Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Tjp SAVIRA HARDIYANTI, S.H. ZULAIFA DIRA Pgl. DIRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-184/L.3.12.9/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAVIRA HARDIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULAIFA DIRA Pgl. DIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

-------Bahwa Terdakwa ZULAIFA DIRA Pgl. DIRA Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 09.50 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan November 2023 atau pada suatu waktu lain di Tahun 2023, bertempat di Jorong Balai Tampuak Pinang Simpang Kapuak Kecamatan  Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penganiayaan terhadap orang lain, yaitu FIRA FAUZIAH Pgl. FIRA, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa sekira pukul 09.50 wib saksi FIRA FAUZIAH Pgl. FIRA sedang duduk diatas motor milikinya di Jorong Balai Tampuak Pinang Simpang Kapuak Kecamatan  Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota kemudian datanglah Terdakwa ZULAIFA DIRA Pgl. DIRA mengatakan kepada Saksi FIRA FAUZIAH Pgl. FIRAa masalah kau jo den(apa masalah kamu dengan saya)” dan ketika Saksi FIRA FAUZIAH Pgl. FIRA hendak menjawab perkataannya seketika Terdakwa ZULAIFA DIRA Pgl. DIRA menampar wajah Saksi FIRA FAUZIAH Pgl. FIRA dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, mencekik leher Saksi dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali serta memukul kening Saksi ZULAIFA DIRA Pgl. DIRA menggunakan sebuah Handphone Merk VIVO Y15s Nomor IMEI 860727063400854 warna biru kombinasi  Silver dengan memakai case warna hitam kombinasi Putih milik Terdakwa ZULAIFA DIRA Pgl. DIRA menggunakan tangan kirinya secara berulang kali.
  • Bahwa melihat hal tersebut datanglah Suami Terdakwa ZULAIFA DIRA Pgl. DIRA  dan saksi JONRIMEL Pgl. IJON langsung melerai keduanya, kemudian Terdakwa ZULAIFA DIRA Pgl. DIRA  dibawa oleh suaminya kedalam rumahnya sedangkan Saksi FIRA FAUZIAH Pgl. FIRA pergi menggunakan sepeda motor untuk kembali pulang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi FIRA FAUZIAH Pgl. FIRA berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 50/VER/RSUD/S-2023 tanggal 06 November 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Fadly Harizulhakim selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. Achmad Darwis menyimpulkan pemeriksaan: “Pada pemeriksaan korban perempuan yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berumur delapan belas tahun sebelas bulan ditemukan bengkak pada dahi, kemerahan pada pipi kiri dan kanan, serta luka lecet tekan pada bibir dan dagu akibat kekerasan tumpul. Cedera ini tidak menimbulkan peyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya