Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian pada posita tersebut diatas, maka mohon kiranya yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati / Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menetapkan suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu, dengan memanggil para pihak yang berperkara untuk hadir dalam majelis persidangan dan selanjutnya memeriksa, mengadili serta memberikan putusan hukum sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Akta No. 51, tertanggal 26 Desember 2012 yang dibuat dihadapan Notaris H.Agus Salim, SH,MH Notaris di Pekanbaru.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perdamaian (Dading) Nomor : 13 tanggal 22 September 2020 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan H. Agus Salim, SH,MH, Notaris di Pekanbaru.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Bagi Hasil Tanah No.12, tertanggal 22 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan H. Agus Salim, SH, MH, Notaris di Pekanbaru.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 07 November 2023 Sdr. Masri selaku Mamak Kepala Waris Suku Pitopang Keturunan Puti Reno, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perdamaian (Dading) Nomor 180 tanggal 26 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Nofriandi, SH, MH, MKn., Notaris di Payakumbuh.
- Menyatakan tanah yang terletak di Bukik Galeh yaitu antara tanah terperkara Hariono / Mandasari dengan tanah Para Tergugat yang dikelola oleh Maiyar (Mian) seluas ± 6000 m2 yang sudah Para Penggugat kelola adalah menjadi bagian Para Penggugat yang tidak bisa diganggu gugat oleh Tergugat maupun kaumnya.
- Menyatakan tidak sah pembuatan jalan diatas tanah yang telah diserahkan kepada Para Penggugat sebagaimana termuat dalam poin 9 posita dan poin 7 petitum.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perdamaian (Dading) Nomor 180 tanggal 26 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Nofriandi, SH, MH, MKn, Notaris di Payakumbuh.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas Akta Perjanjian Bagi hasil Tanah Nomor.12 tanggal 22 September 2020 yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan H. Agus Salim, SH, MH, Notaris di Pekanbaru.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas Akta Perdamaian (Dading) Nomor 13 tanggal 22 September 2020 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan H. Agus Salim, SH, MH, Notaris di Pekanbaru.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi ( ingkar jani) atas Akta Perdamaian (Dading) Nomor 180 tanggal 26 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Nofriandi, SH, MH, MKn, Notaris di Payakumbuh.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan hak Para Penggugat sekaligus dan seketika berupa :
- Setengah bagian atau 50 % dari seluas ± 20 Ha tanah pusako tinggi Suku Pitopang Keturunan Puti Reno Nagari Sarilamak, Kecamatan harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat yang telah berhasil diselesaikan oleh Para Penggugat.
- Uang sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau diganti dengan tanah seluas 1 Ha yang diambil dari bagian peruntukan Para Tergugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |