat I, II, III,IV,V,VI dan VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV serta Turut Tergugat I, II, III,IV,V,VI, VII,VIII,IX,X dan XI untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Subsidair
Atau apabila Majleis Hakim yang memeriksa perkara ini nantinya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya, ex aquo et bono
Demikianlah gugatan ini kami sampaikan, atas putusan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mengucapkan terima kasih, |