Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Tjp 1.HENDRIANTO
2.YULFINA
3.GUSNIATI
4.NASRIL
1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Divisi Enterprise & Commercial Remedial & Recovery Regional Commercial & Retail Productive Remedial & Recovery Team PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Payakumbuh
2.Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Keuangan Republik Indoensia c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negera c.q Kantor Wilayah DJKN c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Tjp
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIANTO
2YULFINA
3GUSNIATI
4NASRIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIA BUDI, S.H.,M.H.HENDRIANTO
2SETIA BUDI, S.H.,M.H.YULFINA
3SETIA BUDI, S.H.,M.H.GUSNIATI
4SETIA BUDI, S.H.,M.H.NASRIL
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Divisi Enterprise & Commercial Remedial & Recovery Regional Commercial & Retail Productive Remedial & Recovery Team PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Payakumbuh
2Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Keuangan Republik Indoensia c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negera c.q Kantor Wilayah DJKN c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi SoegiriPemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Keuangan Republik Indoensia c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negera c.q Kantor Wilayah DJKN c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Bukittinggi
2Defri DermawanPT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Divisi Enterprise & Commercial Remedial & Recovery Regional Commercial & Retail Productive Remedial & Recovery Team PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Payakumbuh
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menghentikan pelaksanaan lelang terhadap objek agunan 1,2,3,4,5;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat yang menjual objek agunan 1,2,3,4,5 jauh dibawah harga wajar dan jauh dibawah harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Memberikan izin dan memberikan waktu kepada Para Penggugat untuk mencari pembeli untuk dilaksanakan penjualan di bawah tangan dan untuk mendapatkan harga tertinggi;
  4. Menyatakan Penggugat I sebagai pemilik dari Sebidang tanah luas 615 M2 berikut satu unit bangunan ruko tiga pintu SHM No. 1217 a.n. Hendrianto yang terletak di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
  5. Menyatakan Penggugat II sebagai pemilik dari :
  • Sebidang tanah luas 1.777 M2 berikut kolam serta segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya SHM No. 5412 a.n. Yulfina yang terletak di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
  • Sebidang tanah luas 734 M2 dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya SHM No. 3279 a.n. Yulfina yang terletak di Perumnas Griya Sumatera Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
  • Sebidang tanah luas 466 M2 dan bangunan rumah kost dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya SHM No. 1132 a.n. Yulfina yang terletak di Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota;
  1. Menyatakan Penggugat III sebagai pemilik dari sebidang tanah luas 695 M2 dan bangunan rumah tinggal dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya SHM No. 49 a.n. Gusniati yang terletak di Kenagarian Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota (objek agunan 5);
  2. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.450.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Para Tergugat;
  4. Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Pengadilan Negeri Tanjung Pati berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak