| Dakwaan |
|
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa NANTA KURNIA ILAHI Pgl. NANTA Bin DASMADI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 , bertempat di pinggir jalan yang berada di Jorong III Balai Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa NANTA KURNIA ILAHI Pgl. NANTA Bin DASMADI selanjutnya disebut sebagai terdakwa bertemu dengan rekan Terdakwa yang bernama WANDI (DPO) yang bertempat di samping Mushala Al Iklas yang berada di Jorong III Balai Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota yang mana pada saat itu ianya sedang duduk-duduk di samping Mushala tersebut, kemudian WANDI (DPO) tersebut berkata kepada Terdakwa “lai ado kawan ang nan ka mambali sabu ndak NTA (adakah teman kamu yang mau membeli Narkotika jenis sabu NANTA)”, lalu Terdakwa menjawab “bia wak tanyoan dulu yo da (biar Terdakwa tanyakan dulu ya bang)”, lalu dijawab oleh WANDI (DPO) “jadih, cubo lah tanyoan dulu (oke, cobalah tanyakan dulu)”, dan Terdakwa jawab “jadih da (oke bang)”.
- Bahwa sekira pukul 00.22 WIB Terdakwa mengirimkan pesan via WhatsApp kepada rekan Terdakwa yang bernama RIO yang mana pesan Terdakwa pada saat itu Terdakwa menawarkan kepada RIO tersebut apakah RIO ingin mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan Terdakwa juga mengatakan bahwa sedang mempunyai Narkotika jenis sabu akan tetapi RIO tersebut tidak membalas pesan Terdakwa, kemudian Terdakwa mencoba untuk menelfon RIO tersebut namun tidak dijawab oleh RIO, kemudian lebih kurang 3 (tiga) menit kemudian RIO tersebut menelfon Terdakwa, Terdakwa berkata kepada RIO “lai ka mambali sabu bang ndak ? (apakah abang mau membeli Narkotika jenis sabu)”, dijawab RIO “tunggu sabanta dulu NTA bang tanyoan ka kawan bang dulu a (tunggu sebentar dulu NANTA abang tanyakan kepada teman abang dulu ya)”, lalu dijawab Terdakwa “jadih bang, kalau iyo beko kabakan wak bang (oke bang kalau iya nantik kabarkan Terdakwa bang)” dan dijawab RIO “jadih NTA (oke NANTA)”, setelahnya RIO langsung mematikan telfon.
- Bahwa setelah beberapa menit, RIO kembali menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa RIO ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun uang sebesar Rp. 415.000 (empat ratus lima belas ribu rupiah) ditransfer langsung ke DANA milik Terdakwa dan sisanya sebanyak Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) akan dibayarkan kepada Terdakwa pada saat bertemu di simpang tugu Jorong III Balai Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada WANDI (DPO) bahwa rekan Terdakwa yang bernama RIO ingin membeli sabu seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu WANDI (DPO) langsung pergi ke belakang Mushala dengan tujuan untuk memaketkan Narkotika jenis Sabu yang akan dibeli oleh RIO tersebut dan Terdakwa dimintanya agar tetap berada di samping Mushala tersebut dan tidak beberapa lama kemudian WANDI (DPO) kembali menghampiri Terdakwa dan langsung memperlihat kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening sambil berkata “lah oke NTA? (sudah oke NANTA?)”, yang mana pada saat itu WANDI (DPO) masih memegang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan belum menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. SelanjutnyaTerdakwa menyampaikan kepada WANDI (DPO) jika pembelian Narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun uang sebanyak Rp. 415.000 (empat ratus lima belas ribu rupiah) sudah ditransfer langsung ke rekening DANA milik Terdakwa kemudian sisanya Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) akan dibayarkan oleh RIO pada saat bertemu di simpang tugu Jorong III Balai Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Bahwa sekira pukul 01.45 WIB Terdakwa kembali menelfon RIO untuk menanyakan keberadaan RIO, kemudian dijawab oleh RIO sudah berada di Simalanggang, dan tidak beberapa lama kemudian yaitu sekira pukul 02.00 WIB kemudian WANDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menerima Narkotika jenis sabu tersebut dari WANDI (DPO) dengan mengunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa genggam dengan mengunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa berjalan kaki menuju Tugu tempat akan dilakukanya transaksi dengan RIO tersebut sedangkan WANDI (DPO) tetap berada di samping Mushala tersebut, yang mana jarak antara Mushala tempat Terdakwa duduk-duduk bersama dengan WANDI (DPO) dengan Tugu tersebut adalah lebih kurang 50 (lima puluh) meter.
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak sampai di dekat Tugu tersebut tepatnya dipinggir jalan tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dengan mengunakan sepeda Motor, kemudian orang tersebut langsung menangkap Terdakwa sambil berkata “Polisi-Polisi diam ang” (Polisi-Polisi diam kamu), kemudian Terdakwa langsung terkejut dan disaat yang bersamaan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut jatuh dari genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa Jarak antara Terdakwa ditangkap dengan jarak ditemukannya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut berdekatan dengan jarak lebih kurang 2 (dua) meter yang mana Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tepat di tugu yang berada di Jorong III Balai Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Bahwa jumlah Narkotika jenis sabu yang ditemukan dan disita oleh Polisi sewaktu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ialah sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik warna bening dan setelah ditimbang didapati dengan berat 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) dan barang-barang lainnya milik Terdakwa yang ikut diamankan dan disita Polisi pada saat itu ialah 1 (satu) unit Handphone merek Iphone Xr warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru dan 1 (satu) lembar stnk (surat tanda nomor kendaraan) atas nama FIFI SANDRA. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa lebih kurang sudah 3 (tiga) kali membantu menjualkan Narkotika jenis sabu milik Panggilan WANDI (DPO) tersebut, sebelumnya Terdakwa pernah membantu menjualkan Narkotika jenis sabu milik Panggilan WANDI (DPO) tersebut yaitu lebih kurang sudah 1 (satu) tahun yang lalu (pada tahun 2024), yang mana pada saat itu Terdakwa disuruh oleh Panggilan WANDI (DPO) tersebut untuk mengantarkan (melemparkan) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok merek Feloz bertempat di pinggir jembatan yang berada di Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, dan setelah Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa lemparkan di pinggir jembatan tersebut kemudian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa foto kemudian foto tersebut Terdakwa kirimkan kepada Panggilan WANDI (DPO) tersebut dan setelah itu Terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut dan Terdakwa tidak mengetahui kepada siapakah Narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh Panggilan WANDI (DPO) tersebut yang mana Terdakwa hanya disuruhnya untuk melemparkan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 082/10434/2025 tanggal 06 November 2025 telah dilakukan penimbangan dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penyidik Polres Payakumbuh dengan hasil seberat 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) diduga narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan hasil Uji Laboratorium dengan Nomor: 4074/NNF/2025 tanggal 17 November 2025 dengan Kesimpulan Metamfetamin: Positif (+) (Termasuk Narkotika Gol. I).
|
|
|
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa NANTA KURNIA ILAHI Pgl. NANTA Bin DASMADI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 , bertempat di pinggir jalan yang berada di Jorong III Balai Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa NANTA KURNIA ILAHI Pgl. NANTA Bin DASMADI selanjutnya disebut sebagai terdakwa bertemu dengan rekan Terdakwa yang bernama WANDI (DPO) bertempat di samping Mushala Al Iklas yang berada di Jorong III Balai Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota yang mana pada saat itu ianya sedang duduk-duduk di samping Mushala tersebut, kemudian WANDI (DPO) tersebut berkata kepada Terdakwa “lai ado kawan ang nan ka mambali sabu ndak NTA (adakah teman kamu yang mau membeli Narkotika jenis sabu NANTA)”, lalu Terdakwa menjawab “bia wak tanyoan dulu yo da (biar Terdakwa tanyakan dulu ya bang)”, lalu dijawab WANDI (DPO) “jadih, cubo lah tanyoan dulu (oke, cobalah tanyakan dulu)”, dan Terdakwa jawab “jadih da (oke bang)”.
- Bahwa sekira pukul 00.22 WIB Terdakwa mengirimkan pesan via WhatsApp kepada rekan Terdakwa yang bernama RIO yang mana pesan Terdakwa pada saat itu Terdakwa menawarkan kepada RIO apakah RIO ingin mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan Terdakwa juga mengatakan bahwa sedang mempunyai Narkotika jenis sabu akan tetapi RIO tersebut tidak membalas pesan Terdakwa, kemudian Terdakwa mencoba untuk menelfon RIO tersebut namun tidak dijawab oleh RIO, kemudian lebih kurang 3 (tiga) menit kemudian RIO tersebut menelfon Terdakwa, Terdakwa berkata kepada RIO “lai ka mambali sabu bang ndak ? (apakah abang mau membeli Narkotika jenis sabu)”, dijawab RIO “tunggu sabanta dulu NTA bang tanyoan ka kawan bang dulu a (tunggu sebentar dulu NANTA abang tanyakan kepada teman abang dulu ya)”, lalu dijawab Terdakwa “jadih bang, kalau iyo beko kabakan wak bang (oke bang kalau iya nantik kabarkan Terdakwa bang)” dan dijawab RIO “jadih NTA (oke NANTA)”, setelahnya RIO langsung mematikan telfon.
- Bahwa setelah beberapa menit, RIO kembali menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa RIO ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun uang sebesar Rp. 415.000 (empat ratus lima belas ribu rupiah) ditransfer langsung ke DANA milik Terdakwa dan sisanya sebanyak Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) akan dibayarkan kepada Terdakwa pada saat bertemu di simpang tugu Jorong III Balai Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada WANDI (DPO) bahwa rekan Terdakwa yang bernama RIO ingin membeli sabu seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu WANDI (DPO) langsung pergi ke belakang Mushala dengan tujuan untuk memaketkan Narkotika jenis Sabu yang akan dibeli oleh RIO tersebut dan Terdakwa dimintanya agar tetap berada di samping Mushala tersebut dan tidak beberapa lama kemudian WANDI (DPO) kembali menghampiri Terdakwa dan langsung memperlihat kepada Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening sambil berkata “lah oke NTA? (sudah oke NANTA?)”, yang mana pada saat itu WANDI (DPO) masih memegang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan belum menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. SelanjutnyaTerdakwa menyampaikan kepada WANDI (DPO) jika pembelian Narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun uang sebanyak Rp. 415.000 (empat ratus lima belas ribu rupiah) sudah ditransfer langsung ke rekening DANA milik Terdakwa kemudian sisanya Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) akan dibayarkan oleh RIO pada saat bertemu di simpang tugu Jorong III Balai Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Bahwa sekira pukul 01.45 WIB Terdakwa kembali menelfon RIO untuk menanyakan keberadaan RIO, kemudian dijawab oleh RIO sudah berada di Simalanggang, dan tidak beberapa lama kemudian yaitu sekira pukul 02.00 WIB kemudian WANDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menerima Narkotika jenis sabu tersebut dari WANDI (DPO) dengan mengunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa genggam dengan mengunakan tangan sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa berjalan kaki menuju Tugu tempat akan dilakukanya transaksi dengan RIO tersebut sedangkan WANDI (DPO) tetap berada di samping Mushala tersebut, yang mana jarak antara Mushala tempat Terdakwa duduk-duduk bersama dengan WANDI (DPO) dengan Tugu tersebut adalah lebih kurang 50 (lima puluh) meter.
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak sampai di dekat Tugu tersebut tepatnya dipinggir jalan tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal dengan mengunakan sepeda Motor, kemudian orang tersebut langsung menangkap Terdakwa sambil berkata “Polisi-Polisi diam ang” (Polisi-Polisi diam kamu), kemudian Terdakwa langsung terkejut dan disaat yang bersamaan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut jatuh dari genggaman tangan sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa jumlah Narkotika jenis sabu yang ditemukan dan disita oleh Polisi sewaktu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ialah sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik warna bening dan setelah ditimbang didapati dengan berat 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) dan barang-barang lainnya milik Terdakwa yang ikut diamankan dan disita Polisi pada saat itu ialah 1 (satu) unit Handphone merek Iphone Xr warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru dan 1 (satu) lembar stnk (surat tanda nomor kendaraan) atas nama FIFI SANDRA. Selanjutnya terdakwa dibawa ke polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Jarak antara Terdakwa ditangkap dengan jarak ditemukannya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah lebih kurang 2 (dua) meter yang mana Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan tepat di tugu yang berada di Jorong III Balai Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Bahwa Pemilik atau yang menguasai 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening yang ditemukan dan disita Polisi sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut adalah Terdakwa atau berada didalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 082/10434/2025 tanggal 06 November 2025 telah dilakukan penimbangan dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penyidik Polres Payakumbuh dengan hasil seberat 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram) diduga narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan hasil Uji Laboratorium dengan Nomor: 4074/NNF/2025 tanggal 17 November 2025 dengan Kesimpulan Metamfetamin: Positif (+) (Termasuk Narkotika Gol. I).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |