| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 222.361.367,- ( DUA RATUS DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 193.771.939,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 28.589.428,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa Sertifikat Hak Milik No 2158 atas nama Erita Yemfi
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |