| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Mar. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2025/PN Tjp |
| Tanggal Surat |
Jumat, 14 Mar. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | MUHAMMAD FIRDAUS YUSMAL |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT, CQ. KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LIMA PULUH KOTA |
|
| Advokat |
|
| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka No.S.Tap/37.a/XII/RES.4.2/2024 dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota tidak berdasarkan Hukum;
- Menyatakan Batal Penetapan Tersangka Pemohon oleh karenanya;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |