| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) ;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanah tanggal 28 Juli 1997 antara Penggugat dengan Tergugat yang diketahui oleh Turut Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan
-
SURAT KETERANGAN TANAH No. 12/SKT-HR/2024 Tanggal 16 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat-I
-
SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK (SPORADIK) yang dibaut oleh Tergugat dan diketahui oleh Turut Tergugat-I
-
SURAT PEMASANGAN TANDA BATAS DAN PERSETUJUAN PEMILIK YANG BERBATAS, yang dibuat oleh Tergugat di Payakumbuh Mei 2024
-
SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNG JAWABAN yang dibuat oleh Tergugat di PayakubuhMei 2024 yang diketahui oleh Turut Tergugat-I
- SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN atas nama Nursiah Panggilan SIA dan SULPAMI yang dibuat oleh Tergugat di Payakumbuh Mei 2024 diketahui oleh Turut Tergugat-I Adalah tidak sah dan berkekuatan hukum
- Menyatakan Sertifikat Hak Miliki NIB.03.05.000000830.0 atas bidang tanah yang terletak di Desa Negeri Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Seluas 20.010 M2 (dua puluh ribu sepuluh meter persegi) Pemegang Hak ALI MARDI, Tiakar 13 Desember 1967-1 Bagian, Catatan Pendaftaran: Pengakuan Hak berdasarakan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis Nomor: 463/2024 Tanggal 06 Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil dengan total sebesar: Rp 150.000.000,- + Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.150.000.000,(satu milyar Seratus lima puluh juta rupiah). uang mana juga wajib dibayar secara tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat-I,II,III untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |