Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Tjp Beni Murdani 1.Sdr. Syukri Anda
2.Saudari Marlina
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat 03/B/ZAA/IX/2025
Penggugat
NoNama
1Beni Murdani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULHADI AWALLIBY., S.H., M.HBeni Murdani
Tergugat
NoNama
1Sdr. Syukri Anda
2Saudari Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Surya Candra, S.HI.Sdr. Syukri Anda
2RIZKI DESPARIANDISaudari Marlina
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya-----------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 
  3. Menyatakan bahwa surat kuasa Tanggal 03 Juli 2017 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Penggugat.      
  4. Menyatakan bahwa Surat Pencabutan Kuasa No. 46 Tanggal 12 Maret 2018 oleh Tergugat I dan dikeluarkan pada Kantor Tergugat II adalah tidak sah-------------
  5. Menyatakan jual beli antara  Penggugat dengan Tergugat I adalah sah didepan Hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembaikan sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I yang dahulunya SHM No. 4210 yang sekarang menjadi SHM No. 5146     
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 911.200.000,- ( Sembilan Ratus sebelas Juta dua Ratus Rbu Ripiah ) dan kerugian immaterial sejumlah Rp. 2.500.000.000,-( dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini--------------------------
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dawangsom) sebesar Rp. 100.000,- ( serratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini------------------------------------------
  9. Mengajukan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, verzet pihak ketiga--------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------

 

Subsidair;-----------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Demikianlah Gugatan perdata ini kami ajukan atas pertimbangan yang adil dan dikabulkannya gugatan ini terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih.---

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak