Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Tjp 1.Annisa Syahwitri
2.JODIE ANGELIA RULLY, S.H., M.Kn.
FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Tjp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/L.3.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Annisa Syahwitri
2JODIE ANGELIA RULLY, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April, atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang berada di jorong Koto Tangah Kenagaraian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 03.15 WIB Terdakwa pergi ke rumah kakak kandung Terdakwa yang berada di samping rumah Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA saat melewati rumah Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA tersebut Terdakwa melihat sepeda motor yang terpakir di teras rumah Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA dan Terdakwa pun berjalan ke arah rumah Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA kemudian membuka pagar yang terbuat dari sebuah kayu lalu terdakwa memindahkan pagar kayu ke pinggir jalan dengan jarak kurang lebih 10m (sepuluh meter) setelah itu Terdakwa pun masuk ke dalam teras rumah dan melihat terdapat 02 (dua) unit sepeda motor yang sedang terparkir dengan posisi depan belakang lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 terletak di belakang arah pintu keluar dan mengamati bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut sudah jebol atau rusak sehingga Terdakwa mencoba memasukkan 1 (satu) buah kunci warna silver merk SCLS yang merupakan kunci rumah Terdakwa ke dalam kontak sepeda motor dan memutarkan kunci tersebut kemudian sepeda motor dapat dihidupkan, setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke luar rumah hingga jarak kurang lebih 50m (lima puluh meter) menuju kearah simpang Polutan kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan mengengkol dan setelah sepeda motor tersebut hidup, Terdakwa membawa sepeda motor ke arah Jorong Koto Tuo dan setibanya di didekat Kantor Jorong Koto Tuo minyak sepeda motor tersebut habis dan Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sejauh lebih kurang 1km (satu kilo meter) dan menitipkan sepeda motor tersebut ke rumah teman Terdakwa di daerah Jorong Taratak dan menyembunyikannya di ladang yang berada di samping rumah teman Terdakwa kemudian Terdakwa menutupi sepeda motor tersebut dengan terpal yang ada di usaha batu bata milik teman Terdakwa setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan sekitar pukul 04.45 WIB Terdakwa sudah berada di rumahnya lalu beristirahat;
  • Bahwa masih pada hari yang sama, Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 07.45 WIB Terdakwa mendatangi Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID di depan rumah Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID yang beralamat di Padang Data Tanah Mati RT 002 RW 005 Kelurahan Padang Data Tanah Adat Mati Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 setelah itu Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID dan Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID menanyakan alasan Terdakwa menjual sepeda motor tersebut yang dijawab oleh Terdakwa pada saat itu dikarenakan sepeda motor telah sering mengalami kerusakan lalu Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID menanyakan lagi apakah Terdakwa memiliki surat-surat tanda kepemilikan sepeda motor dan dijawab Terdakwa terhadap sepeda motor yang ditawarkannya tidak memiliki surat-surat sehingga Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID mengatakan kepada Terdakwa bahwasanya Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID tidak akan membeli sepeda motor yang ditawarkan Terdakwa jika tidak memiliki surat-surat dan setelah itu Terdakwa berniat untuk membongkar sepeda motor di rumah Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID namun Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID melarang Terdakwa untuk melakukan pembongkaran sepeda motor dirumahnya dan Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID pun menghubungi Saksi PATRIKO Pgl. RIKO untuk meminta tolong memperbaiki becak sepeda motor yang biasa digunakan oleh Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID berkeliling mencari barang bekas dan ketika Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID menghubungi Saksi PATRIKO Pgl. RIKO, Saksi juga menyampaikan bahwasanya Terdakwa datang ke rumah Saksi dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 kemudian Saksi PATRIKO Pgl. RIKO menjawab kenapa Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID tidak mengambil sepeda motor tersebut dan saat itu Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID mengatakan karena sepeda motor tersebut tidak memiliki sura-surat dan setelah itu telepon terputus lalu tidak lama kemudian Saksi PATRIKO Pgl. RIKO mendatangi rumah Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID kemudian Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID melihat Saksi PATRIKO Pgl. RIKO sedang berbicara kepada Terdakwa terkait sepeda motor tersebut selanjutnya Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID melihat Saksi PATRIKO Pgl. RIKO menghubungi Saksi DINO EFENDI Pgl. DINO dan tidak lama kemudian Saksi DINO EFENDI Pgl. DINO pun datang ke rumah Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID untuk menjumpai Saksi PATRIKO Pgl. RIKO kemudian Saksi ERIDMAN DIANTO Pgl. ERID bersama Saksi PATRIKO Pgl. RIKO dan Saksi DINO EFENDI Pgl. DINO mengecek bersama-sama sepeda motor tersebut kemudian Saksi PATRIKO Pgl. RIKO akhirnya membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana saat itu baru dibayarkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan membayar sisanya dalam waktu 03 (tiga) hari kemudian setelah itu Terdakwa meminta kepada Saksi PATRIKO Pgl. RIKO untuk mengantarkannya ke Simpang Tanah Mati karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk kembali pulang lalu Saksi PATRIKO Pgl. RIKO pun mengantarkan Terdakwa;
  • Bahwa saat Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor di teras rumah Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA yakni kondisi di sekitar rumah Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA dalam keadaan sunyi dan sepi yang mana pada saat itu orang-orang sekitar sudah tertidur dan saat Terdakwa akan memasuki pekarangan rumah Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA, terdakwa membuka pagar dari kayu di rumah Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA perlahan-lahan agar tidak menimbulkan suara-suara dan terdakwa sengaja hanya mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 saat mengeluarkannya dari pekarangan rumah Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA agar tidak membangunkan orang yang adad di dalam rumah;
  • Bahwa lokasi kejadian dilakukannya pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 oleh Terdakwa yakni di rumah tempat tinggal Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA dan Saksi HABIL Pgl. HABIL yang beralamat di Jorong Koto Tangah Kenagarian Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota yang mana sekeliling rumah tersebut terdapat pagar kayu dan rumah tersebut tempat sehari-hari Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA dan Saksi HABIL Pgl. HABIL beraktivitas dan beristirahat;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 milik Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA;
  • Bahwa kerugian yang dialami Saksi MEGAWATI Pgl. MEGA akibat pencurian yang dilakukan Terdakwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS, nomor rangka MH34D70027J447250, nomor mesin 4D7447269 sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa FAISAL FANANI Pgl. FAISAL Bin Alm. KASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya