| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.B/2026/PN Tjp | AZHARI FADIL, S.H | RAJU SUSANDI Pgl. SANDI Bin SUDIRMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.B/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-428/L.3.12.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair -----------Bahwa Terdakwa RAJU SUSANDI Pgl. SANDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan DESRIZAL Pgl. IJAL (DPO), pada hari Minggu tanggal 11 januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di kebun durian milik saksi Zamhar Pgl. Zam yang berada di Jorong Banja Laweh Ketek Kenagarian Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Pencurian yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” terhadap 7 (tujuh) buah durian premium milik saksi Zamhar Pgl. Zam. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair -----------Bahwa Terdakwa RAJU SUSANDI Pgl. SANDI Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan DESRIZAL Pgl. IJAL (DPO), pada hari Minggu tanggal 11 januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di kebun durian milik saksi Zamhar Pgl. Zam yang berada di Jorong Banja Laweh Ketek Kenagarian Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap 7 (tujuh) buah durian premium milik saksi Zamhar Pgl. Zam. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
