Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Tjp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Harau 1.MASWANDRI.M
2.ERITA YEMFI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Harau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASWANDRI.M
2ERITA YEMFI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 222.361.367,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 222.361.367,- ( DUA RATUS DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 193.771.939,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 28.589.428,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS DUA  PULUH  DELAPAN),  ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga  + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang  diletakkan atas obyek berupa Sertifikat Hak Milik No 2158 atas nama Erita Yemfi

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak