Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tjp DONI ANDRI Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Polres Lima Puluh Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tjp
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DONI ANDRI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Polres Lima Puluh Kota
Advokat
NoNamaNama Pihak
1LUANA PUTRI, S.H.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Polres Lima Puluh Kota
Petitum Permohonan

I.          Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan           dengan             pidana, maka terlebih dahulu :

1.  Memerintahkan agar Termohon menghadap in person dalam sidang                                                praperadilan ini sebagai pesakitan, in cosu Kapolres 50 Kota

II.         Selanjutnya memutuskan:

2. Mengabulkan permohonan Pemohon.

3. Menyatakan tidak dilanjutkannya Pemeriksaan Laporan Pengaduan                                                 Pemohon dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan adalah tidak sah;

4. Memerintahkan pada Termohon untuk melanjutkan Pemeriksaan                                                     Laporan Pengaduan Pemohon dari Penyelidikan ketingkat Penyidikan

5. Menyatakan bahwa tindakan dibubuhkannya tandatangan anak umur 35 (tiga                      Puluh Lima) hari (Yozi Susanti) adalah tindakan yang merupakan suatu   peristiwa pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya