Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2019/PN Tjp | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Harau | 1.Emildawati 2.Jasmianto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2019/PN Tjp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 83.626.459,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ; 3. Menghukum Para Tergugat membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 83.626.459 ( Delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh Sembilan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam SHM No. 105/ Nagari Batu Balang an. Emildawati, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Yang Mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |