Petitum |
- PRIMAIR_____________________________________________________________________________
- Menyatakan Pelawan Eksekusi sebagai Anggota Kaum dalam Ranji Sapayuang DT. Bandaro Mudo Suku Singkuang Jorong Limbanang Baruah Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota ;-------------------------
- Menyatakan perlawanan Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan ;-------
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang jujur ;-------------
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah sebagai pihak yang menguasai dan mengelola tanah yang terletak di Jalan Lingkar Bungarai, Jorong Limbanang Baruah, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan Surat Keterangan Pegang Gadai Antara Zainuddin Gelar Datuak Bandaro Mudo Dengan Dasril Tanggal 15 Januari 1979, dengan Batas-Batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah berupa tanah kering dan sawah sebanyak 6 (enam) piring yang terletak di Jalan Lingkar Bungarai, Jorong Limbanang Baruah, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batas sebagai berikut:
Erniwati, Suku Guci.
- Sebidang tanah berupa sawah sebanyak 2 (Dua) piring yang terletak di Jalan Lingkar Bungarai, Jorong Limbanang Baruah, Nagari: Limbanang, Kecamatan: Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batas sebagai berikut:
-
-
-
-
- Membatalkan secara Hukum Permohonan Eksekusi Terhadap Objek Perkara. Atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor: 9/Pdt.G/2019/PN.Tjp. Dan Putusan Banding Nomor: 104/PDT/2020/PT PDG, yang dikuasai dan dikelola oleh Pelawan Eksekusi ;-----------------------------------------------------------
- Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;--------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri di Tanjung Pati berpendapat lain, maka:
- SUBSIDER
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |