Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Tjp AZHARI FADIL, S.H RAJU SUSANDI Pgl. SANDI Bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-428/L.3.12.9/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHARI FADIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJU SUSANDI Pgl. SANDI Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----------Bahwa Terdakwa RAJU SUSANDI Pgl. SANDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan DESRIZAL Pgl. IJAL (DPO), pada hari Minggu tanggal 11 januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di kebun durian milik saksi Zamhar Pgl. Zam yang berada di Jorong Banja Laweh Ketek Kenagarian Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pencurian yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”  terhadap 7  (tujuh) buah durian premium milik saksi Zamhar Pgl. Zam. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 01.30 Wib ketika Terdakwa RAJU SUSANDI Pgl. SANDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan DESRIZAL Pgl. IJAL (DPO) berangkat dari rumah terdakwa menuju kebun durian premium milik saksi Zamhar Pgl. Zam menggunakan sepeda motor Revo Fit dengan plat nomor BA 3988 CP dengan membawa kain sarung, pisau cutter serta keranjang yang diletakkan dibagian belakang motor, sesampainya di kebun durian milik saksi Zamhar Pgl. Zam terdakwa memarkirkan kendaraannya dan menurunkan keranjang yang dibawa, kemudian terdakwa dan Desrizal Pgl. Ijal (DPO) berjalan ke arah pohon durian yang berada di dekat pondok, sesampainya di pohon durian tersebut, terdakwa langsung mengambil buah durian premium sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) buah dengan cara memotong tangkai buah durian dengan menggunakan pisau cutter yang dibawa oleh terdakwa, kemudian setelah durian premium tersebut dipetik oleh terdakwa, terdakwa memberikannya kepada Desrizal Pgl. Ijal (DPO), kemudian Desrizal Pgl. Ijal (DPO) memasukkan durian tersebut kedalam kain sarung dan membawa serta meletakkan durian tersebut di keranjang yang dibawa oleh terdakwa dan Desrizal Pgl. Ijal tadi.
  • Bahwa kebun durian milik saksi Zamhar Pgl. Zam tersebut berada dalam pekarangan yang tertutup yang mempunyai pagar-pagar pembatas yang terbuat dari kayu/bambu yang mana pagar tersebut sebagai batas dengan kebun milik orang lain serta didalam kebun tersebut memiliki 2 (dua) buah pondok yang digunakan untuk tempat tinggal penjaga kebun milik saksi Zamhar Pgl. Zam.
  • Bahwa terdakwa mengambil 7 (tujuh) buah durian premium tersebut tanpa adanya izin dari saksi Zamhar Pgl. Zam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

-----------Bahwa Terdakwa RAJU SUSANDI Pgl. SANDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan DESRIZAL Pgl. IJAL (DPO), pada hari Minggu tanggal 11 januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di kebun durian milik saksi Zamhar Pgl. Zam yang berada di Jorong Banja Laweh Ketek Kenagarian Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap 7  (tujuh) buah durian premium milik saksi Zamhar Pgl. Zam. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 01.30 Wib ketika Terdakwa RAJU SUSANDI Pgl. SANDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan DESRIZAL Pgl. IJAL (DPO) berangkat dari rumah terdakwa menuju kebun durian premium milik saksi Zamhar Pgl. Zam menggunakan sepeda motor Revo Fit dengan plat nomor BA 3988 CP dengan membawa kain sarung, pisau cutter serta keranjang yang diletakkan dibagian belakang motor, sesampainya di kebun durian milik saksi Zamhar Pgl. Zam terdakwa memarkirkan kendaraannya dan menurunkan keranjang yang dibawa, kemudian terdakwa dan Desrizal Pgl. Ijal (DPO) berjalan ke arah pohon durian yang berada di dekat pondok, sesampainya di pohon durian tersebut, terdakwa langsung mengambil buah durian premium sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) buah dengan cara memotong tangkai buah durian dengan menggunakan pisau cutter yang dibawa oleh terdakwa, kemudian setelah durian premium tersebut dipetik oleh terdakwa, terdakwa memberikannya kepada Desrizal Pgl. Ijal (DPO), kemudian Desrizal Pgl. Ijal (DPO) memasukkan durian tersebut kedalam kain sarung dan membawa serta meletakkan durian tersebut di keranjang yang dibawa oleh terdakwa dan Desrizal Pgl. Ijal tadi.
  • Bahwa terdakwa mengambil 7 (tujuh) buah durian premium tersebut tanpa adanya izin dari saksi Zamhar Pgl. Zam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya