| Dakwaan |
Berkas Perkara Tindak Pidana "Penganiayaan" yang dilakukan oleh RAHMAITA Pgl. IMEI terhadap YULIA PUTRI Pgl. PUTRI yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 18.20 WIB di Objek Wisata Aka Barayun Jorong Padang Tarok Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkanĀ penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IIĀ |