| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2026/PN Tjp | Friski Febriandi | MIA AGUSTINA Panggilan MIA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2026/PN Tjp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B / / VII / 2026 / Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa MIA AGUSTINA Pgl. MIA telah melakukan penganiayaan terhadap korban sdri MARLINA PUJI RAHAYU Pgl AYU pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, bertempat di depan SDN 11 Guguak yang terletak di Jorong Kuranji Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pati Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya "Penganiayaan yang tidak menimbulkan Penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatannatau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan” perbuatan terdakwa tersebut dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --- Pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, bertempat di depan SDN 11 Guguak yang terletak di Jorong Kuranji Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa MIA AGUSTINA Pg| MIA mengakui telah melakukan tindak Pidana diduga penganiayaan, dengan cara terdakwa MIA AGUSTINA Pgl. MIA cara menarik jilbab dan rambut Sdri MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa dan setelah itu terdakwa mencakar Sdri MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU secara berulang kali pada saat itu.----- Kejadian tindak Pidana diduga Penganiayaan Tersebut terjadi awalnya pada saat itu korban MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU tersebut kembali bertemu dengan terdakwa MIA AGUSTINA Pgl. MIA di depan SDN 11 Guguak, yang mana sebelumnya sudah terjadi juga cekcok antara korban dan terdakwa, setibanya disana MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU diberhentikan oleh MIA AGUSTINA Pgl. MIA tersebut dan menanyakan kepada MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU dimana keberadaan suami MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU pada saat itu dengan kata-kata kotor, kemudian terjadilah cekcok antara MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU dan MIA AGUSTINA Pgl. MIA tersebut, dan setelah itu MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU pun berkata kepada MIA AGUSTINA Pgl.MIA tersebut bahwa MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU akan menjemput suaminya, lalu disaat MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU akan menjemput suaminya pada saat itu MIA AGUSTINA Pgl. MIA kembali meneriaki MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU, dan MARLINA PUJI RAHAYU PA. U Palpun berhenti kemudian MIA AGUSTINA Pgl. MIA lansung menyerang MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU, dan pada saat itu Pgl. NAYLA yang juga berada di tempat kejadian mencoba untuk memegangi MIA AGUSTINA Pgl. MIA tersebut, lalu dikarenakan badan dari Pgl. NAYLA tersebut kecil dan tidak memungkinan untuk memegangi MIA AGUSTINA Pgl. MIA tersebut, MIA AGUSTINA Pgl. MIA pun berhasil menyerang MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU dan lansung menarik jilbab MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU menggunakan tangan sebelah kanannya pada saat itu, kemudian Pgl. FADLI mencoba untuk melerai MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU dan MIA AGUSTINA Pgl .MIA tersebut dengan cara memegangi MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU pada saat itu, lalu setelah menarik jilbab MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU, MIA AGUSTINA Pgl. MIA lansung melayangkan beberapa kali cakaran ke arah MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU dengan arah yang tidak beraturan menggunakan kedua tangannya pada saat itu, yang mana salah satu dari cakaran tersebut mengenai tangan sebelah kiri MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU yang membuat tangan sebelah kiri MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYu tergores dan mengeluarkan darah pada saat itu, kemudian MIA AGUSTINA Pgl. MIA berhenti melakukan penganiayaan terhadap MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. AYU pada saat itu lalu melanjutkan melontarkan kata-kata kotor terhadap MARLINA PUJI RAHAYU Pgl. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
