| Dakwaan |
Primair:
-------Bahwa Terdakwa WELDI Pgl IWEL Bin YUNIR (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa EFENDI Pgl IPEN Bin JAYA (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Homestay di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemukatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sedang berada di Homestay yang beralamat di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota, tempat Terdakwa I bekerja. Lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan “Balanjo Sabu, Wak lah Wel? Awak ado piti Rp.50.000,-!” (“Pesan Sabu kita, Wel? Saya ada uang Rp.50.000!”), Terdakwa I pun mengiyakan ajakan tersebut, dan berkata “Jadi, ndak baa do! Awak ado pulo piti Rp.50.000,-“ (Iya, boleh! Saya juga ada uang Rp.50.000,-“). Selanjutnya Terdakwa I pun menelfon Saksi RIVALDO Pgl PADO Bin NASRIL (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menggunakan Handphonenya dan mengatakan “Dima, Pado? Lai ado Sabu? Uda jo Ipen ka balanjo!” (Dimana? Apakah ada Sabu? Abang dan Ipen ingin belanja!”) dan dijawab Saksi Pgl PADO “Awak, di rumah da! Sabu wak lai ado, Da!” (“Saya dirumah, Bang! Sabu ada, Bang”), selanjutnya Terdakwa I mengatakan kepada Saksi Pgl PADO bahwa ia sedang di Homestay tempat ia bekerja, dan menyuruh Saksi Pgl PADO ke Homestay tersebut. Selanjutnya setelah beberapa menit, Saksi Pgl PADO datang ke lokasi dan menemui Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang duduk di dalam Homestay tersebut. Selanjutnya Saksi Pgl PADO bertanya kepada Terdakwa I “bara, Uda ka balanjo?” (“berapa, Abang belanja?”) dan dijawab Terdakwa I “Paket Rp.100.000,-, lah, Diak!” (“Paket Rp.100.000,- aja, Dek!”) setelah itu Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- kepada Saksi Pgl PADO dan diterima oleh Saksi Pgl PADO. Selanjutnya Saksi Pgl PADO bertanya kepada Terdakwa II “ma kaco pirek nyo, Da?” (“Kaca pireknya ada, Bang?”), lalu Terdakwa II menyerahkan kaca pirek yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam homestay tersebut, selanjutnya Saksi Pgl PADO mengeluarkan 1 (satu) Paket kecil Narkotika dari saku celananya, dan memasukkannya ke dalam kaca pirek yang diberikan oleh Terdakwa II, lalu menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang ada dalam pirek tersebut kepada Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0265/10434/2026 tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, ditimbang dengan kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor, dengan hasil taksiran berat Kotor 1,47 gr (satu koma empat puluh tujuh gram), diserahkan keseluruhannya dan habis untuk pemeriksaan di Laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3360/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. Inspektur Polisi Satu NRP.97020815, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polisi Satu NRP.94101292, serta diketahui oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5271/2026/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
-------Bahwa Terdakwa WELDI Pgl IWEL Bin YUNIR (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa EFENDI Pgl IPEN Bin JAYA (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Homestay di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sedang berada di Homestay yang beralamat di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota, tempat Terdakwa I bekerja. Lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan “Balanjo Sabu, Wak lah Wel? Awak ado piti Rp.50.000,-!” (“Pesan Sabu kita, Wel? Saya ada uang Rp.50.000!”), Terdakwa I pun mengiyakan ajakan tersebut, dan berkata “Jadi, ndak baa do! Awak ado pulo piti Rp.50.000,-“ (Iya, boleh! Saya juga ada uang Rp.50.000,-“). Selanjutnya Terdakwa I pun menelfon Saksi RIVALDO Pgl PADO Bin NASRIL (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menggunakan Handphonenya dan mengatakan “Dima, Pado? Lai ado Sabu? Uda jo Ipen ka balanjo!” (Dimana? Apakah ada Sabu? Abang dan Ipen ingin belanja!”) dan dijawab Saksi Pgl PADO “Awak, di rumah da! Sabu wak lai ado, Da!” (“Saya dirumah, Bang! Sabu ada, Bang”), selanjutnya Terdakwa I mengatakan kepada Saksi Pgl PADO bahwa ia sedang di Homestay tempat ia bekerja, dan menyuruh Saksi Pgl PADO ke Homestay tersebut. Selanjutnya setelah beberapa menit, Saksi Pgl PADO datang ke lokasi dan menemui Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang duduk di dalam Homestay tersebut. Selanjutnya Saksi Pgl PADO bertanya kepada Terdakwa I “bara, Uda ka balanjo?” (“berapa, Abang belanja?”) dan dijawab Terdakwa I “Paket Rp.100.000,-, lah, Diak!” (“Paket Rp.100.000,- aja, Dek!”) setelah itu Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- kepada Saksi Pgl PADO dan diterima oleh Saksi Pgl PADO. Selanjutnya Saksi Pgl PADO bertanya kepada Terdakwa II “ma kaco pirek nyo, Da?” (“Kaca pireknya ada, Bang?”), lalu Terdakwa II menyerahkan kaca pirek yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam homestay tersebut, selanjutnya Saksi Pgl PADO mengeluarkan 1 (satu) Paket kecil Narkotika dari saku celananya, dan memasukkannya ke dalam kaca pirek yang diberikan oleh Terdakwa II, lalu menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang ada dalam pirek tersebut kepada Terdakwa II. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Anggota kepolisian satresnarkoba polres 50 Kota yang sudah mendapatkan Informasi terkait adanya Tranksaksi Narkotika dan telah melakukan Pengintaian sebelumnya dilokasi tersebut langsung masuk ke dalam Bangunan tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi Pgl PADO. Setelah Para Terdakwa diamankan, Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres 50 Kota menanyakan kepemilikan dari pada barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut dan dari keterangan Para Terdakwa diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Para Terdakwa yang dibeli dari Saksi Pgl PADO seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0265/10434/2026 tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh PT.PEGADAIAN (Persero)- Kantor Unit Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TRISNA PUTRI dan Penimbang, DE’LARASAKI FIKRI, telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, ditimbang dengan kantong pembungkus untuk pemeriksaan labor, dengan hasil taksiran berat Kotor 1,47 gr (satu koma empat puluh tujuh gram), diserahkan keseluruhannya dan habis untuk pemeriksaan di Laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3360/NNF/2026 tanggal 19 Agustus 2026, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. Inspektur Polisi Satu NRP.97020815, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si Brigadir Polisi Satu NRP.94101292, serta diketahui oleh Plh. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5271/2026/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina (sabu) termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -
Lebih subsidair:
--------------Bahwa Terdakwa WELDI Pgl IWEL Bin YUNIR (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa EFENDI Pgl IPEN Bin JAYA (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Homestay di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sedang berada di Homestay yang beralamat di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota, tempat Terdakwa I bekerja. Lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan “Balanjo Sabu, Wak lah Wel? Awak ado piti Rp.50.000,-!” (“Pesan Sabu kita, Wel? Saya ada uang Rp.50.000!”), Terdakwa I pun mengiyakan ajakan tersebut, dan berkata “Jadi, ndak baa do! Awak ado pulo piti Rp.50.000,-“ (Iya, boleh! Saya juga ada uang Rp.50.000,-“). Selanjutnya Terdakwa I pun menelfon Saksi RIVALDO Pgl PADO Bin NASRIL (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menggunakan Handphonenya dan mengatakan “Dima, Pado? Lai ado Sabu? Uda jo Ipen ka balanjo!” (Dimana? Apakah ada Sabu? Abang dan Ipen ingin belanja!”) dan dijawab Saksi Pgl PADO “Awak, di rumah da! Sabu wak lai ado, Da!” (“Saya dirumah, Bang! Sabu ada, Bang”), selanjutnya Terdakwa I mengatakan kepada Saksi Pgl PADO bahwa ia sedang di Homestay tempat ia bekerja, dan menyuruh Saksi Pgl PADO ke Homestay tersebut. Selanjutnya setelah beberapa menit, Saksi Pgl PADO datang ke lokasi dan menemui Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang duduk di dalam Homestay tersebut. Selanjutnya Saksi Pgl PADO bertanya kepada Terdakwa I “bara, Uda ka balanjo?” (“berapa, Abang belanja?”) dan dijawab Terdakwa I “Paket Rp.100.000,-, lah, Diak!” (“Paket Rp.100.000,- aja, Dek!”) setelah itu Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- kepada Saksi Pgl PADO dan diterima oleh Saksi Pgl PADO. Selanjutnya Saksi Pgl PADO bertanya kepada Terdakwa II “ma kaco pirek nyo, Da?” (“Kaca pireknya ada, Bang?”), lalu Terdakwa II menyerahkan kaca pirek yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam homestay tersebut, selanjutnya Saksi Pgl PADO mengeluarkan 1 (satu) Paket kecil Narkotika dari saku celananya, dan memasukkannya ke dalam kaca pirek yang diberikan oleh Terdakwa II, lalu menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang ada dalam pirek tersebut kepada Terdakwa II. Selanjutnya setelah menerima Narkotika jenis Sabu yang ada di dalam Kaca Pirek tersebut, Terdakwa II langsung membakar kaca pirek tersebut menggunakan korek api, lalu menyelipkan Kaca pirek tersebut ke Alat Hisap Bong yang sudah disiapkan oleh Para Terdakwa, lalu Terdakwa II menyerahkannya alat hisap bong kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menghisap Narkotika jenis Sabu yang ada dalam pirek melalui Alat hisap bong lalu setelah mendapatkan beberapa kali hisapan Terdakwa I menyerahkan Alat Hisap Bong kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut beberapa kali hisapan, lalu selanjutnya menyerahkan kepada Saksi Pgl PADO, dan Saksi Pgl PADO selanjutnya juga menghisap Narkotika jenis sabu dari Bong tersebut dan seterusnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Pgl PADO secara bergantian menghisap Narkotika jenis Sabu melalui Alat hisap bong tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, Alat hisap berupa bong yang masih tersisa Narkotika jenis Sabu di dalamnya diletakkan oleh Saksi Pgl PADO di jendela di dalam Homestay, lalu Saksi Pgl PADO mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja dari kantong celananya, setelah dikeluarkan kemudian Saksi Pgl PADO melinting Narkotika jenis Ganja lalu membakarnya dan menghisap Narkotika jenis Ganja tersebut, setelah beberapa kali menghisap Narkotika jenis Ganja tersebut, Saksi Pgl PADO menawarkan Narkotika jenis Ganja yang sudah dilinting dan dibakar tersebut kepada Terdakwa II, dan selanjutnya 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja tersebut langsung diterima oleh Terdakwa II dan Terdakwa II lalu mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara menghisapnya seperti rokok.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba:
- Nomor : SKBN/126/VII/2026/KLINIKPOLRES50KOTA tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh Klinik Polres 50 Kota, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. PUTRI SYELI, didapatkan hasil pemeriksaan bahwa urine Terdakwa WELDI Pgl IWEL Bin YUNIR (Alm) adalah Positif mengandung Amphetamin (AMP) serta yang bersangkutan Tidak Bebas Narkoba.
- Nomor : SKBN/125/VII/2026/KLINIKPOLRES50KOTA tanggal 31 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh Klinik Polres 50 Kota, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. PUTRI SYELI, didapatkan hasil pemeriksaan bahwa urine Terdakwa EFENDI Pgl IPEN Bin JAYA (Alm) adalah Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan Amphetamin (AMP) serta yang bersangkutan Tidak Bebas Narkoba.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Assesment Terpadu:
- Terdakwa a.n WELDI Pgl IWEL Bin YUNIR (Alm) Nomor: R/526/IX/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 08 September 2026, yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kota Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Payakumbuh S. VALENTINO, S.H, dengan kesimpulan yang menerangkan bahwa Terdakwa WELDI Pgl IWEL Bin YUNIR (Alm) merupakan Penyalahguna situasional kategori Ringan dan tidak terdapat indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap Narkotika dengan hasil rekomendasi terhadap Terdakwa agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 3 (tiga) bulan di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Kinik Pratama BNN Kota Payakumbuh dan melaksanakan Wajib Lapor kepada Penyidik Polres 50 Kota sampai proses rehabilitasi selesai.
- Terdakwa a.n EFENDI Pgl IPEN Bin JAYA (Alm) Nomor: R/527/IX/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 08 September 2026, yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kota Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Payakumbuh S. VALENTINO, S.H, dengan kesimpulan yang menerangkan bahwa Terdakwa EFENDI Pgl IPEN Bin JAYA (Alm) merupakan Penyalahguna situasional kategori Ringan dan tidak terdapat indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap Narkotika dengan hasil rekomendasi terhadap Terdakwa agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 3 (tiga) bulan di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Kinik Pratama BNN Kota Payakumbuh dan melaksanakan Wajib Lapor kepada Penyidik Polres 50 Kota sampai proses rehabilitasi selesai.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bukan untuk kepentingan kesehatan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |