Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Tjp MUHAMMAD FIRDAUS YUSMAL Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tjp
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD FIRDAUS YUSMAL
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka No.S.Tap/37.a/XII/RES.4.2/2024 dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota tidak berdasarkan Hukum;
  3. Menyatakan Batal Penetapan Tersangka Pemohon oleh karenanya;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya