Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.218.537,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN BELAS RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 60.504.937,- ( ENAM PULUH JUTA LIMA RATUS EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 11.713.600,- ( SEBELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA BELAS RIBU ENAM RATUS ),ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM No 666 tanggal 24 April 1982 an.Safri. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |