Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Tjp MUHAMMAD FIRDAUS YUSMAL KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT, CQ. KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LIMA PULUH KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD FIRDAUS YUSMAL
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT, CQ. KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LIMA PULUH KOTA
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka No.S.Tap/37.a/XII/RES.4.2/2024 dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota tidak berdasarkan Hukum;
  3. Menyatakan Batal Penetapan Tersangka Pemohon oleh karenanya;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya