| Dakwaan |
pada hari jum’at tanggal 29 maret 2024 sekira pukul 11.30 wib bertempat di Jorong Landai Nagari Harau Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Kejadian berawal ketika Saksi Korban ERIANTO Pgl ERI mendapat informasi bahwa lahan miliknya yang berlokasi di Samping Polindes Landai sedang diolah oleh Tersangka NURSIAH Pgl SIYAH. Kemudian Saksi Korban ERIANTO Pgl ERI mendatangi lokasi lahan tersebut dan menemui Pelaku NURSIAH Pgl SIYAH bersama Saksi RASUMA Pgl SUMA dan GUSNIATI Pgl SIGUH sedang mengolah dengan cara merambah / membersihkan lahan tersebut dari semak belukar. Pada waktu itu terjadi pertengkaran mulut antara Saksi Korban ERIANTO PgL ERI dan Tersangka NURSIAH Pgl SIYAH perihal kepemilikan lahan tersebut sampai pada akhirnya Tersangka NURSIYAH Pgl SIYAH melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali ke arah lutut kaki sebelah kiri Saksi Korban ERIANTO Pgl ERI dengan menggunakan kayu sehingga mengakibatkan sisi bagian luar dari lututnya menjadi sakit, gores dan bengkak. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 352 KUH.Pidana |