| Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
------- Bahwa Terdakwa IMAM GHAZALI Pgl. IMAM Bin SYAIFUL, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah milik Saksi JEMINA TANJUNG Pgl. MINA di Jl. Kompi C Dusun 2 No. 28 Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB., Terdakwa IMAM GHAZALI Pgl. IMAM Bin SYAIFUL yang sedang berada di rumah milik Saksi JEMINA TANJUNG Pgl. MINA di Jl. Kompi C Dusun 2 No. 28 Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, mendapat telfon dari Pgl. IS (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang mengatakan “Dima ang? Salang den onda ang ka Solok pai manjapuik buah. Atau kok indak ang nan pai samo Rakel ka Solok ba a?” (Dimana kamu? Saya pinjam sepeda motor kamu untuk pergi ke Solok menjemput sabu-sabu. Atau kalau tidak kamu saja yang pergi dengan Rakel ke Solok). Terdakwa lalu menjawab “Bialah den pai” (Biar saya saja yang pergi). Pgl. IS kemudian menanyakan “Langsuang jalan ang kan?” (Kamu langsung jalan kan?) yang mana Terdakwa mengiakan pertanyaan tersebut. Terdakwa juga dijanjikan oleh Pgl. IS akan mendapatkan paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Solok. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB., Terdakwa menemui Saksi TUMPAL HARIYANTO Pgl. TUMPAL yang merupakan suami dari Saksi MINA dan sedang berada di rumah tersebut lalu mengatakan “Bang pinjam wak motor untuak ka Bukiktinggi mancaliak kanakan wak sakik bang” (Bang, saya pinjam sepeda motor untuk melihat keponakan saya sakit di Bukittinggi bang) yang dijawab oleh Saksi TUMPAL “Pakailah Mam, hati-hati dih” (Pakailah Mam, hati-hati ya). Terdakwa lalu meminta uang dan diberikan oleh Saksi TUMPAL sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1BO2N41L1 AT Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 5791 BRF serta Nomor Rangka MH1JME110SK681405 dan Nomor Mesin JME1E1679699 atas nama FREDIANO TANUNAMA milik Saksi MINA menuju kedai kaca tempat Pgl. IS bekerja yang berada di Payakumbuh lalu menunggu Pgl. RAKEL (DPS) tiba dan selanjutnya bersama-sama pergi ke Solok menjemput narkotika jenis sabu dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut. Selanjutnya setiba di Solok, Pgl. RAKEL menghubungi Pgl. IS untuk meminta nomor kontak dan lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Pgl. IS kemudian mengirimkan nomor kontak Pgl. ALI YAKUZA (DPS) dan share location tempat pengambilan narkotika jenis sabu di Sebuah Kolam Pancing di daerah Pulau Belibis Solok. Terdakwa dan Pgl. RAKEL kemudian bertemu dengan Pgl. ALI YAKUZA di Simpang Depan Kolam Pancingan tersebut lalu Terdakwa mengatakan “Ba a nyo da?” (Bagaimana da?) dan dijawab Pgl. ALI YAKUZA “Tunggu santa yo diak, motor uda dibaok anak balanjo ka bawah. Inyo baru pulang mangaji” (Tunggu sebentar ya, motor saya dibawa anak saya pergi belanja ke bawah sana. Dia baru pulang mengaji) yang mana Terdakwa dan Pgl. RAKEL lalu menunggu sekitar 10 (sepuluh menit). Pgl. ALI YAKUZA kemudian mengatakan “Kalau indak, pakai da motor diak manjapuik ka rumah sabanta” (Kalau tidak, saya pakai motor kamu dulu untuk menjemput sabu ke rumah sebentar) dan dijawab Terdakwa “Kan lai ndak lamo do ndak da?” (Tidak lama kan bang?) dan kembali dijawab Pgl. ALI YAKUZA “Indak diak. Beko ado anak uda lewat pakai PCX warna putiah suruah se nyo nunggu uda di siko lu” (Tidak, nanti ada anak saya lewat di sini menggunakan motor PCX warna putih, suruh saja dia menunggu saya di sini sebentar). Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1BO2N41L1 AT Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 5791 BRF serta Nomor Rangka MH1JME110SK681405 dan Nomor Mesin JME1E1679699 atas nama FREDIANO TANUNAMA milik Saksi MINA kepada Pgl. ALI YAKUZA yang kemudian pergi meninggalkan Terdakwa dan Pgl. RAKEL. Setelah 15 (lima belas) menit menunggu, Terdakwa menghubungi Pgl. ALI YAKUZA dan menanyakan apakah masih lama dan dijawab Pgl. ALI YAKUZA agar Terdakwa menunggu sebentar karna masih membungkus narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa kemudian kembali menghubungi Pgl. ALI YAKUZA setelah menunggu beberapa menit namun nomor kontak Pgl. ALI YAKUZA tidak aktif lagi. Terdakwa dan Pgl. RAKEL kemudian kembali ke kedai kaca tempat Pgl. IS bekerja di Payakumbuh menggunakan taksi online maxim. Selanjutnya Terdakwa tidak kembali ke rumah milik Saksi MINA di Jl. Kompi C Dusun 2 No. 28 Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan pergi ke rumah Terdakwa di Kampuang XI Jorong Labuang Kenagarian Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam hingga akhirnya Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah Terdakwa telah dapat menggunakan sepeda motor milik Saksi MINA tersebut untuk pergi ke Solok dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu. Terdakwa juga dijanjikan keuntungan berupa paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Solok.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas adalah untuk dapat menggunakan sepeda motor milik Saksi MINA pergi ke Solok menjemput sabu yang disuruh oleh Pgl. IS. Selain itu Terdakwa bermaksud mendapatkan paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Solok, yang mana narkotika jenis tersebut akan Terdakwa gunakan. Sedangkan narkotika jenis sabu lainnya akan diserahkan kepada Pgl. IS.
- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila mengatakan tujuan sebenarnya Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi MINA tersebut untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Solok, sepeda motor tersebut tidak akan diserahkan dan dipinjamkan kepada Terdakwa.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi MINA yaitu mengalami kerugian materil lebih kurang sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa IMAM GHAZALI Pgl. IMAM Bin SYAIFUL, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa IMAM GHAZALI Pgl. IMAM Bin SYAIFUL di Kampuang XI Jorong Labuang Kenagarian Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2025, Terdakwa IMAM GHAZALI Pgl. IMAM Bin SYAIFUL menghubungi Saksi TUMPAL HARIYANTO Pgl. TUMPAL untuk meminta dicarikan pekerjaan. Saksi TUMPAL kemudian menyuruh Terdakwa bertemu di daerah Kapur IX lalu membawa Terdakwa ke rumah Saksi TUMPAL di Jl. Kompi C Dusun 2 No. 28 Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota yang mana Terdakwa kemudian tinggal di rumah tersebut membantu keluarga Saksi TUMPAL sambil menunggu Saksi TUMPAL mencarikan pekerjaan untuk Terdakwa.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025, Terdakwa yang saat itu tinggal di rumah Saksi TUMPAL dipinjamkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31 warna putih dengan Nomor IMEI 1 868488045522735 dan IMEI 2 868488045522727 milik Saksi JEMINA TANJUNG Pgl. MINA yang merupakan istri Saksi TUMPAL untuk memudahkan Saksi MINA dan keluarganya berkomunikasi dengan Terdakwa dalam membantu urusan di rumah seperti mengantar dan menjemput anak Saksi MINA sekolah maupun untuk pergi ke warung membeli keperluan di rumah, dikarenakan handphone milik Terdakwa sebelumnya rusak.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB., Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1BO2N41L1 AT Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 5791 BRF serta Nomor Rangka MH1JME110SK681405 dan Nomor Mesin JME1E1679699 atas nama FREDIANO TANUNAMA milik Saksi MINA kepada Saksi TUMPAL untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Solok namun dengan mengatakan meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi ke Bukittinggi melihat keponakan Terdakwa yang sakit. Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, Terdakwa pergi menuju Solok bersama Pgl. RAKEL (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31 warna putih dengan Nomor IMEI 1 868488045522735 dan IMEI 2 868488045522727 milik Saksi MINA yang dipinjamkan kepada Terdakwa sebelumnya. Sesampainya di Solok, sepeda motor milik Saksi MINA tersebut dipinjam oleh Pgl. ALI YAKUZA dan tidak dikembalikan kepada Terdakwa. Terdakwa dan Pgl. RAKEL kemudian kembali ke kedai kaca tempat Pgl. IS (DPS) bekerja yang berada Payakumbuh menggunakan taksi online maxim. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 07.30 WIB., Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa di Kampuang XI Jorong Labuang Kenagarian Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam dan tidak kembali lagi ke rumah milik Saksi MINA di Jl. Kompi C Dusun 2 No. 28 Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB., Terdakwa bertemu dengan Saksi WISTARI BEATRIX Pgl. WIWIT yang merupakan adik ipar Saksi MINA di SPBU Canduang Kabupaten Agam. Saksi WIWIT mencari Terdakwa hingga ke Kecamatan Canduang Kabupaten Agam karena Terdakwa tidak mengangkat telfon dan tidak membalas chat dari keluarga Saksi MINA yang menanyakan keberadaan Terdakwa. Saksi WIWIT meminta Terdakwa mengembalikan sepeda motor milik Saksi MINA yang sebelumnya dipinjamkan kepada Terdakwa. Terdakwa juga berbicara dengan Saksi TUMPAL menggunakan handphone milik Saksi WIWIT yang mana Terdakwa disuruh kembali ke rumah milik Saksi MINA di Jl. Kompi C Dusun 2 No. 28 Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Terdakwa kemudian berpura-pura akan mengambil baju ke rumah Terdakwa lalu kabur dan bersembunyi di Pos Ronda di Jorong Kubu Suduik Kabupaten Agam. Terdakwa tidak ada menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31 warna putih dengan Nomor IMEI 1 868488045522735 dan IMEI 2 868488045522727 milik Saksi MINA yang dipinjamkan kepada Terdakwa sebelumnya kepada Saksi WIWIT dan tetap menggunakan handphone tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, Terdakwa yang berada di rumah Terdakwa di Kampuang XI Jorong Labuang Kenagarian Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam menghubungi konter jual beli handphone yang ada di facebook melalui fitur chat pada facebook dan menanyakan apakah pemilik konter mau membeli 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31 warna putih dengan Nomor IMEI 1 868488045522735 dan IMEI 2 868488045522727 milik Saksi MINA. Pemilik konter kemudian menolak membeli handphone milik Saksi MINA tersebut karena tidak dilengkapi dengan kotak handphone. Selanjutnya karena tidak berhasil menjual handphone tersebut, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31 warna putih dengan Nomor IMEI 1 868488045522735 dan IMEI 2 868488045522727 milik Saksi MINA untuk diri Terdakwa sendiri dengan cara mengganti simcard yang terpasang di handphone tersebut dengan simcard yang baru. Terdakwa juga menghapus aplikasi whatsapp yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi MINA dan keluarganya kemudian beralih menggunakan aplikasi whatsapp business dengan nomor yang sudah terinstal dari aplikasi tersebut, sehingga Saksi MINA dan keluarganya tidak dapat menghubungi Terdakwa.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah Terdakwa menggunakan dan memiliki sendiri 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31 warna putih dengan Nomor IMEI 1 868488045522735 dan IMEI 2 868488045522727 milik Saksi MINA tersebut. Terdakwa menggunakan handphone tersebut antara lain untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman Terdakwa dan meminta uang kepada keluarga dan teman Terdakwa tersebut.
- Bahwa selain menggunakan dan memiliki sendiri handphone milik Saksi MINA, Terdakwa juga menggunakan handphone tersebut untuk bermain judi online jenis slot dan berkomunikasi dengan Pgl. IS dan Pgl. ALI YAKUZA (DPS) dalam jual beli narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi MINA selaku pemilik 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31 warna putih dengan Nomor IMEI 1 868488045522735 dan IMEI 2 868488045522727 dalam menggunakan sendiri handphone tersebut. Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengganti simcard yang ada di handphone tersebut maupun menghapus aplikasi whtasapp yang menyebabkan Saksi MINA dan keluarganya tidak dapat menghubungi Terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas adalah untuk digunakan sehari-hari serta untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman Terdakwa untuk meminta uang.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi MINA selaku pemilik 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A31 warna putih dengan Nomor IMEI 1 868488045522735 dan IMEI 2 868488045522727 tersebut yaitu mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa IMAM GHAZALI Pgl. IMAM Bin SYAIFUL, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah milik Saksi JEMINA TANJUNG Pgl. MINA di Jl. Kompi C Dusun 2 No. 28 Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB., Terdakwa IMAM GHAZALI Pgl. IMAM Bin SYAIFUL yang sedang berada di rumah milik Saksi JEMINA TANJUNG Pgl. MINA di Jl. Kompi C Dusun 2 No. 28 Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, mendapat telfon dari Pgl. IS (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang mengatakan “Dima ang? Salang den onda ang ka Solok pai manjapuik buah. Atau kok indak ang nan pai samo Rakel ka Solok ba a?” (Dimana kamu? Saya pinjam sepeda motor kamu untuk pergi ke Solok menjemput sabu-sabu. Atau kalau tidak kamu saja yang pergi dengan Rakel ke Solok). Terdakwa lalu menjawab “Bialah den pai” (Biar saya saja yang pergi). Pgl. IS kemudian menanyakan “Langsuang jalan ang kan?” (Kamu langsung jalan kan?) yang mana Terdakwa mengiakan pertanyaan tersebut. Terdakwa juga dijanjikan oleh Pgl. IS akan mendapatkan paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Solok. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB., Terdakwa menemui Saksi TUMPAL HARIYANTO Pgl. TUMPAL yang merupakan suami dari Saksi MINA dan sedang berada di rumah tersebut lalu mengatakan “Bang pinjam wak motor untuak ka Bukiktinggi mancaliak kanakan wak sakik bang” (Bang, saya pinjam sepeda motor untuk melihat keponakan saya sakit di Bukittinggi bang) yang dijawab oleh Saksi TUMPAL “Pakailah Mam, hati-hati dih” (Pakailah Mam, hati-hati ya). Terdakwa lalu meminta uang dan diberikan oleh Saksi TUMPAL sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1BO2N41L1 AT Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 5791 BRF serta Nomor Rangka MH1JME110SK681405 dan Nomor Mesin JME1E1679699 atas nama FREDIANO TANUNAMA milik Saksi MINA menuju kedai kaca tempat Pgl. IS bekerja yang berada di Payakumbuh lalu menunggu Pgl. RAKEL (DPS) tiba dan selanjutnya bersama-sama pergi ke Solok menjemput narkotika jenis sabu dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut. Selanjutnya setiba di Solok, Pgl. RAKEL menghubungi Pgl. IS untuk meminta nomor kontak dan lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Pgl. IS kemudian mengirimkan nomor kontak Pgl. ALI YAKUZA (DPS) dan share location tempat pengambilan narkotika jenis sabu di Sebuah Kolam Pancing di daerah Pulau Belibis Solok. Terdakwa dan Pgl. RAKEL kemudian bertemu dengan Pgl. ALI YAKUZA di Simpang Depan Kolam Pancingan tersebut lalu Terdakwa mengatakan “Ba a nyo da?” (Bagaimana da?) dan dijawab Pgl. ALI YAKUZA “Tunggu santa yo diak, motor uda dibaok anak balanjo ka bawah. Inyo baru pulang mangaji” (Tunggu sebentar ya, motor saya dibawa anak saya pergi belanja ke bawah sana. Dia baru pulang mengaji) yang mana Terdakwa dan Pgl. RAKEL lalu menunggu sekitar 10 (sepuluh menit). Pgl. ALI YAKUZA kemudian mengatakan “Kalau indak, pakai da motor diak manjapuik ka rumah sabanta” (Kalau tidak, saya pakai motor kamu dulu untuk menjemput sabu ke rumah sebentar) dan dijawab Terdakwa “Kan lai ndak lamo do ndak da?” (Tidak lama kan bang?) dan kembali dijawab Pgl. ALI YAKUZA “Indak diak. Beko ado anak uda lewat pakai PCX warna putiah suruah se nyo nunggu uda di siko lu” (Tidak, nanti ada anak saya lewat di sini menggunakan motor PCX warna putih, suruh saja dia menunggu saya di sini sebentar). Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Type H1BO2N41L1 AT Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 5791 BRF serta Nomor Rangka MH1JME110SK681405 dan Nomor Mesin JME1E1679699 atas nama FREDIANO TANUNAMA milik Saksi MINA kepada Pgl. ALI YAKUZA yang kemudian pergi meninggalkan Terdakwa dan Pgl. RAKEL. Setelah 15 (lima belas) menit menunggu, Terdakwa menghubungi Pgl. ALI YAKUZA dan menanyakan apakah masih lama dan dijawab Pgl. ALI YAKUZA agar Terdakwa menunggu sebentar karna masih membungkus narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa kemudian kembali menghubungi Pgl. ALI YAKUZA setelah menunggu beberapa menit namun nomor kontak Pgl. ALI YAKUZA tidak aktif lagi. Terdakwa dan Pgl. RAKEL kemudian kembali ke kedai kaca tempat Pgl. IS bekerja di Payakumbuh menggunakan taksi online maxim. Selanjutnya Terdakwa tidak kembali ke rumah milik Saksi MINA di Jl. Kompi C Dusun 2 No. 28 Jorong Purwajaya Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan pergi ke rumah Terdakwa di Kampuang XI Jorong Labuang Kenagarian Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam hingga akhirnya Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan adalah Terdakwa telah dapat menggunakan sepeda motor milik Saksi MINA tersebut untuk pergi ke Solok dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu. Terdakwa juga dijanjikan keuntungan berupa paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Solok.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas adalah untuk dapat menggunakan sepeda motor milik Saksi MINA pergi ke Solok menjemput sabu yang disuruh oleh Pgl. IS. Selain itu Terdakwa bermaksud mendapatkan paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke Solok, yang mana narkotika jenis tersebut akan Terdakwa gunakan. Sedangkan narkotika jenis sabu lainnya akan diserahkan kepada Pgl. IS.
- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila mengatakan tujuan sebenarnya Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi MINA tersebut untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Solok, sepeda motor tersebut tidak akan diserahkan dan dipinjamkan kepada Terdakwa.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi MINA yaitu mengalami kerugian materil lebih kurang sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------- |